Breaking News
light_mode

LPSK Turun Langsung Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Siap Lindungi Korban dan Saksi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 98.705

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Tim LPSK tiba di Pati pada 6–7 Mei 2026 guna melakukan peninjauan langsung, penilaian situasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi dilakukan bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta badan otonomnya.

Selain itu, tim juga menemui langsung korban dan saksi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi serta mendapatkan perlindungan yang layak.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan setiap pihak yang terlibat berani menyampaikan keterangan dalam proses hukum tanpa rasa takut. Berbagai bentuk perlindungan disediakan, mulai dari keamanan diri, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses berbagai permohonan, termasuk fasilitasi pemberian ganti rugi,” ungkap Wawan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS (51), pendiri pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, serta dalih keagamaan untuk mengatur pandangan dan menciptakan ketergantungan pada para korban.

Modus yang digunakan beragam: korban sering dihubungi lewat pesan gawai mulai malam hingga dini hari, diminta menemani atau memijat tersangka. Bagi yang menolak, mereka mendapat ancaman akan dipulangkan dari pesantren, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik. Perbuatan itu diduga terjadi di berbagai tempat di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan kuasa hukum, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur dan merupakan siswa tingkat SMP.

Namun hingga kini baru sebagian kecil yang sudah memberikan keterangan resmi kepada aparat. Oleh karena itu, LPSK akan terus mendalami informasi serta menemui pihak-pihak yang mungkin terlibat untuk mendapatkan gambaran lengkap.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2026. Ia dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain menindak pelaku, LPSK juga menemukan berbagai hambatan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dikabarkan mendapat tekanan, ancaman gugatan balik, hingga ajakan untuk berdamai dari pihak tersangka. Akibatnya, beberapa di antaranya memutuskan tidak lagi melanjutkan proses hukum.

Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban dengan tujuan menghentikan jalannya perkara. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengadilan serta menurunkan keberanian pihak yang menjadi saksi maupun korban.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pesantren tersebut per 5 Mei 2026. Pihaknya juga memfasilitasi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke tempat lain, baik ke pesantren maupun sekolah umum.

“Ke depannya, LPSK bersama instansi terkait akan terus melakukan penilaian serta pendampingan bagi para santri, agar mereka berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa buruk yang pernah dialami,” tambah Wawan.

Hingga saat ini, LPSK tetap memantau setiap perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan penegak hukum serta instansi lain, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta seluruh pihak mendapatkan perlindungan yang layak.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Dorong Pameran Produk Lokal untuk Tingkatkan UMKM 

    DPRD Pati Dorong Pameran Produk Lokal untuk Tingkatkan UMKM 

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengembangkan usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui pameran di masing-masing desa. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Pati, Yeti Kristianti, yang melihat potensi besar produk lokal di Pati. Ia menilai pameran produk lokal dapat menjadi wadah bagi UMKM untuk memperkenalkan produk mereka […]

  • Menggoyang Lidah dengan Kuliner Khas Kota Semarang

    Menggoyang Lidah dengan Kuliner Khas Kota Semarang

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Soto ayam Semarang  Setiap kota memiliki keunikan kuliner khas masing-masing. Seperti di Kota Semarang ada banyak kuliner khas yang lezat. Berikut rangkuman 4 kuliner khas Semarang yang unik dan autentik  Kota Semarang, ibu kota Provinsi Jawa Tengah, tidak hanya terkenal dengan sejarah dan keindahan alamnya, tetapi juga dengan kekayaan kuliner khas yang menggoyang lidah.  Jika […]

  • Pengaspalan Jalan Regaloh–Tlogosari Mulai Dikerjakan, Penanganan Capai Sekitar 1,6 Kilometer

    Pengaspalan Jalan Regaloh–Tlogosari Mulai Dikerjakan, Penanganan Capai Sekitar 1,6 Kilometer

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.772
    • 0Komentar

    LingkarMuria, PATI — Pekerjaan rehabilitasi Jalan Regaloh–Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mulai memasuki tahap pengaspalan. Proses pekerjaan terlihat berlangsung di ruas jalan yang sebelumnya telah melalui tahapan persiapan dan pemadatan badan jalan. Aktivitas pengaspalan dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk menggelar material aspal pada badan jalan. Petugas di lapangan kemudian melakukan perataan dan pemadatan agar […]

  • DPRD Pati Dorong Sinergi Petani dan Industri Makanan Ringan

    DPRD Pati Dorong Sinergi Petani dan Industri Makanan Ringan

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong kerja sama yang erat antara petani lokal dan industri makanan ringan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan perekonomian daerah. Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengungkapkan pentingnya sinergi ini, khususnya dalam menyerap hasil panen petani. “Kami berharap petani dan pelaku industri bisa bekerja sama,” ujarnya. “Petani […]

  • Dukungan Habib Luthfi untuk Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional

    Dukungan Habib Luthfi untuk Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Ming, 6 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 264
    • 0Komentar

      Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan mendukung penuh pengusulan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional Pengusulan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional mendapat perhatian luas. Ulama kharismatik yang juga anggota Wantimpres Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan termasuk yang ikut mendorong agar perempuan yang dikenal gagah berani dalam mengusir penjajah ini diakui oleh pemerintah atas perannya tersebut. JEPARA […]

  • Meraih Untung dengan Beternak Ayam Kampung, Catat Empat Langkah Pentingnya

    Meraih Untung dengan Beternak Ayam Kampung, Catat Empat Langkah Pentingnya

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 310
    • 0Komentar

      EDUKASI – Untuk berhasil dalam beternak ayam kampung, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dikuasai, yaitu proses produksi dan pemasaran. Dalam hal produksi, ada beberapa poin krusial yang harus diperhatikan, seperti pengadaan bibit atau anak ayam, sistem perkandangan, dan perawatan. Selain itu, dalam pemasaran, penting untuk mempertimbangkan strategi pemasaran dan bentuk akhir produk yang […]

expand_less