Breaking News
light_mode

LPSK Turun Langsung Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Siap Lindungi Korban dan Saksi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 98.642

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Tim LPSK tiba di Pati pada 6–7 Mei 2026 guna melakukan peninjauan langsung, penilaian situasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi dilakukan bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta badan otonomnya.

Selain itu, tim juga menemui langsung korban dan saksi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi serta mendapatkan perlindungan yang layak.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan setiap pihak yang terlibat berani menyampaikan keterangan dalam proses hukum tanpa rasa takut. Berbagai bentuk perlindungan disediakan, mulai dari keamanan diri, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses berbagai permohonan, termasuk fasilitasi pemberian ganti rugi,” ungkap Wawan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS (51), pendiri pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, serta dalih keagamaan untuk mengatur pandangan dan menciptakan ketergantungan pada para korban.

Modus yang digunakan beragam: korban sering dihubungi lewat pesan gawai mulai malam hingga dini hari, diminta menemani atau memijat tersangka. Bagi yang menolak, mereka mendapat ancaman akan dipulangkan dari pesantren, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik. Perbuatan itu diduga terjadi di berbagai tempat di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan kuasa hukum, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur dan merupakan siswa tingkat SMP.

Namun hingga kini baru sebagian kecil yang sudah memberikan keterangan resmi kepada aparat. Oleh karena itu, LPSK akan terus mendalami informasi serta menemui pihak-pihak yang mungkin terlibat untuk mendapatkan gambaran lengkap.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2026. Ia dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain menindak pelaku, LPSK juga menemukan berbagai hambatan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dikabarkan mendapat tekanan, ancaman gugatan balik, hingga ajakan untuk berdamai dari pihak tersangka. Akibatnya, beberapa di antaranya memutuskan tidak lagi melanjutkan proses hukum.

Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban dengan tujuan menghentikan jalannya perkara. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengadilan serta menurunkan keberanian pihak yang menjadi saksi maupun korban.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pesantren tersebut per 5 Mei 2026. Pihaknya juga memfasilitasi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke tempat lain, baik ke pesantren maupun sekolah umum.

“Ke depannya, LPSK bersama instansi terkait akan terus melakukan penilaian serta pendampingan bagi para santri, agar mereka berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa buruk yang pernah dialami,” tambah Wawan.

Hingga saat ini, LPSK tetap memantau setiap perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan penegak hukum serta instansi lain, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta seluruh pihak mendapatkan perlindungan yang layak.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia

    Dinsos Pati Akui Terima Laporan Dugaan Pencabulan Santriwati Sejak 2024

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PATI – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsop3akb) Kabupaten Pati mengakui telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh pengasuh pondok pesantren sejak 2024. Kepala Dinsop3akb Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengatakan laporan tersebut diterima melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan satu orang korban sebagai pelapor. “Kami menerima laporan dugaan […]

  • Diberikan ke Siswa SMA, Jadi Bekal Bentengi Diri dari Radikalisasi

    Diberikan ke Siswa SMA, Jadi Bekal Bentengi Diri dari Radikalisasi

    • calendar_month Rab, 27 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Mengupas Buku Islam Agama Cinta dan Damai karya PC ISNU Pati Buku karya ISNU Kabupaten Pati Sudah terang benderang. Kampus-kampus besar di kota memiliki basis pengkaderan organisasi keagamaan (Red, Islam) dengan paham eksklusif yang mengarah kepada gerakan radikalisme. Sasarannya jelas. Mahasiswa-mahasiswa baru dari latar belakang pemahaman agama yang belum kuat. Dengan iming-iming kajian keagamaan di […]

  • Mengenal Cabor Squash Pati yang Berprestasi

    Mengenal Cabor Squash Pati yang Berprestasi

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Tim Squash Kabupaten Pati PATI – Cabor squash Kabupaten Pati berhasil mengumpulkan satu per satu prestasi. Setelah menjadi juara 3 mens team pada ajang Kejurprov Jawa Tengah 2021, belum lama ini tim beregu putra berhasil meraih juara 2 dalam ajang Pra Porprov di Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara belum lama ini. Sehingga tim squash Pati […]

  • Anas Urbaningrum: KAHMI dan HMI Pati Harus Jadi Bagian Solusi Masa Depan Bangsa

    Anas Urbaningrum: KAHMI dan HMI Pati Harus Jadi Bagian Solusi Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PATI – Musyawarah Daerah (Musda) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Pati yang digelar Minggu (18/5/2025) di Kedai Perko diramaikan oleh kehadiran Anas Urbaningrum, Ketua Umum PB HMI periode 1997-1999. Kehadirannya memberikan semangat baru bagi keluarga besar KAHMI dan kader HMI Pati. Dalam orasi ilmiahnya, Anas Urbaningrum menyoroti peran strategis KAHMI dan HMI dalam menghadapi […]

  • Anggota DPRD Dorong DLH Pati Sediakan Bak Sampah di Perbatasan Desa Karangsari dan Grogolsari

    Anggota DPRD Dorong DLH Pati Sediakan Bak Sampah di Perbatasan Desa Karangsari dan Grogolsari

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 228
    • 0Komentar

    PATI – Menanggapi keresahan warga Desa Grogolsari terkait masalah sampah yang dibuang sembarangan di perbatasan Desa Karangsari, anggota DPRD Kabupaten Pati Suharmanto mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati untuk menyediakan bak sampah di lokasi tersebut. Suharmanto menilai bahwa kurangnya tempat sampah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan warga membuang sampah sembarangan. Ia berharap dengan adanya […]

  • Program Transformatif Bupati Pati: Infrastruktur Jalan dan Pendidikan Berkualitas

    Program Transformatif Bupati Pati: Infrastruktur Jalan dan Pendidikan Berkualitas

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 238
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menekankan penataan ulang manajemen tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pati, Sabtu (26/4/2025). Hal ini disampaikannya saat menghadiri halalbihalal bersama Forkopimcam dan Kepala Desa se-Kecamatan Tlogowungu di Kantor Kecamatan setempat. Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Pati, jajaran Forkopimcam, para Kepala Desa beserta istri, Sekretaris Desa, Pengurus PPDI Kecamatan Tlogowungu, dan […]

expand_less