Breaking News
light_mode

LPSK Turun Langsung Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Siap Lindungi Korban dan Saksi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 98.599

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Tim LPSK tiba di Pati pada 6–7 Mei 2026 guna melakukan peninjauan langsung, penilaian situasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi dilakukan bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta badan otonomnya.

Selain itu, tim juga menemui langsung korban dan saksi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi serta mendapatkan perlindungan yang layak.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan setiap pihak yang terlibat berani menyampaikan keterangan dalam proses hukum tanpa rasa takut. Berbagai bentuk perlindungan disediakan, mulai dari keamanan diri, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses berbagai permohonan, termasuk fasilitasi pemberian ganti rugi,” ungkap Wawan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS (51), pendiri pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, serta dalih keagamaan untuk mengatur pandangan dan menciptakan ketergantungan pada para korban.

Modus yang digunakan beragam: korban sering dihubungi lewat pesan gawai mulai malam hingga dini hari, diminta menemani atau memijat tersangka. Bagi yang menolak, mereka mendapat ancaman akan dipulangkan dari pesantren, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik. Perbuatan itu diduga terjadi di berbagai tempat di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan kuasa hukum, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur dan merupakan siswa tingkat SMP.

Namun hingga kini baru sebagian kecil yang sudah memberikan keterangan resmi kepada aparat. Oleh karena itu, LPSK akan terus mendalami informasi serta menemui pihak-pihak yang mungkin terlibat untuk mendapatkan gambaran lengkap.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2026. Ia dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain menindak pelaku, LPSK juga menemukan berbagai hambatan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dikabarkan mendapat tekanan, ancaman gugatan balik, hingga ajakan untuk berdamai dari pihak tersangka. Akibatnya, beberapa di antaranya memutuskan tidak lagi melanjutkan proses hukum.

Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban dengan tujuan menghentikan jalannya perkara. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengadilan serta menurunkan keberanian pihak yang menjadi saksi maupun korban.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pesantren tersebut per 5 Mei 2026. Pihaknya juga memfasilitasi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke tempat lain, baik ke pesantren maupun sekolah umum.

“Ke depannya, LPSK bersama instansi terkait akan terus melakukan penilaian serta pendampingan bagi para santri, agar mereka berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa buruk yang pernah dialami,” tambah Wawan.

Hingga saat ini, LPSK tetap memantau setiap perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan penegak hukum serta instansi lain, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta seluruh pihak mendapatkan perlindungan yang layak.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Makan Bergizi Gratis di Kudus: Bukan Hanya Soal Gizi, Tapi Juga Pemberdayaan Masyarakat

    Program Makan Bergizi Gratis di Kudus: Bukan Hanya Soal Gizi, Tapi Juga Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KUDUS – Dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Pattimura, Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus, terdengar denting panci yang bersahutan. Di balik kesibukan itu, Tri Sugianto (58) bersama rekan-rekannya dengan sigap menyiapkan makan siang untuk ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan seragam sederhana dan wajah ramah, Tri Sugianto bercerita tentang […]

  • Mbah Gatot Undur Diri, Rudy Eka Priambada Mengganti

    Mbah Gatot Undur Diri, Rudy Eka Priambada Mengganti

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Rudy Eka Priambada saat di mes Persipa  PATI – Dua kekalahan beruntun yang dialami Persipa, akhirnya memakan tumbal. Pelatih kepala Gatot Barnowo mengundurkan diri lebih awal. Sebelum menemani Ihsan Ramadhani bertandang ke Stadion Krida, menghadapi Persipur Purwodadi Rabu (24/7/2019). Posisi pria yang akrab disapa Mbah Gatot itu digantikan Rudy Eka Priambada. Pelatih berusia 37 tahun […]

  • Bupati Kudus Tekankan Pentingnya Pemahaman Tupoksi dan Layanan Cepat di Dinas PUPR

    Bupati Kudus Tekankan Pentingnya Pemahaman Tupoksi dan Layanan Cepat di Dinas PUPR

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 233
    • 0Komentar

    KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memimpin apel pagi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Rabu (23/04/2025). Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi seluruh pegawai agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan responsif. Sam’ani mengingatkan bahwa Dinas PUPR memiliki peran krusial dalam perbaikan […]

  • Dewan Pati Dorong Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat untuk Pariwisata

    Dewan Pati Dorong Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat untuk Pariwisata

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 175
    • 0Komentar

    PATI – Politisi Partai Gerindra, Hardi, mendesak Pemerintah Kabupaten Pati untuk meningkatkan infrastruktur pendukung di sektor pariwisata. Menurutnya, akses jalan menuju destinasi wisata dan fasilitas umum perlu mendapatkan perhatian serius. “Kualitas layanan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas agar wisatawan betah dan berpotensi kembali ke Pati,” tegas Hardi. Permintaan ini muncul setelah terungkapnya kondisi sejumlah […]

  • Bantu Pemerintah Sediakan Lapangan Kerja

    Bantu Pemerintah Sediakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Pelantikan pengurus HIPMI Pati di pendapa Sabtu (30/1/2021) PATI  – Bupati Haryanto mendukung kehadiran Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), sebagai harapan besar untuk memajukan perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja. Hal itu ditegaskan Bupati Haryanto saat menghadiri pelantikan jajaran Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pati masa bakti 2020-2023, Sabtu (301/2021), […]

  • Halaqah Fiqih Peradaban di Kudus Kupas Masalah Minoritas

    Halaqah Fiqih Peradaban di Kudus Kupas Masalah Minoritas

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

      Halaqah Fikih Peradaban digelar di Kudus Halaqah Fikih Peradaban digelar di Aula Pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an (PTYQ) Kudus, Minggu (13/11/2022). Mengkaji Fikih Siyasah dan masalah kaum minoritas. Menghadirkan sejumlah narasumber tokoh nasional. KUDUS – Kegiatan Halaqah Fikih Peradaban dihadiri narasumber antara lain Hasyim Asy’ari SH MSi PhD (ketua Komisi Pemilihan Umum/KPU) RI, KH Ulil […]

expand_less