Breaking News
light_mode

LPSK Turun Langsung Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Siap Lindungi Korban dan Saksi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 98.675

PATI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Tim LPSK tiba di Pati pada 6–7 Mei 2026 guna melakukan peninjauan langsung, penilaian situasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi dilakukan bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama beserta badan otonomnya.

Selain itu, tim juga menemui langsung korban dan saksi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi serta mendapatkan perlindungan yang layak.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa lembaganya hadir untuk memastikan setiap pihak yang terlibat berani menyampaikan keterangan dalam proses hukum tanpa rasa takut. Berbagai bentuk perlindungan disediakan, mulai dari keamanan diri, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses berbagai permohonan, termasuk fasilitasi pemberian ganti rugi,” ungkap Wawan.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS (51), pendiri pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, serta dalih keagamaan untuk mengatur pandangan dan menciptakan ketergantungan pada para korban.

Modus yang digunakan beragam: korban sering dihubungi lewat pesan gawai mulai malam hingga dini hari, diminta menemani atau memijat tersangka. Bagi yang menolak, mereka mendapat ancaman akan dipulangkan dari pesantren, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik. Perbuatan itu diduga terjadi di berbagai tempat di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan kuasa hukum, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur dan merupakan siswa tingkat SMP.

Namun hingga kini baru sebagian kecil yang sudah memberikan keterangan resmi kepada aparat. Oleh karena itu, LPSK akan terus mendalami informasi serta menemui pihak-pihak yang mungkin terlibat untuk mendapatkan gambaran lengkap.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2026. Ia dijerat dengan beberapa aturan hukum, antara lain Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain menindak pelaku, LPSK juga menemukan berbagai hambatan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi dikabarkan mendapat tekanan, ancaman gugatan balik, hingga ajakan untuk berdamai dari pihak tersangka. Akibatnya, beberapa di antaranya memutuskan tidak lagi melanjutkan proses hukum.

Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pendamping korban dengan tujuan menghentikan jalannya perkara. Kondisi ini dinilai dapat menghambat proses pengadilan serta menurunkan keberanian pihak yang menjadi saksi maupun korban.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pesantren tersebut per 5 Mei 2026. Pihaknya juga memfasilitasi santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke tempat lain, baik ke pesantren maupun sekolah umum.

“Ke depannya, LPSK bersama instansi terkait akan terus melakukan penilaian serta pendampingan bagi para santri, agar mereka berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa buruk yang pernah dialami,” tambah Wawan.

Hingga saat ini, LPSK tetap memantau setiap perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan penegak hukum serta instansi lain, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta seluruh pihak mendapatkan perlindungan yang layak.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Sukun Kudus Santuni Seribu Yatim di Pati

    PT Sukun Kudus Santuni Seribu Yatim di Pati

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 228
    • 0Komentar

      Santunan yatim PT Sukun di Pati  Kebahagiaan terpancar dari seribuan anak yatim di Gedung Haji Pati, Selasa (4/4/2023). PT Sukun kembali menyalurkan santunan kepada anak yatim, kegiatan ini secara konsisten dilakukan sejak enam tahun lalu di Bumi Mina Tani. PATI – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menghadiri secara khusus kegiatan santunan 10 ribu […]

  • DPRD Pati Prioritaskan Kesejahteraan PKL dalam Revisi Perda Penataan

    DPRD Pati Prioritaskan Kesejahteraan PKL dalam Revisi Perda Penataan

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah fokus membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menekankan bahwa revisi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para PKL di Kabupaten Pati. “Revisi Perda ini akan membawa perubahan dalam penataan PKL, demi kebaikan bersama dan […]

  • Bupati Gelar Syukuran, Relokasi PKL Siap Eksekusi

    Bupati Gelar Syukuran, Relokasi PKL Siap Eksekusi

    • calendar_month Ming, 10 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Sejumlah gerobak PKL saat menghadiri syukuran  PATI – Perlawanan PKL hanya tinggal perlawanan. Relokasi sudah pasti jadi dilakukan. Meskipun mayoritas pedagang menolak untuk dipindahkan. Jumat (8/2/2019) malam lalu, bahkan Bupati Haryanto telah menggelar syukuran untuk miwiti area jualan yang baru di TPK Perhutani KPH Pati.  Jajaran Pemerintah Kabupaten Pati, tokoh masyarakat, serta sejumlah pedagang menghadiri […]

  • Sembilan Kali Bumi Kartini Raih Opini WTP

    Sembilan Kali Bumi Kartini Raih Opini WTP

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah. Penghargaan ini diterima Plt Bupati Dian Kristiandi, Selasa (28/5/2019), di Kantor BPK RI Jateng. Penghargaan itu sekaligus menandai kali kesembilan Kota Ukir dianugerahi WTP. Bersama Ketua DPRD Jepara Junarso, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, […]

  • Hasto Utomo Jelaskan Alasan DPUTR Pati Merevisi Desain Bahu Jalan RSUD Kayen

    Hasto Utomo Jelaskan Alasan DPUTR Pati Merevisi Desain Bahu Jalan RSUD Kayen

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.872
    • 0Komentar

    PATI – Menyusul adanya peningkatan biaya bahan bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati melakukan penyesuaian desain pada pekerjaan pembangunan bahu jalan di ruas Jalan Kawedanan, Kota Kayen. Keputusan ini diambil agar seluruh target panjang penanganan jalan dapat tercapai meskipun anggaran yang tersedia mengalami keterbatasan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang […]

  • DPRD Pati Gelar Rapat Pansus Hak Angket Secara Terbuka

    DPRD Pati Gelar Rapat Pansus Hak Angket Secara Terbuka

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 223
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket secara terbuka pada Kamis (14/8/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo. Teguh Bandang Waluyo, politisi dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa rapat ini akan digelar secara terbuka untuk seluruh anggota Pansus. “Dalam rapat tersebut, […]

expand_less