Breaking News
light_mode

Berkedok Ritual Agar Cepat Hamil, Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
  • visibility 98.796

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Pengungkapan peristiwa ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS alias A bin P, berusia 42 tahun, yang beralamat di Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berinisial S binti S, usia 31 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo.

Mewakili Kapolresta Pati, Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika merinci, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka di Desa Wotan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak sebagai celah untuk menjalankan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Pelaku diketahui meyakinkan korban dengan mengaku mendapatkan petunjuk dari tokoh spiritual bernama Mbah Sowi.

Dengan dalih tersebut, ia membujuk korban agar mau mengikuti serangkaian ritual yang diklaim bisa membuatnya cepat hamil.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka turut melibatkan istrinya sendiri yang berinisial WA, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan dengan alasan syarat ritual guna memperoleh keturunan.

“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video saat berhubungan intim dengan suaminya lewat aplikasi WhatsApp.

Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar keinginan korban memiliki anak segera terwujud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada tiga rekaman video yang sempat dikirimkan korban kepada tersangka.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang menimpanya, saat ini korban diketahui sedang mengandung berusia sekitar sembilan bulan. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis, perkiraan kelahiran bayi tersebut jatuh pada akhir Mei 2026 mendatang.

“Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah pakaian dalam wanita warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster bermotif bunga, satu unit ponsel merek Vivo milik korban lengkap dengan casing, serta satu unit ponsel warna hitam milik tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Budaya Piji Wetan Raih Penghargaan dari Kemendikbud

    Kampung Budaya Piji Wetan Raih Penghargaan dari Kemendikbud

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Kegiatan rebbana di Kampung Budaya Piji Wetan  KUDUS – Senyum mengembang dari bibir Muhammad Zaini. Salah seorang inisiator Kampung Budaya Piji Wetan (KBPW) itu baru saja menerima kabar. Kerja kerasnya bersama masyarakat Piji Wetan diganjar penghargaan. Tidak main-main. Dapat dua penghargaan sekaligus. Kampung Budaya Piji Wetan menjadi pemenang kedua kategori naskah terbaik dan masuk daftar […]

  • Dewan Pati Apresiasi Even Meron Sebagai Wisata Budaya

    Dewan Pati Apresiasi Even Meron Sebagai Wisata Budaya

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar, Endah Sri Wahyuningati, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan tradisi Meron di Sukolilo, Pati. Ia menilai tradisi ini sebagai sebuah even budaya yang menarik minat wisatawan. “Saya sangat mengapresiasi berjalannya tradisi Meron di Sukolilo, Pati. Ini adalah sebuah even budaya yang menarik dan patut kita lestarikan,” ujar Bu […]

  • Ribuan Personel Amankan Aksi Pengiriman Surat ke KPK oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

    Ribuan Personel Amankan Aksi Pengiriman Surat ke KPK oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 175
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 1.245 personel gabungan dari BKO Polres Jajaran Polda Jateng, instansi terkait, dan Polresta Pati dikerahkan untuk mengamankan aksi penyampaian aspirasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Aksi ini berupa pengiriman surat serentak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kantor Pos Kabupaten Pati, dengan titik konsentrasi massa di Kantor Pemda Pati dan Kantor […]

  • Wabup Kudus Tinjau Tumpukan Sampah di Balai Jagong, Solusi Jangka Pendek dan Panjang Disiapkan

    Wabup Kudus Tinjau Tumpukan Sampah di Balai Jagong, Solusi Jangka Pendek dan Panjang Disiapkan

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 198
    • 0Komentar

    KUDUS – Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, melakukan peninjauan langsung ke kawasan Balai Jagong pada Rabu (7/5/2025) untuk mengatasi masalah tumpukan sampah yang meresahkan warga. Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kudus, Halil, Wabup Birton mengakui permasalahan ini sudah berlangsung lama dan upaya sebelumnya belum optimal. “Sudah beberapa kali diambil, diberi papan larangan, bahkan […]

  • Edy Wuryanto Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap Agen PMI Tak Berizin

    Edy Wuryanto Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap Agen PMI Tak Berizin

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.253
    • 0Komentar

    JAKARTA — Peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperingati setiap 18 Desember menjadi pengingat atas masih kompleksnya persoalan yang dihadapi pekerja migran. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa berbagai masalah yang menimpa PMI tidak berdiri sendiri sebagai kasus individual, melainkan bersifat struktural dan menuntut kehadiran negara secara konsisten dari hulu hingga […]

  • Tawuran Antardesa di Pati Berujung Pengrusakan Rumah: 8 Pemuda Diamankan Polisi

    Tawuran Antardesa di Pati Berujung Pengrusakan Rumah: 8 Pemuda Diamankan Polisi

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 179
    • 0Komentar

    PATI – Tawuran antar desa di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berakhir dengan kerusakan rumah dan penahanan 8 pemuda oleh Polresta Pati. Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan bahwa pemuda yang terlibat dalam konflik ini berasal dari Desa Wotan dan Desa Baturejo. Konflik ini terjadi pada Selasa (9/4/2024) dini hari, tepat sebelum perayaan Idulfitri. ”Untuk waktu kejadian […]

expand_less