Breaking News
light_mode

Berkedok Ritual Agar Cepat Hamil, Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 53 menit yang lalu
  • visibility 98.728

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Pengungkapan peristiwa ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS alias A bin P, berusia 42 tahun, yang beralamat di Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berinisial S binti S, usia 31 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo.

Mewakili Kapolresta Pati, Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika merinci, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka di Desa Wotan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak sebagai celah untuk menjalankan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Pelaku diketahui meyakinkan korban dengan mengaku mendapatkan petunjuk dari tokoh spiritual bernama Mbah Sowi.

Dengan dalih tersebut, ia membujuk korban agar mau mengikuti serangkaian ritual yang diklaim bisa membuatnya cepat hamil.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka turut melibatkan istrinya sendiri yang berinisial WA, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan dengan alasan syarat ritual guna memperoleh keturunan.

“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video saat berhubungan intim dengan suaminya lewat aplikasi WhatsApp.

Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar keinginan korban memiliki anak segera terwujud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada tiga rekaman video yang sempat dikirimkan korban kepada tersangka.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang menimpanya, saat ini korban diketahui sedang mengandung berusia sekitar sembilan bulan. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis, perkiraan kelahiran bayi tersebut jatuh pada akhir Mei 2026 mendatang.

“Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah pakaian dalam wanita warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster bermotif bunga, satu unit ponsel merek Vivo milik korban lengkap dengan casing, serta satu unit ponsel warna hitam milik tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi C DPRD Pati Sayangkan Pencurian Baterai Lampu PJU Tenaga Surya

    Komisi C DPRD Pati Sayangkan Pencurian Baterai Lampu PJU Tenaga Surya

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 208
    • 0Komentar

    PATI – Aksi perusakan dan pencurian di Kabupaten Pati, khususnya pencurian baterai lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya, mendapat kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. “Sangat disayangkan ini kan bantuan dari pemerintah, tapi kenapa malah dicuri,” tegas Joni […]

  • DPRD Pati Minta Disdukcapil Tindaklanjuti Pemalsuan KK untuk PPDB 2024

    DPRD Pati Minta Disdukcapil Tindaklanjuti Pemalsuan KK untuk PPDB 2024

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 201
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah memanggil beberapa pihak terkait kasus pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pihak yang dipanggil untuk rapat bersama DPRD Pati termasuk panitia PPDB SMAN 1 Pati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil […]

  • Persijap Jepara Ditahan Imbang, Tiket Promosi ke Liga 1 Makin Berat

    Persijap Jepara Ditahan Imbang, Tiket Promosi ke Liga 1 Makin Berat

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 223
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persijap Jepara gagal meraih kemenangan di laga kandang melawan Bhayangkara Presisi Indonesia FC pada lanjutan babak 8 besar Liga 2 di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Jepara, Selasa (12/2/2025). Pertandingan berakhir imbang 0-0. Hasil ini memastikan Bhayangkara Presisi Indonesia FC promosi ke Liga 1 musim depan, sementara Persijap harus berjuang lebih keras untuk […]

  • Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Juwana Tewas di Lokasi

    Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Juwana Tewas di Lokasi

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 504
    • 0Komentar

    TRAGIS : Korban masih tergeletak di tempat kejadian perkara di Jalan Juwana – Jakenan turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana. PATI – Tragis dialami Lasno, 47. Warga Desa Jatisari Kecamatan Jakenan ini harus meregang nyawa di Jalan Juwana – Jakenan turut Desa Karangrejo, setelah menjadi korban tabrak lari dengan sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya Jumat […]

  • Samsat dan Satlantas Polresta Pati Turun ke Jalan, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Program Diskon Pajak

    Samsat dan Satlantas Polresta Pati Turun ke Jalan, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Program Diskon Pajak

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PATI – Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, memimpin sosialisasi tentang tertib berlalu lintas dalam Operasi Patuh Candi 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai lokasi seperti di depan Pasar Puri dan Terminal Pati. Turut serta dalam kegiatan ini adalah Kanut Reg Ident Satlantas Polresta Pati IPTU Panji Yugo Putranto, Aiptu Moch Rivai dari Kasubnit 1 Unit […]

  • Daftar Kemeriahan HUT Kudus Tahun 2023

    Daftar Kemeriahan HUT Kudus Tahun 2023

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Logo HUT Kudus tahun 2023/Disbudpar Kudus KUDUS – Dalam rangka memeriahkan ulang tahun ke -474 Kabupaten Kudus, berbagai kegiatan hiburan digelar untuk masyarakat. Acara hiburan berlangsung selama satu bulan penuh di bulan September tahun 2023 ini. Berikut daftar hiburan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. 1. Wayang Klitik tanggal 2 September 2023 jam 19.40 di […]

expand_less