Breaking News
light_mode

Berkedok Ritual Agar Cepat Hamil, Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
  • visibility 98.812

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Pengungkapan peristiwa ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS alias A bin P, berusia 42 tahun, yang beralamat di Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berinisial S binti S, usia 31 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo.

Mewakili Kapolresta Pati, Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika merinci, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka di Desa Wotan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak sebagai celah untuk menjalankan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Pelaku diketahui meyakinkan korban dengan mengaku mendapatkan petunjuk dari tokoh spiritual bernama Mbah Sowi.

Dengan dalih tersebut, ia membujuk korban agar mau mengikuti serangkaian ritual yang diklaim bisa membuatnya cepat hamil.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka turut melibatkan istrinya sendiri yang berinisial WA, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan dengan alasan syarat ritual guna memperoleh keturunan.

“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video saat berhubungan intim dengan suaminya lewat aplikasi WhatsApp.

Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar keinginan korban memiliki anak segera terwujud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada tiga rekaman video yang sempat dikirimkan korban kepada tersangka.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang menimpanya, saat ini korban diketahui sedang mengandung berusia sekitar sembilan bulan. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis, perkiraan kelahiran bayi tersebut jatuh pada akhir Mei 2026 mendatang.

“Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah pakaian dalam wanita warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster bermotif bunga, satu unit ponsel merek Vivo milik korban lengkap dengan casing, serta satu unit ponsel warna hitam milik tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Joni Pimpin DPC Demokrat

    Joni Pimpin DPC Demokrat

    • calendar_month Sab, 14 Okt 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    TERPILIH : Joni Kurnianto terpilih kembali menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pati Lingkar Muria, PATI – Wakil Ketua III DPRD Pati, Joni Kurnianto didaulat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pati masa bakti 2017-2022. Hal ini dilakukan di Hotel MG SETOS Semarang kemarin, pemilihan ini bersamaan dengan 17 pengurus cabang kota/kabupaten […]

  • Daftar Temuan Bersejarah Balai Arkeologi di Jepara

    Daftar Temuan Bersejarah Balai Arkeologi di Jepara

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 370
    • 0Komentar

       Gunung Muria dari Desa Tempur Jepara/arlindhaa_ Kawasan semenanjung Muria memiliki sebaran situs-situs bersejarah yang kaya. Seperti yang ada di wilayah Kabupaten Jepara. Peninggalan masa Hindu-Budha itu diteliti dengan serius oleh Balai Arkeologi D.I. Yogyakarta. JEPARA – Tim penelitian arkeologi menelusuri sejumlah tempat di Kabupaten Jepara yang diduga menyimpan situs bersejarah. Penelitian ini dilakukan pada […]

  • Jelang Lebaran, Duafa Lansia di Pelosok Pati-Jepara Dapat THR

    Jelang Lebaran, Duafa Lansia di Pelosok Pati-Jepara Dapat THR

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PATI – Beruntungnya kaum duafa lansia di pelosok Pati dan Jepara. Meskipun mereka jauh dari pusat kota, menjelang lebaran mereka mendapat berkah berupa pemberian paket sembako beserta uang tunai. Adalah Komunitas Sedekah Lancar Selawase (Selawe) yang mengisiasi kegiatan bagi-bagi THR ini. Pembagian bingkisan ini dilakukan di beberapa desa di daerah Kecamatan Cluwak, Keling, hingga Trangkil. […]

  • Suka Rela Dengan Arisan Kurban

    Suka Rela Dengan Arisan Kurban

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Dokumen MA NU Raudlatus Sibyan Colo Lingkar Muria , Dawe – Berkurban bisa dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya arisan kurban, seperti yang dilakukan dewan guru MA NU Raudlatus Sibyan Colo Minggu (3/9/2017). Para guru mengadakan arisan kurban dengan asas suka rela dan semangat bergotong royong. Selain suka rela, kurban dengan model arisan ini dimaksudkan untuk memudahkan […]

  • Mangrove Lestari, DPRD Pati Soroti Dampak Positif bagi Ekosistem Perairan Tluwuk

    Mangrove Lestari, DPRD Pati Soroti Dampak Positif bagi Ekosistem Perairan Tluwuk

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mukit, menyoroti dampak positif dari kelestarian mangrove terhadap ekosistem perairan di Desa Tluwuk, Kecamatan Wedarijaksa. Menurutnya, keberadaan mangrove telah mempermudah nelayan dalam mencari udang sayur, spesies yang sebelumnya sulit ditemukan. “Keberadaan Mangrove ini membuat para nelayan mudah menemukan udang sayur. Padahal, sebelumnya spesies udang sayur susah ditemukan,” ungkap Mukit. […]

  • Bus Persipa Pati Dicegat, Lapangan Ditempeli Pecahan Kaca di Manado

    Bus Persipa Pati Dicegat, Lapangan Ditempeli Pecahan Kaca di Manado

    • calendar_month Sab, 27 Jan 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 213
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati mengalami serangkaian intimidasi saat melakukan latihan resmi di Stadion Klabat Manado pada Jumat (26/1) sore. Joni Kurnianto, CEO Persipa Pati, diberi tahu langsung tentang insiden tersebut oleh Manajer Umum Persipa Pati, Dian Dwi Budianto, yang berada di tempat kejadian. Diketahui bahwa pada hari Sabtu (27/1), Persipa Pati akan berhadapan dengan Sulut […]

expand_less