Breaking News
light_mode

Berkedok Ritual Agar Cepat Hamil, Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
  • visibility 98.899

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Pengungkapan peristiwa ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS alias A bin P, berusia 42 tahun, yang beralamat di Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berinisial S binti S, usia 31 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo.

Mewakili Kapolresta Pati, Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika merinci, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka di Desa Wotan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak sebagai celah untuk menjalankan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Pelaku diketahui meyakinkan korban dengan mengaku mendapatkan petunjuk dari tokoh spiritual bernama Mbah Sowi.

Dengan dalih tersebut, ia membujuk korban agar mau mengikuti serangkaian ritual yang diklaim bisa membuatnya cepat hamil.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka turut melibatkan istrinya sendiri yang berinisial WA, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan dengan alasan syarat ritual guna memperoleh keturunan.

“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video saat berhubungan intim dengan suaminya lewat aplikasi WhatsApp.

Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar keinginan korban memiliki anak segera terwujud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada tiga rekaman video yang sempat dikirimkan korban kepada tersangka.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang menimpanya, saat ini korban diketahui sedang mengandung berusia sekitar sembilan bulan. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis, perkiraan kelahiran bayi tersebut jatuh pada akhir Mei 2026 mendatang.

“Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah pakaian dalam wanita warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster bermotif bunga, satu unit ponsel merek Vivo milik korban lengkap dengan casing, serta satu unit ponsel warna hitam milik tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONI Pati Gelar Seremoni Penyembutan Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024

    KONI Pati Gelar Seremoni Penyembutan Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 246
    • 0Komentar

    PATI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pati menggelar seremoni penyambutan meriah bagi para atlet yang berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Acara ini juga ditujukan untuk menghormati para pelatih dan tim teknis yang telah berjuang di ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. Penyambutan berlangsung di halaman kantor KONI Pati, dihadiri oleh […]

  • Kalah 0-2 Lawan Batavia FC, Persipa Pati Menderita Kekalahan Kedua Beruntun di Liga Nusantara

    Kalah 0-2 Lawan Batavia FC, Persipa Pati Menderita Kekalahan Kedua Beruntun di Liga Nusantara

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.107
    • 0Komentar

    PATI – Persipa Pati harus merasakan kekecewaan kembali setelah kalah 0-2 dari Batavia FC dalam pertandingan matchweek kedua Liga Nusantara musim 2025-2026. Pertandingan yang digelar Rabu (3/12/2025) pukul 15.00 WIB di Stadion Moch. Soebroto, Magelang, membuat Laskar Saridin kehilangan poin untuk kedua kalinya berturut-turut. Gol pertama Batavia FC dicetak Abid Alfarizi pada menit 31 melalui […]

  • Temuan Pelapis Lambung Kapal Diminati Perusahaan, Sayang Masih Banyak Kendala

    Temuan Pelapis Lambung Kapal Diminati Perusahaan, Sayang Masih Banyak Kendala

    • calendar_month Kam, 1 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Agung Kusuma Jaya diarak keliling Kecamatan Kayen usai pulang dari Brazil dan menggondol prestasi sebagai juara 3 di ajang olimpiade sains terapan PATI – Prestasi Agung Kusuma Jaya, siswa SMA PGRI Kayen-Pati tak berhenti hanya di ajang olimpiade sains terapan saja di Brazil baru-baru ini. Namun, penemuan pelapis lambung kapal berbahan abu sekam padi ini […]

  • Peringatan Hari Jadi ke-703, Chandra Tekankan Pembangunan Harus Selesaikan Persoalan Rakyat

    Peringatan Hari Jadi ke-703, Chandra Tekankan Pembangunan Harus Selesaikan Persoalan Rakyat

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.470
    • 0Komentar

    PATI — Pemerintah Kabupaten Pati menjadikan peringatan Hari Jadi ke-703 sebagai momentum untuk memperkuat semangat pengabdian serta mempercepat penyelesaian berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Pesan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kabupaten Pati pada Jumat […]

  • DPRD Pati Dalami Dugaan Pelanggaran Kebijakan Bupati, Pansus Hak Angket Panggil Dewas RSUD

    DPRD Pati Dalami Dugaan Pelanggaran Kebijakan Bupati, Pansus Hak Angket Panggil Dewas RSUD

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 325
    • 0Komentar

    PATI – Suasana ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati kembali memanas pada Rabu (3/9/2025) saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket memanggil jajaran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Rapat yang berlangsung tegang tersebut diwarnai perdebatan, terutama saat Pansus mendesak Ketua Dewas, Torang […]

  • Ketua Bapemperda DPRD Pati : Raperda Bantuan Hukum Belum Rampung, Masih Tahap Pengkajian

    Ketua Bapemperda DPRD Pati : Raperda Bantuan Hukum Belum Rampung, Masih Tahap Pengkajian

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.602
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, memastikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu masih berjalan dan belum rampung. Saat ini, dokumen tersebut sedang melalui proses pembahasan dan pengkajian mendalam guna memastikan regulasi tersebut tepat sasaran dan mudah diimplementasikan di lapangan. […]

expand_less