Breaking News
light_mode

Berkedok Ritual Agar Cepat Hamil, Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
  • visibility 98.855

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Pengungkapan peristiwa ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS alias A bin P, berusia 42 tahun, yang beralamat di Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berinisial S binti S, usia 31 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo.

Mewakili Kapolresta Pati, Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika merinci, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka di Desa Wotan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak sebagai celah untuk menjalankan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Pelaku diketahui meyakinkan korban dengan mengaku mendapatkan petunjuk dari tokoh spiritual bernama Mbah Sowi.

Dengan dalih tersebut, ia membujuk korban agar mau mengikuti serangkaian ritual yang diklaim bisa membuatnya cepat hamil.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka turut melibatkan istrinya sendiri yang berinisial WA, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan dengan alasan syarat ritual guna memperoleh keturunan.

“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video saat berhubungan intim dengan suaminya lewat aplikasi WhatsApp.

Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar keinginan korban memiliki anak segera terwujud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada tiga rekaman video yang sempat dikirimkan korban kepada tersangka.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang menimpanya, saat ini korban diketahui sedang mengandung berusia sekitar sembilan bulan. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis, perkiraan kelahiran bayi tersebut jatuh pada akhir Mei 2026 mendatang.

“Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah pakaian dalam wanita warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster bermotif bunga, satu unit ponsel merek Vivo milik korban lengkap dengan casing, serta satu unit ponsel warna hitam milik tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lestari Moerdijat ; Ratu Kalinyamat Pejuang Sejati untuk Negeri

    Lestari Moerdijat ; Ratu Kalinyamat Pejuang Sejati untuk Negeri

    • calendar_month Ming, 6 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 242
    • 0Komentar

      Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menjadi motor penggerak pengusulan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional Generasi muda perlu diperkenalkan sosok Ratu Kalinyamat secara utuh. Sebagai pemimpin perempuan yang sangat penting, bahkan pada masa itu berhasil membangun poros maritim nusantara. JEPARA – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan, Kanjeng Ratu Kalinyamat bukan mitos. Namun, tokoh […]

  • Rapat Paripurna DPRD Pati: Propemperda 2026 Berubah Ikuti Regulasi Baru Pusat

    Rapat Paripurna DPRD Pati: Propemperda 2026 Berubah Ikuti Regulasi Baru Pusat

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.174
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Rabu (20/8/2026). Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas dan menyepakati perubahan kedua dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati untuk tahun 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, dengan didampingi Wakil […]

  • Anggota DPRD Pati Narso Gugah Kesadaran Masyarakat untuk Penghijauan

    Anggota DPRD Pati Narso Gugah Kesadaran Masyarakat untuk Penghijauan

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 844
    • 0Komentar

    PATI – Gerakan penghijauan di Kabupaten Pati tidak hanya terbatas pada lahan milik pemerintah. Anggota DPRD Pati, Narso, menekankan pentingnya kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan ini. “Gerakan penghijauan memang perlu, namun semua itu butuh kesadaran dari semua pihak untuk melakukannya,” ujar Narso, politisi dari PKS. Ia menambahkan bahwa penghijauan memiliki […]

  • Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Apresiasi Kinerja Nakes

    Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Apresiasi Kinerja Nakes

    • calendar_month Sab, 15 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 228
    • 0Komentar

      Kami berharap dan berdoa kepada Allah SWT agar puasa yang telah dijalankan selama satu bulan pada Ramadan kemarin bisa menjadikan kita Menjadi pribadi yang bertaqwa. Agar kedepan bisa menjadi pribadi yang lebih baik KUDUS – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kudus dr. Abdul Aziz Achyar mengapresiasi kinerja seluruh tenaga kesehatannya. […]

  • Jalan Berliku Menuju Air Terjun Desa Papasan

    Jalan Berliku Menuju Air Terjun Desa Papasan

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Pemandangan Air Terjun Gembong yang masih jarang dijamah pengunjung Ada tiga air terjun di Desa Papasan Kecamatan Bangsri, Jepara. Salah satunya adalah Air Terjun Gembong 2. Deni Arfian, seorang videografer petualang akan berbagi cerita keseruannya mengunjungi tempat yang masih tersembunyi ini.  Laki-laki yang hobi berpetualang itu bernama Deni Arfian. Warga Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis […]

  • Kick Off Sosialisasi MBG Bersama BGN, Edy Wuryanto Tekankan Program Strategis Nasional

    Kick Off Sosialisasi MBG Bersama BGN, Edy Wuryanto Tekankan Program Strategis Nasional

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.830
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijadikan instrumen utama pemerintah dalam menangkal malnutrisi serta menekan angka stunting nasional hingga di bawah 15 persen. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam kegiatan kick off sosialisasi MBG Tahun Anggaran 2026 yang digelar bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Dewi Sri Purwodadi, […]

expand_less