Breaking News
light_mode

Polresta Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Pelaku Dijerat Hukuman Berat

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
  • visibility 98.622

PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut terhadap seorang santriwati.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB. Acara dihadiri langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, jajaran pejabat polisi, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bukti komitmen Polri dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 18 Juli 2024. Berdasarkan penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

Korban diduga mengalami pencabulan hingga sebanyak sepuluh kali di lokasi yang berbeda. Selama ini korban enggan melapor karena merasa takut dan tertekan mengingat posisi tersangka yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujarnya.

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim berhasil menangkap tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Saat ini polisi juga telah memeriksa berbagai saksi, mulai dari pengurus yayasan, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” katanya.

Jaka menambahkan, selain menegakkan hukum, pihaknya juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait. Identitas korban pun akan dijaga kerahasiaannya demi menghindari trauma berlanjut.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuhnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia Kos, Satpol PP Temukan Kondom Habis Pakai dan Miras

    Razia Kos, Satpol PP Temukan Kondom Habis Pakai dan Miras

    • calendar_month Sel, 4 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Satpol PP mengintip kamar kos yang diduga digunakan untuk hal tidak senonoh di daerah Kecamatan Kota Kabupaten Pati PATI – Satpol PP Kabupaten Pati sedang giat melakukan penertiban dengan menggelar razia ke beberapa kamar kos, Senin (3/12/2018). Dua wilayah di kecamatan kota menjadi sasaran razia kos tersebut. Yaitu di Kelurahan Pati Kidul dan Desa Plangitan. […]

  • Daftar Pemain Baru Persijap Jepara, Ada Pemain Timnas

    Daftar Pemain Baru Persijap Jepara, Ada Pemain Timnas

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Arya Putra Gerryan rekrutan baru Persijap/@persijap_jepara SOLO – Persijap Jepara mendapat tambahan amunisi. Total ada tiga pemain baru yang telah resmi dikenalkan oleh manajemen. Salah satu pemain pernah menjadi bagian timnas kelompok umur. Tiga pemain itu adalah M Faturahman. Pemain ini berposisi sebagai sayap kanan/kiri. Pemain kelahiran 2000 ini berasal dari Borneo FC. Pemain kedua […]

  • Kebakaran Landa Rumah Warga Tayu, Kerugian Ditaksir Rp 75 Juta

    Kebakaran Landa Rumah Warga Tayu, Kerugian Ditaksir Rp 75 Juta

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PATI – Kebakaran melanda rumah milik Sri Ningsih (43), warga Dukuh Pundenrejo RT 4 RW 4, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Api menghanguskan bagian dapur dan ruang jahit rumah korban, diduga akibat kelalaian saat membakar sampah di halaman belakang rumah. Saksi mata, Siti Fatimah (65), tetangga korban, pertama kali […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati: Menyelidiki Dugaan Pelanggaran, Ini Rincian Tugasnya!

    Pansus Hak Angket DPRD Pati: Menyelidiki Dugaan Pelanggaran, Ini Rincian Tugasnya!

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Pansus Hak Angket ini diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP, dan telah aktif melakukan […]

  • Kepala Dispermades Pati Tri Haryama.

    Kepala Dispermades Pati Ikut Dipanggil KPK Soal OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Begini Ceritanya

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 1.606
    • 0Komentar

    PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengaku turut dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa. Tri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, pada Senin […]

  • DPRD Pati Soroti Potensi Wisata Budaya untuk Tingkatkan Daya Tarik Daerah

    DPRD Pati Soroti Potensi Wisata Budaya untuk Tingkatkan Daya Tarik Daerah

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 184
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menekankan pentingnya optimalisasi sektor wisata budaya sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik daerah. Kabupaten Pati memiliki kekayaan seni dan budaya yang beragam, yang dapat menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Wakil Ketua DPRD Pati, Hardi, menyatakan bahwa Pati memiliki potensi besar dalam wisata budaya. “Ini potensi […]

expand_less