Breaking News
light_mode

Pentas Kesenian di Pati Belum Diperbolehkan Bupati

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
  • visibility 288

Pentas kesenian masih belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah kabupaten Pati dalam masa pandemi ini.

Bupati Pati Haryanto secara tegas belum mengizinkan pentas kesenian di masa pandemi Covid-19. Hal itu karena dapat memicu kerumunan masyarakat.

PATI – Bupati Pati
Haryanto menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda di Ruang Rapat Joyokusumo
Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin (18/10/2021). Rapat ini membahas
mengenai izin untuk pertunjukan kesenian di tempat terbuka.

“Terkait permohonan
dari para seniman, saya belum memberikan izin secara terbuka itu bukan tidak
mendasar. Ada dasar hukumnya, yaitu Inmendagri yang kemudian kami turunkan
menjadi Inbup. Kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk
sementara belum diizinkan,” jelas Bupati Haryanto.

Karena itu Bupati meminta
masyarakat dan kalangan seniman untuk memahami bahwa “belum
diizinkan” tidak sama artinya dengan “tidak diizinkan”.

“Kita harus sabar.
Apalagi Pati ini masih level 3. Kalau nanti misalnya sudah turun level ya
mungkin menjadi pertimbangan kita. Sekarang kan kita masih mengejar vaksinasi.
Per hari ini baru 38 persen. Sementara yang lain sudah ada yang lebih dari 50
persen. Bahkan 70 persen,” papar dia.

Haryanto menambahkan,
pihaknya sebetulnya sudah mengakomodasi para seniman, memberikan solusi
sementara berupa izin pementasan di gedung tertutup. Dengan jumlah pengunjung
terbatas.

“Saya sudah berikan
izin beberapa (pementasan). Antara lain di sejumlah hotel. Ada organ tunggal,
ada band. Itu di gedung tertutup boleh karena jumlah (penontonnya) bisa
dibatasi,” kata dia.

“Kalau (pementasan di
tempat) terbuka di mana pun belum ada. Saya sudah tanya pada teman-teman kepala
daerah yang lain juga belum ada yang menyelenggarakan itu,” imbuh
Haryanto.

Ia menegaskan, seandainya
ditemukan ada pihak tertentu yang menyelenggarakan pementasan di tempat terbuka
pada masa PPKM level 3 di Pati ini, bisa dipastikan itu tidak berizin. Mereka
bisa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Rumah Sakit Swasta di Pati Paling Memuaskan Versi Netizen

    Daftar Rumah Sakit Swasta di Pati Paling Memuaskan Versi Netizen

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 527
    • 0Komentar

      ilustrasi pelayanan kesehatan/ istimewa PATI – Rumah sakit swasta masih menjadi pilihan bagi masyarakat ketika berobat. Hal itu karena pelayanan yang diberikan lebih baik, ketimbang pelayanan rumah sakit plat merah. Sebab pelayanan menjadi poin penting yang selalu diingat dan menjadi sorotan masyarakat. Jika pelayanan tidak ramah sudah pasti masyarakat akan ogah untuk berobat ke […]

  • Kabupaten Pati Raih WTP 10 Tahun Berturut-Turut: Bukti Tata Kelola Keuangan yang Baik

    Kabupaten Pati Raih WTP 10 Tahun Berturut-Turut: Bukti Tata Kelola Keuangan yang Baik

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 276
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati kembali mengharumkan nama daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Bupati Pati, H. Sudewo, ST., MT., dari Kepala BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi Rahmatullah, di Auditorium BPK Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis […]

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Bertambah Lagi Satu Pelapor

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Bertambah Lagi Satu Pelapor

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.936
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati kembali menerima tambahan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Telogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Penambahan laporan dari korban baru ini diterima pada Kamis (14/5/2026) di kantor Polresta Pati. Kapolresta Pati melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Iswantoro, menjelaskan bahwa kehadiran satu […]

  • Gus Baha

    Al Qur’an dan Fiqih Adalah Satu Kesatuan yang Tak Terpisahkan

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.736
    • 0Komentar

    Sebuah Catatan Muhadharah ‘Ammah Al-Itqan bersama KH Baha’uddin Nursalim. Tulisan ini sepenuhnya dikutip dari facebook Sahal Japara.  Ahad, 15 Februari 2026 menjadi hari yang penuh cahaya ilmu dan keberkahan. Ma’had Aly Yanbu’ul Qur’an Kudus menyelenggarakan Muhadharah ‘Ammah Ngaos Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an di Pondok Pesantren LP3IA Narukan Kragan Rembang. Kitab monumental karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi […]

  • Anggota DPRD Pati Tekankan Pentingnya Integritas PPS dalam Pilkada 2024

    Anggota DPRD Pati Tekankan Pentingnya Integritas PPS dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 293
    • 0Komentar

    PATI – Endah Sri Wahyuningati, anggota DPRD Kabupaten Pati, menekankan pentingnya peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat desa. Ia berharap kehadiran PPS dapat menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan. “Kami berharap dengan adanya PPS, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” […]

  • Sepekan Disurati Temuan Diduga Makam Kuno di Pati Belum Diteliti Balai Arkeologi

    Sepekan Disurati Temuan Diduga Makam Kuno di Pati Belum Diteliti Balai Arkeologi

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Warga Dukuh Cacah Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo masih menggali bangunan diduga makam kuno PATI – Penemuan struktur bangunan yang diduga sebagai makam kuno di Dukuh Cacah Desa Sukoharjo belum juga diteliti dari Balai Arkeologi Yogyakarta. Meskipun, surat resmi permohonan penelitian temuan benda yang dinilai bersejarah itu, telah dilayangkan oleh dinas terkait pada Kamis (1/11/2018).  Hingga […]

expand_less