Pentas kesenian masih belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah kabupaten Pati dalam masa pandemi ini.
Bupati Pati Haryanto secara tegas belum mengizinkan pentas kesenian di masa pandemi Covid-19. Hal itu karena dapat memicu kerumunan masyarakat.
PATI – Bupati Pati
Haryanto menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda di Ruang Rapat Joyokusumo
Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin (18/10/2021). Rapat ini membahas
mengenai izin untuk pertunjukan kesenian di tempat terbuka.
“Terkait permohonan
dari para seniman, saya belum memberikan izin secara terbuka itu bukan tidak
mendasar. Ada dasar hukumnya, yaitu Inmendagri yang kemudian kami turunkan
menjadi Inbup. Kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk
sementara belum diizinkan,” jelas Bupati Haryanto.
Karena itu Bupati meminta
masyarakat dan kalangan seniman untuk memahami bahwa “belum
diizinkan” tidak sama artinya dengan “tidak diizinkan”.
“Kita harus sabar.
Apalagi Pati ini masih level 3. Kalau nanti misalnya sudah turun level ya
mungkin menjadi pertimbangan kita. Sekarang kan kita masih mengejar vaksinasi.
Per hari ini baru 38 persen. Sementara yang lain sudah ada yang lebih dari 50
persen. Bahkan 70 persen,” papar dia.
Haryanto menambahkan,
pihaknya sebetulnya sudah mengakomodasi para seniman, memberikan solusi
sementara berupa izin pementasan di gedung tertutup. Dengan jumlah pengunjung
terbatas.
“Saya sudah berikan
izin beberapa (pementasan). Antara lain di sejumlah hotel. Ada organ tunggal,
ada band. Itu di gedung tertutup boleh karena jumlah (penontonnya) bisa
dibatasi,” kata dia.
“Kalau (pementasan di
tempat) terbuka di mana pun belum ada. Saya sudah tanya pada teman-teman kepala
daerah yang lain juga belum ada yang menyelenggarakan itu,” imbuh
Haryanto.
Ia menegaskan, seandainya
ditemukan ada pihak tertentu yang menyelenggarakan pementasan di tempat terbuka
pada masa PPKM level 3 di Pati ini, bisa dipastikan itu tidak berizin. Mereka
bisa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (hus)