Breaking News
light_mode

Polda Jateng Ringkus Maling Motor Lintas Provinsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
  • visibility 282
Dua maling motor lintas provinsi diamankan Polda Jateng


SEMARANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Jateng, pelaku pencurian biasanya beroprasi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Pelaku diketahui berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo Jawa Timur. Aksi keduanya sempat viral, lantaran terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.

Dari hasil penyelidikan lewat rekaman CCTV, kedua pelaku dapat ditangkap diwilayah kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Dari tangan tersangka Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.

Kombes Pol Djuhandani selaku Kepala Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021. 

” Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).

Kombes Djuhandani menambahkan setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). 

Sementara itu, sebanyak 6 unit barang bukti kendandaraan bermotor berhasil disita dari tersangka AR. Satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron.

“Lebih lanjut, saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket ,” ungkapnya.

Kombes Djuhandani menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pati, dan 4 TKP di Rembang. Untuk itu, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati.

Akibatnya, AR dan M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingin Hijrah Puluhan Orang Hapus Tato di Masjid Djauharotul Imamah Pati

    Ingin Hijrah Puluhan Orang Hapus Tato di Masjid Djauharotul Imamah Pati

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 349
    • 0Komentar

      Dengan menghapus tato, orang-orang ini seakan keluar dari masa jahiliah menuju hijrah kembali ke jalan Allah menjadi pribadi yang lebih baik. PATI – Puluhan orang memenuhi Masjid Djauharotul Imamah, Kaborongan, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Sabtu (8/1/2022). Mereka ingin menghapus tatonya. Kebetulan hari itu sedang dilangsungkan kegiatan hapus tato gratis. Kegiatan kolaborasi sejumlah organisasi […]

  • DPRD Pati Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

    DPRD Pati Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati menegaskan kesediaannya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait berbagai tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Jumat (19/9/2025). Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah terkait posisi Bupati Pati, Sudewo, dalam kepengurusan DPP partai. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menjelaskan bahwa tuntutan agar Sudewo diberhentikan dari kepengurusan DPP […]

  • Tambang Ilegal di Sukolilo Masih Jadi Polemik, DPRD Pati Desak Pemerintah Bertindak Tegas

    Tambang Ilegal di Sukolilo Masih Jadi Polemik, DPRD Pati Desak Pemerintah Bertindak Tegas

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 272
    • 0Komentar

      PATI – Aktivitas penambangan ilegal di wilayah pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik tambang galian C ilegal yang meresahkan masyarakat. “Penambangan ilegal harus segera ditindak tegas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” ujar Bambang. Ia […]

  • DPRD Pati Dukung Gerakan Indonesia Asri, Bangun Kesadaran Bersama Jaga Lingkungan

    DPRD Pati Dukung Gerakan Indonesia Asri, Bangun Kesadaran Bersama Jaga Lingkungan

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.903
    • 0Komentar

    PATI – Upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari terus digalakkan melalui Gerakan Indonesia Asri. Anggota Komisi C DPRD Pati, Suyono, menyatakan dukungannya sekaligus mendorong penguatan gerakan tersebut sebagai sarana membangun kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat. Gerakan ini merupakan program nasional yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan hidup yang aman, sehat, rapi, dan indah. Inisiatif ini […]

  • Komisi B DPRD Pati Usulkan Anggaran Khusus Dukung Petani Milenial

    Komisi B DPRD Pati Usulkan Anggaran Khusus Dukung Petani Milenial

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.663
    • 0Komentar

    PATI – Upaya untuk memberdayakan generasi muda di sektor pertanian terus didorong. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kini mengajukan usulan anggaran kegiatan kepada Dinas Pertanian setempat, khususnya untuk program pelatihan dan pendampingan petani milenial. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperkuat peran petani milenial. Menurutnya, regenerasi […]

  • Petani Keluhkan Kebijakan Pembatasan Solar Subsidi

    Petani Keluhkan Kebijakan Pembatasan Solar Subsidi

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Petani di Kecamatan Dukuhseti sedang mengisi solar ke mesin diesel pompa airnya PATI – Petani resah, setelah muncul kebijakan pembatasan pembelian BBM solar. Sejumlah petani di Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti mengeluhkan hal itu. Fahrurozi salah satu petani yang mengeluh. Warga RT 6 RW 2 ini mengungkapkan, sangat terbebani dengan kebijakan tersebut. Pasalnya saat ini ia hanya […]

expand_less