Breaking News
light_mode

Polda Jateng Ringkus Maling Motor Lintas Provinsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
  • visibility 3
Dua maling motor lintas provinsi diamankan Polda Jateng


SEMARANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Jateng, pelaku pencurian biasanya beroprasi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Pelaku diketahui berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo Jawa Timur. Aksi keduanya sempat viral, lantaran terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.

Dari hasil penyelidikan lewat rekaman CCTV, kedua pelaku dapat ditangkap diwilayah kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Dari tangan tersangka Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.

Kombes Pol Djuhandani selaku Kepala Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021. 

” Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).

Kombes Djuhandani menambahkan setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). 

Sementara itu, sebanyak 6 unit barang bukti kendandaraan bermotor berhasil disita dari tersangka AR. Satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron.

“Lebih lanjut, saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket ,” ungkapnya.

Kombes Djuhandani menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pati, dan 4 TKP di Rembang. Untuk itu, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati.

Akibatnya, AR dan M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Anak Panti” Mengantarkan Pelajar Kudus Juara Festival Film Nasional IPNU

    “Anak Panti” Mengantarkan Pelajar Kudus Juara Festival Film Nasional IPNU

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pemberian penghargaan oleh PP IPNU  KUDUS – Di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta, Minggu (23/2/2020) malam, wajah sumringah terpancar. Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Kudus menyabet prestasi membanggakan. Film pendek karya mereka berjudul Aku Anak Panti, dinobatkan sebagai yang terbaik dalam Festival Film Nasional yang diadakan PP IPNU.  “Alhamdulillah, berkat doa dari rekan-rekanita semua film berjudul […]

  • IPNU IPPNU Keling Sukses Konsolidasi Kaderisasi, Organisasi, dan Administrasi

    IPNU IPPNU Keling Sukses Konsolidasi Kaderisasi, Organisasi, dan Administrasi

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JEPARA – Selama Ramadan, PAC IPNU dan IPPNU Keling, Jepara menggelar safari dari ranting ke ranting. Kegiatan safari Ramadan itu sekaligus untuk workshop organisasi, kaderisasi hingga administrasi. Total ada 17 ranting yang disambangi. Kegiatan safari itu dimulai pada (9/5/2019) di Masjid Baiturrohman Desa Klepun, dan ditutup kemarin (27/5/2019) di Gedung MWC NU Keling sebagai kegiatan […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti Pengembalian Kelebihan Bayar PBB-P2, Kades Diminta Proaktif

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti Pengembalian Kelebihan Bayar PBB-P2, Kades Diminta Proaktif

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terus mendalami permasalahan terkait pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam Rapat Pansus yang digelar pada Kamis (28/08/2025), anggota Pansus Suyono secara langsung mempertanyakan itikad baik kepala desa (Kades) untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada […]

  • Surat Untuk A, dan Melihat Orang-orang Sengsara di Hari Tua

    Surat Untuk A, dan Melihat Orang-orang Sengsara di Hari Tua

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    MARGOYOSO – Naskah “Surat untuk A” dipentaskan anak-anak Teater Aliyah Salafiyah (Teasa) pagi kemarin. Pentas teater itu digelar dalam rangka peringatan hari pendidikan nasional yang jatuh kemarin di aula MA Salafiyah Kajen. Pemilihan naskah karya Siwigustin tersebut menjadi perenungan bersama di hari pendidikan nasional. ”Konflik-konflik dalam naskah itu tak lepas dari dunia pendidikan kita hari […]

  • Filter Inlet Outlet Bikin Irigasi Persawahan Jadi Sehat

    Filter Inlet Outlet Bikin Irigasi Persawahan Jadi Sehat

    • calendar_month Kam, 12 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Teknologi penyaringan air sebelum dan sesudah masuk area persawahan, dinilai sangat diperlukan. Hal ini mengingat air yang berasal dari sungai maupun sawah yang digunakan untuk irigasi, dimungkinkan mengandung kontaminan logam berat maupun residu pestisida, tentu dampaknya adalah kesehatan manusia. “Hasil penelitian yang kami lakukan, menunjukkan bahwa penggunaan pestisida di lahan pertanian dapat mengakibatkan akumulasi residu […]

  • Perlu Diketahui, Nginap di Masjid Wajib Lapor

    Perlu Diketahui, Nginap di Masjid Wajib Lapor

    • calendar_month Kam, 7 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    PATI – Upaya pencegahan menjadi agenda penting dalam hal penanganan terorisme. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati. Aksi terorisme yang belakangan ramai, menjadikan kewaspadaan di Bumi Mina Tani.  Hingga akhirnya Bupati Haryanto pun mengeluarkan surat edaran jika ada orang dari luar daerah yang menginap di suatu tempat harus lapor. Termasuk saat menginap di masjid. Surat edaran […]

expand_less