Breaking News
light_mode

Polda Jateng Ringkus Maling Motor Lintas Provinsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
  • visibility 208
Dua maling motor lintas provinsi diamankan Polda Jateng


SEMARANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Jateng, pelaku pencurian biasanya beroprasi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Pelaku diketahui berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo Jawa Timur. Aksi keduanya sempat viral, lantaran terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.

Dari hasil penyelidikan lewat rekaman CCTV, kedua pelaku dapat ditangkap diwilayah kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Dari tangan tersangka Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.

Kombes Pol Djuhandani selaku Kepala Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021. 

” Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).

Kombes Djuhandani menambahkan setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). 

Sementara itu, sebanyak 6 unit barang bukti kendandaraan bermotor berhasil disita dari tersangka AR. Satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron.

“Lebih lanjut, saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket ,” ungkapnya.

Kombes Djuhandani menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pati, dan 4 TKP di Rembang. Untuk itu, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati.

Akibatnya, AR dan M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Nilai Alat Pedot Oyot jadi Solusi Kelangkaan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produksi

    DPRD Pati Nilai Alat Pedot Oyot jadi Solusi Kelangkaan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produksi

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 209
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Kamari, berharap PG Trangkil dapat terus berinovasi dan menciptakan alat-alat mekanisasi lainnya untuk membantu para petani. Ia juga mendorong agar petani dapat meniru dan membuat alat serupa. “Kami berharap PG Trangkil bisa menciptakan alat-alat mekanisasi lainnya, atau petani kita meniru dan berinovasi membuat alat serupa,” ujar Kamari yang juga menjabat […]

  • DPRD Pati Minta Pemkab Bantu Pemasaran Produk UMKM Lokal

    DPRD Pati Minta Pemkab Bantu Pemasaran Produk UMKM Lokal

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 200
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Narso, mengungkapkan keprihatinannya atas dominasi produk impor di pasaran. Ia menyayangkan kenyataan bahwa masyarakat lebih memilih produk impor, padahal banyak produk lokal yang berkualitas. “Realitanya, di masyarakat produk impor sudah mendarah daging. Baik yang di pasar tradisional, misalnya fashion atau produk lainnya itu impor,” ungkapnya. Menanggapi hal ini, Narso mengimbau […]

  • Pemilihan Ketua OSIS, Ajari Anak Berdemokrasi Sejak di Sekolah

    Pemilihan Ketua OSIS, Ajari Anak Berdemokrasi Sejak di Sekolah

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Seorang siswa yang akan memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum ketua  Ikatan Siswa Luthful Ulum (ISLU) MA NU Luthful Ulum Dukuh Wonokerto, Desa Pasucen, Kecamatan  Trangkil PATI – Pelajaran berharga didapat siswa – siswi MA NU Luthful Ulum Dukuh Wonokerto, Desa Pasucen, Kecamatan  Trangkil. Mereka mendapat pelajaran demokrasi nyata melalui kegiatan Pemilihan Umum Ketua Ikatan Siswa Luthful […]

  • Anggota DPRD Pati Joni Kurnianto Harap Pengisian Perangkat Desa Tak Dimanfaatkan Oknum 

    Anggota DPRD Pati Joni Kurnianto Harap Pengisian Perangkat Desa Tak Dimanfaatkan Oknum 

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 215
    • 0Komentar

    PATI – Kembalinya pengisian perangkat desa menjadi kewenangan pihak desa merupakan dorongan dari DPRD Pati. Diharapkan dengan kewenangan penuh itu pihak pemerintah desa dapat lebih leluasa dan mantap dalam memilih perangkat desanya masing-masing. “Supaya desa ini lebih mantap mencari perangkat desanya, harapannya jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” papar anggota DPRD Pati […]

  • Sudewo Optimis Persipa Pati Akan Kembali Berjaya dengan Sinergi yang Kuat

    Sudewo Optimis Persipa Pati Akan Kembali Berjaya dengan Sinergi yang Kuat

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, baru saja menerima kunjungan dari manajemen Persipa Pati di Kantor Bupati, Kamis (16/10/2025). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terhadap kebangkitan klub sepak bola kebanggaan masyarakat Pati. Sudewo menyampaikan komitmennya untuk membawa Persipa Pati naik kelas. “Kami bertekad untuk Persipa Kabupaten […]

  • Setelah Imbang di Kandang, Persijap Bertekad Raih Poin Penuh saat Lawan PSIM Yogyakarta

    Setelah Imbang di Kandang, Persijap Bertekad Raih Poin Penuh saat Lawan PSIM Yogyakarta

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.861
    • 0Komentar

    JEPARA – Laga pekan ke-24 BRI Super League 2025/26 antara Persijap Jepara dan Persis Solo berakhir dengan skor imbang 0-0 di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara, pada malam Kamis (5/3). Upaya Laskar Kalinyamat untuk meraih kemenangan penuh ternyata tidak tercapai. Meskipun hasilnya belum sesuai harapan, pelatih Persijap Jepara Mario Lemos memberikan apresiasi pada performa timnya. […]

expand_less