JEPARA – Polsek Pakis Aji Polres Jepara mengadakan operasi minuman keras (miras), petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari sebuah acara pesta atau pagelaran musik dangdut di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara pada malam Senin (27/5/2024).
Kapolsek Pakis Aji, Iptu Suyatmoko, mengatakan bahwa sebanyak 40 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Botol-botol miras yang disita meliputi 12 Botol Bir Anker, 3 Anggur Merah Kolesom, dan 25 Botol Miras Oplosan,” katanya.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Pakis Aji untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Pakis Aji, terutama menjelang Pilkada 2024.
“Giat ini terus kami lakukan terlebih menjelang Pilkada 2024, ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat Kecamatan Pakis Aji,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, menegaskan bahwa Polres Jepara dan seluruh jajarannya gencar melakukan upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Salah satunya adalah dengan operasi KRYD yang menyasar peredaran minuman keras.
“Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan) akan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras, demi terwujudnya situasi yang aman, damai dan sejuk terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang,” ujarnya.
Ipda Puji menekankan bahwa miras dapat menjadi pemicu konflik dan tindak pidana karena dapat mempengaruhi emosi seseorang.
“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras, jika sudah mabuk miras, maka ada gesekan sedikit saja akan mudah terbakar emosinya,” terangnya.
Kasubsipenmas Sihumas juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau ‘Polisi Jepara Juara’ untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
Editor: Fatwa