Breaking News
light_mode

Kurang Dari 24 Jam Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 8 Des 2021
  • visibility 128
Konferensi pers Polres Kendal atas kasus pembunuhan.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan patut diapresiasi karena berhasil membekuk pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam lamanya.

KENDAL- Kasus pembunuhan itu menewaskan korban seorang pemuda berinisial IAM (21) yang ditemukan tergeletak dengan posisi tertelungkup di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, pada Sabtu (4/12/2021).

Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Kendal berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman korban berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari  Kecamatan Patebon, Kendal. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena masalah asmara. Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon, sesampainya di TKP Balok pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja”, jelas AKBP Yuniar Ariefianto.

“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,  maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Kapolres Kendal.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Siapkan Rencana Perbaikan untuk Stadion Joyokusumo

    DPRD Pati Siapkan Rencana Perbaikan untuk Stadion Joyokusumo

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 163
    • 0Komentar

    PATI – Danu Ikhsan Hariscandra, anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa renovasi Stadion Joyokusumo akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan pembangunan stadion membutuhkan anggaran yang besar. “Mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan penambahan tribun. Sedangkan untuk lampu, sepertinya sudah akan terealisasi tahun ini,” ujarnya. Danu juga menjelaskan bahwa penambahan tribun bertujuan […]

  • DPRD Pati Kembali Gelar Rapat Pansus Hak Angket, Soroti Kenaikan PBB-P2

    DPRD Pati Kembali Gelar Rapat Pansus Hak Angket, Soroti Kenaikan PBB-P2

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 116
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada Selasa (19/8/2025), setelah jeda libur perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, ini menyoroti isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kenaikan PBB-P2 […]

  • Edy Wuryanto Minta Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Segera Diperbaiki

    Edy Wuryanto Minta Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Segera Diperbaiki

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI  Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi dan Badan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan), kemarin Selasa (04/03/2023). JAKARTA – Dalam rapat tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan per 31 Desember 2022, cakupan Jaminan […]

  • Sedih Ribuan Honorer K2 di Pati Tak Bisa Ikut CPNS karena Ini

    Sedih Ribuan Honorer K2 di Pati Tak Bisa Ikut CPNS karena Ini

    • calendar_month Kam, 1 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Ribuan guru honorer K2 dari seluruh Indonesia melakukan aksi di Jakarta PATI – Ribuan honorer K2 di Kabupaten Pati harus gigit jari. Batasan usia 35 tahun pada persyaratan seleksi CPNS memupuskan harapan mereka untuk menjadi PNS. Hasilnya, dari 1.156 tenaga honorer K2 Pati, yang dapat mengikuti seleksi CPNS hanya 52. Untuk itu puluhan perwakilannya bertolak […]

  • Miris! Jalan Rusak di Pati Sebabkan Truk Fuso Terguling, Muatan Berhamburan

    Miris! Jalan Rusak di Pati Sebabkan Truk Fuso Terguling, Muatan Berhamburan

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan truk fuso terjadi di Jalan Raya Winong-Gabus, Desa Kebowan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Truk Mitsubishi Fuso nopol K 8040 UK yang mengangkut kotoran ayam tersebut terguling akibat kondisi jalan yang rusak parah. Kejadian ini langsung viral setelah video beredar di media sosial, menampilkan […]

  • Anggota DPRD Pati: Bantuan RTLH Harus Tepat Sasaran, Jangan Salah Sasaran!

    Anggota DPRD Pati: Bantuan RTLH Harus Tepat Sasaran, Jangan Salah Sasaran!

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah dari Fraksi PKB, menekankan pentingnya penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tepat sasaran. Ia menyoroti perlunya seleksi yang ketat untuk memastikan bantuan tersebut hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Masyarakat yang status ekonominya sudah baik jangan sampai menerima RTLH, yang layak menerima hanyalah masyarakat tidak […]

expand_less