Breaking News
light_mode

Kurang Dari 24 Jam Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 8 Des 2021
  • visibility 216
Konferensi pers Polres Kendal atas kasus pembunuhan.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan patut diapresiasi karena berhasil membekuk pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam lamanya.

KENDAL- Kasus pembunuhan itu menewaskan korban seorang pemuda berinisial IAM (21) yang ditemukan tergeletak dengan posisi tertelungkup di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, pada Sabtu (4/12/2021).

Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Kendal berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman korban berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari  Kecamatan Patebon, Kendal. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena masalah asmara. Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon, sesampainya di TKP Balok pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja”, jelas AKBP Yuniar Ariefianto.

“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,  maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Kapolres Kendal.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persijap Jepara Ditahan Imbang, Tiket Promosi ke Liga 1 Makin Berat

    Persijap Jepara Ditahan Imbang, Tiket Promosi ke Liga 1 Makin Berat

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 291
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persijap Jepara gagal meraih kemenangan di laga kandang melawan Bhayangkara Presisi Indonesia FC pada lanjutan babak 8 besar Liga 2 di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Jepara, Selasa (12/2/2025). Pertandingan berakhir imbang 0-0. Hasil ini memastikan Bhayangkara Presisi Indonesia FC promosi ke Liga 1 musim depan, sementara Persijap harus berjuang lebih keras untuk […]

  • Kampung Budaya Piji Wetan Kenalkan Ajaran Sunan Muria

    Kampung Budaya Piji Wetan Kenalkan Ajaran Sunan Muria

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Dua ajaran luhur Sunan Muria diangkat sebagai bahan mengikuti lomba cerita budaya desa. Dua ajaran itu adalah Tapa Ngeli dan Pagar Mangkuk. Ajaran yang penuh nilai filosofi. KUDUS – Budaya menjadi pondasi dalam membentuk karakter masyarakat yang penuh dengan kearifan dan terbuka untuk semua kalangan. Mengikuti lomba cerita budaya desaku Kemendikbud RI, warga Piji Wetan […]

  • Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

    Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.616
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang […]

  • Ketua Askab PSSI Jumani Jadi Sekda Pati

    Ketua Askab PSSI Jumani Jadi Sekda Pati

    • calendar_month Sab, 2 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

      Jumani Sekda Pati yang baru PATI – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati akhirnya terisi. Jumani terpilih menjadi Sekda Pati menggantikan Suharyono yang telah pensiun per Oktober tahun 2021 ini. Jumani dilantik Bupati Haryanto di pendapa, Jumat (1/10/2021). Pria yang sebelumnya menjabat Inspektur Daerah Kabupaten Pati ini dilantik bersama sejumlah pejabat lainnya di lingkungan […]

  • DPRD Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah di Tengah Proses Hak Angket

    DPRD Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah di Tengah Proses Hak Angket

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PATI – Rapat koordinasi Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Pati pada Rabu (20/8/2025) membahas tindak lanjut pasca unjuk rasa yang sempat menjadi sorotan nasional. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Hardi menjelaskan bahwa DPRD telah […]

  • Abadikan Hidup Dengan Menulis

    Abadikan Hidup Dengan Menulis

    • calendar_month Sab, 9 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Zumrotun Menulis memang menjadi hobi Zumrotun. Gadis kelahiran Pati, 6 Januari 1995 ini sejak duduk di bangku SMA sudah rutin menulis. Terbukti ia kerap kali mengikuti lomba kepenulisan, meskipun jarang mendapatkan juara. ”Saat SMA, saya pernah ikut lomba menulis karya sastra, meskipun hanya juara harapan satu, saya tak patah semangat, sebab menulis adalah hobi saya,” […]

expand_less