Usai Kasus Kades Tlogosari, Ketua DPRD Pati Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Taat Aturan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.640

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin
PATI – Pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan yang diterima oleh setiap lingkungan desa menjadi sorotan penting bagi DPRD Kabupaten Pati. Hal ini muncul menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
DPRD Pati meminta seluruh jajaran pemerintahan desa memastikan setiap anggaran yang ada digunakan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menegaskan bahwa sebagai pihak yang memegang kendali penggunaan dana, kepala desa wajib memahami sepenuhnya berbagai aturan serta skala prioritas dalam memanfaatkan dana desa maupun bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.
“Kami meminta ketika desa mendapatkan dana desa maupun bantuan keuangan dari kabupaten dan provinsi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali.
Menurutnya, tata cara pengelolaan kedua jenis anggaran tersebut telah diatur secara rinci dan jelas di dalam petunjuk teknis. Oleh karena itu, seluruh kepala desa di wilayah Pati diminta untuk mematuhi setiap ketentuan yang ada, agar alokasi dana tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Ali juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan anggaran tersebut, mengingat dana yang diterima diperuntukkan sepenuhnya untuk mendorong kemajuan lingkungan desa serta meningkatkan taraf hidup seluruh warga.
Ia menilai dana desa memiliki peran yang sangat strategis, termasuk dalam mendukung berbagai program utama pemerintah, salah satunya pembangunan sarana dan prasarana.
“Dana desa jangan disalahgunakan. Dengan dana desa ini pemerintah desa membangun desa. Saat ini kita juga konsen dengan program prioritas presiden, sehingga anggaran yang sudah direncanakan seperti pembangunan jalan dan lainnya harus dilaksanakan sesuai perencanaan,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kepala Desa Tlogosari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut dana desa, pendapatan asli desa, serta bantuan keuangan.
Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai angka Rp805.656.385, yang terjadi selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.
Ali berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Pati, sehingga mereka lebih berhati-hati serta tetap berpegang teguh pada peraturan yang ada dalam mengelola keuangan daerah masing-masing.
“Tentunya mudah-mudahan tidak akan berimbas atau terjadi juga di daerah-daerah lain seperti yang terjadi di Desa Tlogosari,” tandasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

