DPRD Pati Gelar Sidang Paripurna, Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah Mengikuti Aturan Pemerintah Pusat
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.640

DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah terkait rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, di ruang sidang utama lantai II DPRD Pati, Jumat (8/5/2026).
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati mengadakan sidang paripurna dengan pokok bahasan penyampaian tanggapan dari jajaran kepala daerah terkait rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama lantai dua gedung DPRD Kabupaten Pati, pada Jumat (8/5/2026).
Dari total 50 orang anggota dewan, sebanyak 33 orang hadir memenuhi undangan sidang. Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, didampingi oleh masing-masing wakil ketua yaitu Hardi, Bambang Susilo, dan Suwito. Turut hadir mendampingi jalannya sidang, Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Menurut penjelasan Ali Badruddin, penyusunan perubahan terhadap peraturan daerah ini dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Perubahan ini menyesuaikan regulasi pusat,” ujar Ali.
Ia menambahkan, tahapan pembahasan selanjutnya akan melibatkan pihak legislatif dan eksekutif secara bersama-sama guna memastikan setiap isi perubahan aturan nantinya benar-benar selaras dengan kebutuhan serta kondisi di daerah.
Proses diskusi akan diikuti oleh Komisi B, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, maupun tim khusus yang dibentuk, beserta perwakilan dari pemerintah daerah.
“Jadi nanti akan dibahas bersama-sama antara Komisi B atau Bapemperda atau Pansus bersama dengan eksekutif dalam hal ini utusan Bupati Pati,” jelasnya.
Selain itu, dalam proses penyusunan aturan baru tersebut, dewan juga berencana mengundang pihak kejaksaan untuk menjadi narasumber guna memberikan pandangan yang objektif dan sesuai hukum.
Pendapat serta masukan yang disampaikan oleh masyarakat juga akan dijadikan bahan pertimbangan penting sebelum peraturan ditetapkan.
“Kami juga nanti akan melibatkan pihak kejaksaan sebagai narasumber tentang perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Lebih jauh lagi, Ali menyampaikan bahwa perubahan ini juga menjadi bentuk evaluasi menyeluruh terhadap besaran tarif yang selama ini diberlakukan, agar nilainya menjadi lebih tepat dan relevan dengan keadaan saat ini.
Ada kemungkinan beberapa tarif akan diubah, baik yang dinilai terlalu rendah maupun yang dirasa sudah tidak sesuai lagi karena terlalu tinggi.
“Tujuannya untuk menyesuaikan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan di atasnya. Kemudian memperbarui tarif pajak yang sudah tidak layak, mungkin ada yang masih terlalu murah atau terlalu tinggi sehingga perlu disesuaikan,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

