Breaking News
light_mode

Kurang Dari 24 Jam Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 8 Des 2021
  • visibility 187
Konferensi pers Polres Kendal atas kasus pembunuhan.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan patut diapresiasi karena berhasil membekuk pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam lamanya.

KENDAL- Kasus pembunuhan itu menewaskan korban seorang pemuda berinisial IAM (21) yang ditemukan tergeletak dengan posisi tertelungkup di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, pada Sabtu (4/12/2021).

Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Kendal berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman korban berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari  Kecamatan Patebon, Kendal. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena masalah asmara. Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon, sesampainya di TKP Balok pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja”, jelas AKBP Yuniar Ariefianto.

“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,  maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Kapolres Kendal.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Ungkap Ketidaksesuaian Data PBB-P2 dengan Klaim Bupati

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Ungkap Ketidaksesuaian Data PBB-P2 dengan Klaim Bupati

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PATI – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kembali menghadirkan fakta baru yang signifikan. Sorotan kali ini tertuju pada klaim Bupati Sudewo yang menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun. Klaim tersebut terbantahkan dalam rapat Pansus Hak Angket […]

  • Pelapor Penyalahgunaan SKTM Bakal Diberikan Pendampingan Hukum

    Pelapor Penyalahgunaan SKTM Bakal Diberikan Pendampingan Hukum

    • calendar_month Kam, 12 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    PATI – Sejumlah pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang masuk ke Posko Pengaduan PPDB Pati, akan segera ditindaklanjuti. Divisi Publikasi Posko Pengaduan Husaini mengatakan, aduan yang masuk dari masyarakat tidak hanya terkait penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun ada pula terkait jumlah kuota dan kebijakan pihak sekolah. “Aduan-aduan yang sudah masuk ini […]

  • DPRD Pati Dorong Pengawasan Maksimal untuk Bansos dan Program Kemiskinan

    DPRD Pati Dorong Pengawasan Maksimal untuk Bansos dan Program Kemiskinan

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.832
    • 0Komentar

    PATI – Danu Ikhsan HC, anggota DPRD Kabupaten Pati dari Komisi A yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pengentasan kemiskinan memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Ia menyatakan bahwa hal ini sangat penting agar setiap bantuan dan program benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya. Menurut Danu, […]

  • Tanggapi Keluhan Warga, DPUTR Pati Pastikan Jalan Guyangan-Jetak Akan Segera Ditangani

    Tanggapi Keluhan Warga, DPUTR Pati Pastikan Jalan Guyangan-Jetak Akan Segera Ditangani

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.826
    • 0Komentar

    PATI – Kondisi fisik ruas jalan penghubung Guyangan hingga Jetak di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah. Masyarakat setempat pun menyampaikan keluhan, mengingat jalur yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten ini kerap rusak dan dinilai sangat membahayakan keselamatan setiap pengendara yang melintas. Berdasarkan dokumentasi yang diterima dari warga pada Rabu (25/3), […]

  • Politik Identitas dan Perebutan Hegemoni Kuasa, Sebuah Pengantar dari Prof Azra

    Politik Identitas dan Perebutan Hegemoni Kuasa, Sebuah Pengantar dari Prof Azra

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 620
    • 0Komentar

       Buku Politik Identitas dan Perebutan Hegemoni Kuasa Perjalanan demokrasi dalam pelaksanaan pemilu 2014 dan 2019 cukup melelahkan dengan tensi politik tinggi. Pilpres bukan sekadar kontestasi politik yang sangat sengit, namun berdampak pada pembelahan politik, sosial, dan agama. Dari segi keterbelahan agama, meskipun para pemimpin ormas mainstream seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan netral, namun […]

  • DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna RPJMD: Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

    DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna RPJMD: Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 243
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati tahun 2025-2029. Rapat penting ini dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Pati, dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD serta […]

expand_less