Bapemperda DPRD Pati Jadwalkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Mulai 11 Mei Mendatang
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.643

Anggota DPRD Kabupaten Pati sekaligus Ketua Bapemperda, Danu Ikhsan Hariscandra
PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Pati telah menentukan jadwal untuk melanjutkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan ketentuan yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan, menyampaikan bahwa proses pembahasan dokumen peraturan tersebut akan dimulai pada hari Senin, 11 Mei 2026 mendatang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pokok permasalahan yang telah disampaikan dan dibicarakan dalam sidang paripurna yang diadakan sebelumnya.
“Nanti hari Senin, 11 Mei, kita mulai pembahasan terkait raperda ini. Kita menindaklanjuti sejumlah poin seperti besaran pajak maupun denda,” ujar Danu.
Sebelumnya, rancangan perubahan peraturan daerah ini telah diajukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam sidang paripurna dewan yang berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026.
Danu menjelaskan, salah satu materi penting yang menjadi bagian dari rancangan aturan ini adalah ketentuan yang membatasi besaran pajak yang dikenakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.
Langkah kebijakan ini dinilai memiliki peran strategis untuk mendorong pertumbuhan sekaligus memajukan dunia usaha berskala kecil di wilayah Kabupaten Pati.
Ia menambahkan, pihak legislatif akan menelaah secara mendalam setiap usulan yang diterima, sehingga aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar membawa manfaat serta dampak baik bagi para pelaku usaha di daerah ini.
“Salah satu poinnya adalah pembatasan pajak UMKM. Tujuannya untuk membangkitkan UMKM di Kabupaten Pati. Banyak usulan dari DPRD ke Pemkab. Intinya bagaimana bisa mengembangkan UMKM lebih baik lagi,” tambahnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

