PATI – Pemerintah Kabupaten Pati berencana melakukan regrouping atau penggabungan sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menyasar SD yang jumlah siswanya kurang dari 120 siswa. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono.
Andrik menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap awal.
“Saat ini masih pemetaan. Untuk panduan pedomannya juga kita konsep. Jadi untuk saat ini masih proses awal,” ujarnya.
Pihaknya tengah mendata SD yang jumlah siswanya kurang dari 120 melalui surat edaran kepada korwil-korwil kecamatan.
“Kita sudah menyurati korwil-korwil untuk mendata jumlah siswa di setiap SD dan yang berpotensi untuk bisa di regrouping,” terangnya.
Meskipun belum dapat memastikan kapan data tersebut akan terkumpul, Andrik memastikan data akan segera dikumpulkan dan dikoordinasikan dengan korwil-korwil kecamatan.
Setelah data terkumpul, akan dilakukan rapat untuk menentukan sekolah mana saja yang akan digabung, sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai regrouping SD akan disampaikan kepada Bupati Pati untuk mendapatkan persetujuan.
“Terus kita sampaikan ke bupati. Nanti ada keputusan Pak Bupati, mana yang di regrouping dan mana yang tidak,” pungkasnya.
Kebijakan regrouping ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pati. Namun, detail rencana dan dampaknya terhadap siswa dan guru masih perlu dikaji lebih lanjut.
Editor: Fatwa