Jamin Akses Keadilan, DPRD Pati Gelar Public Hearing Bahas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Rentan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 98.973

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar pertemuan dengar pendapat umum atau public hearing terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tergolong rentan, pada Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, serta dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A lainnya.
Narso menjelaskan, peraturan daerah ini disusun dengan tujuan utama memberikan perlindungan akses hukum bagi kelompok masyarakat miskin, penyandang disabilitas, perempuan, serta anak-anak.
Melalui regulasi ini, keberadaan pemerintah kabupaten diharapkan mampu memfasilitasi ketersediaan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang membutuhkan.
“Kami berharap dengan Perda ini masyarakat, terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, dan anak bisa tercover oleh bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemda,” ujar Narso.
Menurutnya, program layanan bantuan hukum yang sudah berjalan selama ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dinilai belum berjalan secara maksimal.
Walaupun alokasi anggaran telah disiapkan, namun realisasi penyerapan anggaran dan jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut masih tergolong rendah dan belum banyak diketahui publik.
“Masih belum maksimal. Sudah dianggarkan, tetapi penyerapannya masih rendah dan yang mengakses masih sedikit,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, menegaskan target waktu penyelesaian produk hukum ini.
Ia menginginkan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum tersebut dapat rampung dan disahkan pada tahun ini juga.
“Harus selesai tahun ini,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sebagai langkah tindak lanjut setelah Perda nantinya disahkan, DPRD bersama unsur pemerintah daerah telah merencanakan kegiatan sosialisasi hingga menjangkau tingkat desa.
Hal ini dilakukan agar masyarakat luas, khususnya warga kurang mampu yang memerlukan pendampingan hukum, dapat memahami isi aturan sekaligus merasakan manfaat nyata dari keberadaan peraturan tersebut.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

