AMPB Soroti Lahan Tambahmulyo untuk RS Bhayangkara, Polresta Pati Tegaskan Tanah Negara Lengkap Dokumen Sah
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.801

Massa AMPB saat menyampaikan pendapat di halaman Mapolresta Pati, Rabu (13/5/2026).
PATI – Persoalan status tanah di wilayah Tambahmulyo menjadi isu utama yang diangkat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat menyampaikan pendapat di halaman Mapolresta Pati, Rabu (13/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para peserta meminta kejelasan terkait status lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara berlantai empat.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Pati melalui Penjabat Wakapolresta Pati, Kompol Anwar, menerangkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan seluruh rangkaian proses pengajuan pembangunan telah dilengkapi dengan berkas-berkas administrasi yang sah.
Pihaknya pun telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut sebagai bentuk keterbukaan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Tanah tersebut merupakan tanah negara dan seluruh proses administrasi telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah,” ujar Kompol Anwar.
Ia merinci, berkas yang telah disiapkan dan dilampirkan di antaranya adalah Surat Keterangan Bukan Aset Pemda yang dikeluarkan Bupati, Surat Keterangan Bukan Aset Pemerintah Desa Tambahmulyo dari Kepala Desa setempat, serta surat rekomendasi pembangunan Rumah Sakit dari Bupati. Selain itu, terdapat pula surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut bukanlah aset yang sedang dalam status sengketa.
“Kemudian ada juga surat kuasa dari Kapolres kepada Kabaglog untuk pensertifikatan tanah, surat pengantar pengajuan pensertifikatan tanah, serta fotokopi sertifikat dan dokumen pendukung lainnya yang tadi pagi juga sudah dilampirkan,” lanjutnya.
Lebih jauh Kompol Anwar menjelaskan, keberadaan Rumah Sakit Bhayangkara bertingkat empat tersebut nantinya diharapkan membawa dampak positif yang besar bagi warga Tambahmulyo dan wilayah sekitarnya, baik dari sisi peningkatan akses layanan kesehatan maupun dampak perputaran ekonomi masyarakat setempat.
Sebagai bentuk pemberdayaan warga lokal, pengelolaan area parkir di lingkungan rumah sakit nantinya akan diserahkan kepada Karang Taruna maupun masyarakat sekitar.
Hal ini dilakukan agar keberadaan fasilitas kesehatan tersebut tidak hanya memberikan pelayanan medis, tetapi juga membuka peluang usaha dan pendapatan bagi warga.
“Parkiran nantinya akan dikelola Karang Taruna atau masyarakat sekitar sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Tambah Mulyo,” jelas dia.
Menyangkut keberadaan dua bangunan warung yang berada di lokasi pembangunan, Kompol Anwar menyampaikan bahwa salah satu pemiliknya sudah menyetujui proses yang berjalan.
Sementara itu, satu pemilik lainnya belum mencapai kesepakatan terkait nilai ganti rugi. Meski demikian, upaya penyelesaian masih terus dijalin melalui komunikasi agar tercapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak.
“Penyelesaian akan dilakukan melalui kesepakatan untuk kebaikan bersama. Kami mengedepankan komunikasi agar semua pihak mendapatkan solusi yang baik,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Polresta Pati sempat mengajak para peserta aksi untuk melakukan pertemuan tertutup guna membahas persoalan ini secara lebih mendetail dan kondusif. Namun ajakan tersebut ditolak oleh massa aksi yang memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan gedung kepolisian.
Menanggapi penolakan itu, Kompol Anwar menegaskan bahwa tawaran audiensi di dalam ruangan bukan bertujuan untuk menutup-nutupi masalah, melainkan semata-mata demi menjaga jalannya proses penyidikan serta marwah institusi kepolisian dalam menegakkan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, tetap terbuka untuk menerima pertemuan maupun masukan dari masyarakat seputar penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

