Breaking News
light_mode

Polresta Pati Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pelaku Diamankan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
  • visibility 210

PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan saat hendak mengambil barang terlarang tersebut di Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung. Petugas yang sebelumnya melakukan pengintaian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” jelasnya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso. Keduanya diketahui pernah terlibat kasus serupa dan merupakan residivis narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara bersama-sama. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor turut kami amankan sebagai sarana pendukung tindak pidana,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari seorang berinisial H yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Kedungpane. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi pengambilan barang.

“Modusnya masih sama, yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan melalui transfer digital,” jelasnya lagi.

Dalam kasus ini, polisi juga menghadirkan sejumlah saksi, yakni SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta LE (35), anggota Polri yang terlibat dalam penangkapan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Polresta Pati mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Sambut Gembira Inovasi Alat Mekanisasi Olah Tanah Pedot Oyot untuk Petani Tebu

    DPRD Pati Sambut Gembira Inovasi Alat Mekanisasi Olah Tanah Pedot Oyot untuk Petani Tebu

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 357
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kamari, menyambut gembira peluncuran alat mekanisasi olah tanah pedot oyot, sebuah inovasi dari PG Trangkil. Alat ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja di sektor pertanian tebu dan meningkatkan produktivitas. Kamari menekankan bahwa alat mekanisasi pedot oyot memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara tradisional. “Alat ini […]

  • Polresta Pati Inisiasi Deklarasi Damai Bersama PST dan Ojol

    Polresta Pati Inisiasi Deklarasi Damai Bersama PST dan Ojol

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 402
    • 0Komentar

    PATI – Sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus digalakkan di Kabupaten Pati demi menjaga keamanan dan ketertiban. Deklarasi Kelompok PST (Pati Semua Teman) bersama komunitas ojek online (Ojol) menjadi bukti nyata kolaborasi ini. Acara yang digelar di Mapolsek Pati Kota pada Selasa (21/10/2025) sore, dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk pejabat kepolisian dan perwakilan komunitas. […]

  • Menyedihkan, Banyak Media Iklan Ditempel di Pohon-pohon

    Menyedihkan, Banyak Media Iklan Ditempel di Pohon-pohon

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 372
    • 0Komentar

    MERUSAK LINGKUNGAN : Sungguh disayangkan sebatang pohon di pinggir Jalan Juwana – Margoyoso turut Desa Bakaran Kulon menjadi sasaran tempel berbagai jenis iklan. (has)

  • H. Saiful Arifin Dapat Dukungan Komunitas Petani Milenial Pati, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Pertanian Modern

    H. Saiful Arifin Dapat Dukungan Komunitas Petani Milenial Pati, Fokus pada Ketahanan Pangan dan Pertanian Modern

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 269
    • 0Komentar

    PATI – Komunitas Petani Milenial Pati secara resmi menyatakan dukungan mereka kepada H. Saiful Arifin untuk maju sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Andik Aristiawan, Koordinator Petani Milenial Pati, pada Minggu (9/6/2024). Menurut Andik, Komunitas Petani Milenial Pati memiliki alasan yang kuat untuk mendukung H. Saiful Arifin atau yang akrab disapa […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati: Pemanggilan Saksi Sesuai Prosedur

    Pansus Hak Angket DPRD Pati: Pemanggilan Saksi Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus mendalami dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi, khususnya Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, merupakan keputusan bersama seluruh anggota Pansus. “Kita sepakati di rapat pansus beserta anggota. Kita panggil Pak Manurung selaku […]

  • Komisi A DPRD Pati Dukung Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

    Komisi A DPRD Pati Dukung Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102.562
    • 0Komentar

    PATI – Upaya membangun karakter dan integritas generasi muda perlu dilakukan sejak lingkungan sekolah. Salah satunya melalui pengenalan pendidikan antikorupsi agar nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dapat tertanam dalam kehidupan siswa. Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri forum Pendidikan Antikorupsi yang berlangsung di SMPN 6 Pati. Menurut Kastomo, usia […]

expand_less