Salah Desil Jangan Sampai Warga Miskin Kehilangan JKN, Edy Wuryanto Soroti DTSEN
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 101.848

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
JAKARTA – Kesalahan penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) jangan sampai berujung pada hilangnya hak warga miskin atas jaminan kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera membenahi persoalan DTSEN menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai perubahan desil meski kondisi ekonomi mereka relatif tidak berubah.
Menurut Edy, perubahan klasifikasi tersebut dapat berdampak langsung terhadap kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN maupun akses masyarakat terhadap bantuan sosial (bansos).
Polemik mengenai desil DTSEN muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan posisi desil mereka yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet sebelumnya turut menyoroti kemungkinan data yang belum diperbarui, mengingat kondisi rumah tangga dapat berubah lebih cepat daripada data yang menjadi dasar pemeringkatan. Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan, tetapi juga sejumlah indikator sosial ekonomi lainnya.
Edy menegaskan, keberadaan satu basis data nasional tetap diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah. Namun, penggunaan data yang belum cukup mutakhir untuk menentukan hak masyarakat atas perlindungan sosial dapat menimbulkan persoalan serius apabila terjadi kesalahan klasifikasi.
“Kalau orang yang sebelumnya masuk kelompok penerima PBI JKN tiba-tiba naik desil tanpa perubahan kondisi ekonomi yang jelas, lalu kepesertaannya dinonaktifkan, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai kesalahan data berujung pada hilangnya hak kesehatan masyarakat,” ujar Politisi PDI Perjuangan.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa desil bukan semata-mata ukuran pendapatan. Bagi Komisi IX DPR RI, indikator yang digunakan harus mampu menggambarkan kemampuan riil sebuah rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan kesehatan.
“Orang bisa punya penghasilan, tetapi belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar. Apalagi kalau di dalam keluarganya ada pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan terus-menerus. Kondisi seperti ini harus terbaca dalam data,” katanya.
Edy juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar. Atas dasar itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi kembali kriteria penentuan desil agar penilaian kondisi sosial ekonomi tidak hanya bertumpu pada data administratif.
“Jangan sampai orang miskin karena sakit justru terlihat lebih sejahtera di atas kertas. Itu paradoks. Beban kesehatan seharusnya menjadi bagian dari cara kita melihat kerentanan sebuah keluarga,” tutur Legiselator Dapil Jawa Tengah III.
Selain pembenahan kriteria, Edy mendorong agar proses penetapan desil dilakukan secara terbuka dan melalui uji publik. Pemerintah dinilai perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui indikator yang digunakan dalam menentukan sebuah keluarga masuk Desil 1, 2, 3, dan seterusnya.
Menurut dia, mekanisme pengaduan masyarakat juga harus diperkuat sebagai bagian dari pengelolaan DTSEN. Warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi nyata harus memiliki akses untuk mengajukan keberatan dan memperoleh verifikasi lapangan dalam batas waktu yang jelas.
“Jangan masyarakat disuruh cek desil sendiri, tetapi ketika datanya salah mereka tidak tahu harus ke mana. Harus ada sistem pengaduan yang mudah, murah, cepat, dan yang paling penting ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Edy menekankan DTSEN tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan yang selesai setelah seluruh data berhasil diintegrasikan. Data mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat harus diperbarui secara berkala karena situasi rumah tangga dapat berubah akibat PHK, perubahan pendapatan, perubahan jumlah anggota keluarga, maupun munculnya beban kesehatan.
“DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan bantuan dan jaminan sosial tepat sasaran. Jangan sampai justru menjadi jebakan administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya. Kalau datanya salah, negara harus punya mekanisme untuk memperbaikinya dengan cepat,” ucap Edy.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

