PATI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayu, Kabupaten Pati, telah melaksanakan razia minuman keras. Razia ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolresta Pati dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Razia ini dipimpin oleh Kapolsek Tayu, IPTU Aris Pristianto, S.H., M.H., bersama 15 anggota kepolisian lainnya. Sasaran operasi adalah warung dan toko yang diduga menjual minuman keras, termasuk di Desa Kalikalong, Desa Kedungsari, Desa Tayu Kulon, Desa Keboromo, dan Desa Margomulyo.
Hasil dari razia ini adalah pengamanan sejumlah 210 botol minuman keras berbagai merk, dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggur merah: 55 botol
2. Topi Miring: 42 botol
3. Anggur putih: 21 botol
4. Kawa Kawa: 10 botol
5. New port: 29 botol
6. Arak putih: 53 botol
Barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Tayu. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah Kecamatan Tayu aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Polsek Tayu berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya, yang sering menjadi akar penyebab tindak pidana.
Masyarakat dihimbau untuk tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat lainnya. Razia minuman keras seperti ini akan terus dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, dengan harapan masyarakat yang akan merayakan dapat merasa aman dan nyaman.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa