KUDUS – Masalah knalpot brong yang semakin meresahkan masyarakat menjadi sorotan utama Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha. Dalam Apel Jam Pimpinan yang bertempat di lapangan apel Wicaksana Laghawa Polres setempat, pada Kamis (18/1/2024) pagi, ia menyerukan pentingnya menjaga ketertiban dan ketenangan di jalan raya, terutama menjelang Pemilu 2024.
Kompol Satya Adi Nugraha menekankan bahwa fenomena knalpot brong tak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dari persiapan menjelang Pemilu.
“Dalam apel pagi ini, saya memberikan arahan kepada seluruh personel agar fokus pada menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan umum,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres menegaskan larangan penggunaan knalpot brong/racing pada kendaraan roda dua dan roda empat bagi seluruh anggota Polres Kudus.
Arahan ini bertujuan untuk mendukung kampanye “Jateng Zero Knalpot Brong” di wilayah Kudus, khususnya menjelang Pemilu 2024. Wakapolres menggarisbawahi pentingnya menjadi contoh yang baik dalam menjaga keselamatan berlalu lintas, serta memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman bagi masyarakat.
“Anggota diharapkan untuk menjadi teladan dalam mematuhi aturan lalu lintas, dan salah satu aspek yang perlu ditekankan adalah tidak menggunakan knalpot brong atau racing pada kendaraan pribadi. Hal ini tidak hanya untuk keamanan diri sendiri, tetapi juga sebagai wujud dukungan kita terhadap program Jateng Zero Knalpot Brong di wilayah Kudus,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam menghadapi Pemilu 2024, keselamatan dan ketertiban di jalan raya menjadi hal yang sangat krusial. Kami berharap anggota Polres Kudus dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mendukung kampanye ini.
Arahan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh anggota Polres Kudus untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas, sekaligus turut mendukung program Jateng Zero Knalpot Brong sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa