Polda Jateng Bongkar Praktik Dana Ilegal Berkedok Koperasi, Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 99.136

Konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2026) siang.
SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat secara ilegal yang dilakukan di bawah nama Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun ini, teridentifikasi aliran dana mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan puluhan ribu orang yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Turut hadir menyaksikan pemaparan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro; Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani; serta perwakilan dari PPATK, LPSK RI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa proses hukum ini berjalan menyusul diterimanya sejumlah laporan dari warga di berbagai kabupaten se-Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi penghimpunan dana tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2025, melalui beragam program simpanan yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah NNP (54), yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara pada periode 2018–2025, dan D (55), yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga kuat berperan aktif menawarkan serta menjalankan program penghimpunan dana dengan pola yang menyerupai skema ponzi.
Data sementara mencatat terdapat sekitar 41 ribu nasabah yang menjadi korban praktik ini. Di wilayah Jawa Tengah saja, Koperasi BLN diketahui memiliki 17 kantor cabang, di mana tiga di antaranya menjadi fokus utama penanganan kasus saat ini. Jaringan koperasi ini ternyata juga meluas hingga ke provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik juga menemukan fakta adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan yang tercatat selama operasional koperasi tersebut, dengan total perputaran uang mencapai angka Rp 4,6 triliun.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, meliputi perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, kode QRIS, serta berkas administrasi perusahaan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkoordinasi erat dengan PPATK dan Satgas PASTI guna menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan profesionalisme yang ditunjukkan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang sangat merugikan masyarakat ini.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan teliti. Ia mengimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar nalar, serta selalu memastikan keabsahan izin lembaga keuangan sebelum menanamkan modal.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

