Ditresnarkoba Polda Jateng/HUMAS POLDA JAWA TENGAH
Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil meringkus pengedar narkotika yang meresahkan. Total diamankan barang bukti berupa 353,99 gram sabu dari dua warga di Kecamatan Keling, Jepara.
JEPARA – Dua orang warga Kota Ukir Jepara diringkus
Ditresnarkoba Polda Jateng dengan barang bukti seberat 353,99 gram.
Menurut keterangan
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H.,
kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan
narkoba di wilayah Jepara.
Dijelaskan Dirresnarkoba,
setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob, pelaku berinisial AL dan HD,
keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dan Desa
Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
“Setelah kita
mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu
di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita
tangkap kedua pelaku tersebut,” jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K.,
S.H., M.H dalam rilis yang diterima Lingkar Muria.
Dari temuan team unit III
subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang
bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan
Digital, Sim, serta kartu atm.
“Dari Keterangan dari
kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang berinisial B dan saat
ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.
Lutfi juga menambahkan,
kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan
bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kita akan tindak
tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini,
kita tidak akan berikan ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih
kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya,” ungkapnya. (hus)