Breaking News
light_mode

DPRD Kudus Rancang Perda Perumahan, Lindungi Warga dari Penipuan Kavling

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 102.833

KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik jual beli kavling dan perumahan bermasalah. Aturan ini diharapkan mampu memperkuat penataan kawasan permukiman sekaligus mencegah kerugian konsumen akibat persoalan status tanah dan legalitas pengembang.

Pembahasan rancangan regulasi tersebut telah memasuki tahap ketiga public hearing atau dengar pendapat publik yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus, Rabu (14/10/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kudus, Mochamad Bisri, menyampaikan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan penting bagi Kabupaten Kudus. Pasalnya, hingga kini belum tersedia aturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara komprehensif.

“Keberadaan aturan diharapkan membuat penyelenggaraan perumahan lebih tertib, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pengembang yang belum memiliki badan hukum. Penataan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perda ditetapkan,” ungkapnya.

Menurut Bisri, praktik jual beli tanah kavling menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pembeli berpotensi mengalami kerugian apabila tanah yang ditawarkan memiliki status bermasalah, tidak dilengkapi sertifikat, atau tidak didukung pembangunan fasilitas lingkungan yang memadai.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembang sekaligus menjamin perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya ketentuan yang lebih tegas, penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman di Kudus diharapkan berlangsung sesuai aturan.

“Dan juga diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tukasnya.

Pansus III juga menyoroti perbedaan penyelenggaraan perumahan oleh perusahaan berbadan hukum dengan praktik penjualan tanah kavling yang dilakukan pihak yang belum berbadan hukum. Meskipun terdapat perumahan yang telah dikelola dengan baik, berbagai laporan mengenai persoalan perumahan masih menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi tersebut.

Selain legalitas tanah, pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) turut menjadi perhatian. Di sejumlah kawasan, fasilitas umum dan fasilitas sosial dilaporkan belum tersedia atau terbengkalai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian serta menambah beban warga yang telah membeli tanah maupun rumah.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Pranoto, menegaskan bahwa penyusunan perda tersebut berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat. Berbagai persoalan yang pernah terjadi menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Perda ini dibuat untuk meringankan masyarakat. Kami tidak ingin di kemudian hari ada warga yang dirugikan, misalnya sudah membeli kavling, tetapi tanahnya bermasalah atau sertifikatnya tidak ada,” kata Pranoto.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen pencegahan melalui ketentuan yang jelas dan terukur. Dengan begitu, masyarakat memiliki dasar perlindungan yang lebih kuat ketika melakukan transaksi pembelian rumah maupun tanah kavling.

“Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran. Perda ini menjadi pagar supaya kejadian-kejadian yang sudah terjadi tidak terulang kembali,” ujarnya.

Untuk menyempurnakan rancangan aturan, Pansus III menggelar public hearing dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang dilibatkan antara lain organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, notaris, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pengusaha, pengembang, serta asosiasi terkait.

“Masukan dari berbagai pihak, termasuk keluhan masyarakat dan OPD, dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan juga akan dilanjutkan melalui agenda rapat berikutnya,” ujarnya.

Melalui penyusunan perda ini, DPRD Kudus berharap penataan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih terstruktur dan terarah. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pengembang, tetapi juga mencegah sengketa pertanahan, mendorong pemenuhan fasilitas umum dan sosial, serta memastikan hak masyarakat terpenuhi dalam proses pembelian hunian.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Pati Stok Pupuk Bersubsidi Dipastikan Aman

    Di Pati Stok Pupuk Bersubsidi Dipastikan Aman

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PATI – Petani di Kabupaten Pati diminta tak risau mengenai pupuk. Kelangkaan pupuk dipastikan tidak akan terjadi di Kabupaten Pati. Pasalnya, kini ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati mencapai 5000 ton yang akan didistribusikan ke petani. Hal itu diungkapkan, Manajer Penjualan Public Service Obligation (PSO) Wilayah II PT Pusri Palembang Arif Satya Kusuma saat berkunjung ke […]

  • Suka Rela Dengan Arisan Kurban

    Suka Rela Dengan Arisan Kurban

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Dokumen MA NU Raudlatus Sibyan Colo Lingkar Muria , Dawe – Berkurban bisa dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya arisan kurban, seperti yang dilakukan dewan guru MA NU Raudlatus Sibyan Colo Minggu (3/9/2017). Para guru mengadakan arisan kurban dengan asas suka rela dan semangat bergotong royong. Selain suka rela, kurban dengan model arisan ini dimaksudkan untuk memudahkan […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti Mutasi Jabatan yang Diduga Tidak Loyal

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti Mutasi Jabatan yang Diduga Tidak Loyal

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 434
    • 0Komentar

    PATI – Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, terkait mutasi jabatan yang seringkali dilakukan secara mendadak menjadi fokus pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada hari Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut menghadirkan Plt Kepala BKPSDM, Yogo Wibowo, yang saat ini menjabat sebagai Camat Jakenan. Pansus Hak Angket yang bertujuan untuk menyelidiki potensi pemakzulan Bupati […]

  • Arti Kridaning Panembah Gebyaring Bumi Bagi Kabupaten Pati

    Arti Kridaning Panembah Gebyaring Bumi Bagi Kabupaten Pati

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Suryasengkala Kridaning Panembah Gebyaring Bumi yang ada di Alun-Alun Simpang Lima Pati @patiem_     PATI – Hari jadi Kabupaten Pati ditandai dengan suryasengkala Kridaning Panembah Gembyaring Bumi. Suryasengkala ini diabadikan dalam sebuah monumen di Alun-alun Simpang Lima Pati di sisi selatan. Kridaning Panembah Gebyaring mempunyai arti yang sangat bermakna bagi masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Mina […]

  • Pemain Pilar Absen, Pelatih Persijap Tetap Optimis Curi Poin dari PSIM Jogja

    Pemain Pilar Absen, Pelatih Persijap Tetap Optimis Curi Poin dari PSIM Jogja

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.059
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persijap Jepara menghadapi tantangan berat jelang laga tandang melawan PSIM Yogyakarta pada Rabu (11/3) di Stadion Sultan Agung, Bantul. Dalam pertandingan tersebut, Laskar Kalinyamat dipastikan tidak dapat menurunkan tiga pemain asingnya. Ketiga pemain yang absen adalah Najeeb Yakubu, Sudi Abdallah, dan Jose Luis Espinosa Arroyo yang akrab disapa Tiri. Yakubu dan Abdallah masih […]

  • Rider Asal Jepara Moncer di Ajang 76 Indonesian Downhill 2019

    Rider Asal Jepara Moncer di Ajang 76 Indonesian Downhill 2019

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Salah satu aksi rider di ajang 76 Indonesian Downhill 2019 / FOTO dari Galih  KUDUS – Khoiful Mukhib berhasil tampil menjadi yang tercepat di kelas utama Men Elite. Rider asal Kota Ukir Jepara ini menorehkan catatan waktu 3 menit 18.172 detik di seri ketiga 76 Indonesian Downhill 2019 yang digelar di sirkuit Ternadi Park, Kudus pada […]

expand_less