PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya dengan tujuan utama melindungi obyek cagar budaya yang tersebar luas di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam upaya ini, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan masukan yang akan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan Raperda tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto, dalam acara public hearing yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Kamis (13/6/2024) menyampaikan pentingnya keberadaan payung hukum yang dapat melindungi cagar budaya sebagai bukti sejarah masa lampau.
“Ini untuk melindungi merawat dan memelihara peninggalan sejarah dan budaya. Meskipun sudah ada Perbup ini belum kuat makanya kami buatkan Perda,” kata dia.
Dalam proses penyusunan Raperda tentang cagar budaya, Wisnu menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat Pati, terutama para pemerhati sejarah dan budayawan, untuk memberikan masukan dan saran guna menyusun Raperda sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal.
Isi Raperda ini mencakup berbagai aspek seperti kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepemilikan dan kekuasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana.
Dengan adanya Raperda Cagar Budaya, diharapkan DPRD Kabupaten Pati dapat turut serta dalam upaya pemeliharaan cagar budaya sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Langkah ini menegaskan komitmen untuk melindungi dan merawat warisan sejarah dan budaya yang menjadi identitas dan kekayaan budaya masyarakat Pati. [ADV]
Editor: Fatwa