![]() |
Ketua Pasopati Pandoyo saat menyampaikan tuntutan di kantor DPRD Pati/ HUMAS DPRD PATI |
Para kepala desa (kades) di Kabupaten Pati meminta kenaikan kesejahteraan. Hal ini karena sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan untuk melayani masyarakat siang – malam, di rumah maupun di kantor.
PATI – Pimpinan DPRD Kabupaten Pati bersama anggota badan anggaran DPRD kabupaten Pati menerima langsung puluhan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di ruang rapat paripurna DPRD Pati Rabu (28/9/2022). Hadir juga dalam acara itu Sekda Pati selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan opd terkait.
Ketua Pasopati Pandoyo mengatakan beberapa tuntutan yang ia sampaikan yang pertama yaitu meminta sepeda motor baru untuk operasional, karena saat ini kondisinya sudah ditak layak. Yang kedua meminta agar dispermades memberikan regulasi terkait dana operasinal pemerintah desa yang bersumber dari ADD jika memang sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat.
Yang ketiga Pasopati berharap Pemerintah Kabupaten Pati mencabut Perbub Nomor 55 dan 56 tahun 2021, dan jika ada revisi, kepala desa dipulihkan hak-haknya supaya bisa mengangkat, memberhentikan, mempromosikan, dan juga memutasi perangkat desa.
Sementara itu Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa DPRD Pati hanya menjembatani apa yang menjadi tuntutan para kepala desa, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah ia sampaikan kepada eksekutif yang dihadiri Sekda Pati Juamani
“Semua pimpinan DPRD Pati dan anggota badan anggaran telah menyepakati apa yang menjadi tuntutan para kepala desa, seperti halnya tuntutan peremajaan sepeda motor hal tersebut wajar karena memang sudah 10 tahun lebih, dan di tahun 2023 sudah dianggarkan,” jelas Ali Badrudin.
Lebih lanjut, jika nanti tidak mencukupi untuk 401 desa, nantinya dianggarakan selama dua kali yaitu di pembahasan APBD murni dan APBD perubahan. Sedangkan terkait tuntutan revisi Perbup nomor 55 dan 56 tentang pengisian perangkat desa dan disiplin perangkat desa, para wakil rakyat ini juga sepakat untuk direvisi. (ars)