Polresta Pati Lakukan Razia Miras Ilegal di Tiga Kecamatan, Puluhan Botol Disita
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 100.688

Satuan Samapta Polresta Pati menggelar razia rutin untuk menindak peredaran minuman keras tanpa izin di tiga lokasi wilayah Pati.
PATI – Guna menekan peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, Satuan Samapta Polresta Pati melaksanakan penindakan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat II Candi 2026 pada Selasa (7/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras ilegal dari tiga warung yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati.
Tim razia dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, didampingi PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso serta lima personel Unit Dalmas.
Sasaran utama operasi ini meliputi warung, pasar, ruko, kompleks karaoke, dan titik-titik yang diduga kuat menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa perizinan resmi.
Penindakan pertama dilakukan di warung milik H (44) yang berlokasi di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Dari lokasi ini, petugas mengamankan dua botol Anggur Cap Orang Tua ukuran 620 ml dan dua botol Antis ukuran 620 ml.
Selanjutnya, tim bergerak ke warung milik S (62) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa dua botol Whisky Mansion House ukuran 350 ml, tujuh botol Congyang Cap 3 Orang ukuran 330 ml, satu botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, satu botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml, serta empat botol arak putih ukuran 1.500 ml.
Sementara itu, di lokasi ketiga yakni warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, polisi menyita dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dan dua botol anggur merah ukuran 620 ml.
Seluruh barang bukti telah diamankan kepolisian. Selain itu, petugas juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, menyusun Laporan Polisi Pelanggaran Model A, serta meminta pelaku menandatangani surat pernyataan berjanji tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.
Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus melakukan razia secara rutin selama Operasi Pekat II Candi 2026,” kata Ali.
Ia menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para penjual tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif penyalahgunaan miras,” ujarnya.
Kompol Ali menjamin operasi serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah Pati.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun tindak kriminal lainnya. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat,” tuturnya.
Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan darurat Polri 110 jika menemukan gangguan keamanan, agar setiap aduan dapat segera ditindaklanjuti petugas.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

