PATI – Seorang narapidana terorisme (Napiter) berinisial Zia di Lapas Kelas IIB Pati mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia dinyatakan bebas setelah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas.
Zia sebelumnya terbukti terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI), namun kini telah berkomitmen untuk berubah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyatakan Zia mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan, keagamaan, dan kemandirian.
“Yang bersangkutan mengikuti hampir seluruh kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. Mulai dari kegiatan keagamaan dan juga pernah mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian,” ujar Suprihadi, Kamis (20/3/2025).
Sikap kooperatif Zia juga dinilai sangat baik selama masa pidananya. Sebagai bentuk komitmennya, Zia juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 11 Desember 2024.
Pembebasan Zia didasarkan pada SK PB Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-436 PK.05.09 TAHUN 2025, yang dikeluarkan pada 17 Maret 2025.
Sebelum meninggalkan Lapas Pati, Zia menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapat pengarahan dari Kalapas Pati tentang pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Kalapas juga memberikan pengarahan agar Zia tidak kembali ke lingkungan yang dapat memicu radikalisme. Pihak Lapas berharap Zia dapat hidup sebagai warga negara yang taat hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Editor: Fatwa