PATI – Cipayung Plus, gabungan beberapa organisasi seperti HMI, GMNI, dan IPNU, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menunda rekrutmen perangkat desa hingga setelah Pilkada selesai.
Hal ini disampaikan dalam audiensi terbuka dengan Pemkab Pati di Pendopo Pemkab Pati pada Senin (28/10/2024). Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, dan Kepala Satpol PP, Sugiono.
Kekhawatiran Terhadap Kewenangan Kepala Desa
Rokib, perwakilan aksi, menjelaskan bahwa Perbub 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Perbub Nomor 55 tahun 2021 tentang Perangkat Desa memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa dalam proses rekrutmen.
Sistem penilaian yang terdiri dari 30% pengabdian dan 70% ujian tertulis dinilai rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, pengabdian masyarakat inilah yang sering menjadi peluang bagi kepala desa untuk menyalahgunakan kewenangannya.
“Penerbitan SK pengabdian calon dibuat oleh kepala desa, jadi sangat rentan akan penyalahgunaan,” katanya.
Selain itu, pembentukan panitia pencalonan perangkat desa yang ditentukan oleh kepala desa menimbulkan kecurigaan.
Ketidaktransparan dan keterbukaan dalam proses pencalonan, dugaan ketidak-independenan panitia, dan kewenangan kepala desa dalam memilih pihak ketiga dianggap melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Jadi Perbup ini memberikan kewenangan tanpa batas kepada kepala desa, dengan tanpa adanya peran pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Hal ini menjadikan kepala desa menjadi satu-satunya penentu kelulusan perangkat desa,” ujarnya.
“Penyelenggaraan seperti ini tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang terbuka, transparan dan indepeden,” tambahnya.
Diundur Setelah Pilkada
Terakhir, Cipayung Plus mempertanyakan waktu pelaksanaan rekrutmen perangkat desa yang dianggap terburu-buru dan bertepatan dengan momentum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati.
“Sehingga sangat kuat kesan bahwa pengisian perangkat desa ini dilakukan atas intervensi calon bupati/wakil Bupati tertentu karena langsung berhubungan dengan kepala desa atau paguyuban kepala desa,” katanya.
“Kami meminta pemerintah tahapan rekrutmen perangkat desa dilanjutkan usai Pilkada selesai,” pungkasnya.
Editor: Fatwa