PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengamankan enam remaja, termasuk satu tersangka utama berinisial DTS (18), yang diduga hendak melakukan tawuran.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat dan video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam).
Informasi tersebut diterima Satreskrim Polresta Pati pada Sabtu, 11 Januari 2025. Video yang beredar memperlihatkan sekelompok remaja mengacungkan senjata tajam jenis clurit dan corbek, serta benda yang mirip pistol.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kelompok remaja tersebut.
“Pada Senin, 13 Januari 2025, petugas mengamankan satu tersangka dan lima anak berhadapan dengan hukum beserta barang bukti berupa sajam dan motor,” ungkap dia.
Dari keterangan tersangka, terungkap bahwa mereka merupakan gabungan kelompok pemuda dari Pati Utara yang berencana tawuran dengan kelompok pemuda dari Pati Selatan. Namun, rencana tersebut gagal karena kedua kelompok tidak bertemu.
“Tersangka dan barang bukti berupa enam buah clurit, satu buah corbek, enam unit motor, dan satu buah pistol replika diamankan ke Polresta Pati untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Editor: Fatwa