Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Minta Kemenaker Kaji Ulang Aturan THR Demi Pekerja dan Ekonomi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 2.561

JAKARTA – Pemerintah telah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada periode 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026, yang mengapit Hari Raya Idul Fitri 2026.

Tujuannya mulia: melancarkan arus mudik-balik dan menggenjot perekonomian. Namun, langkah ini dinilai berpotensi terhambat oleh jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih diberikan pada H-7 Lebaran, demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Edy Wuryanto menyuarakan urgensi untuk memajukan pembayaran THR menjadi H-14 sebelum Lebaran. Ia memandang perubahan jadwal ini membawa keuntungan strategis yang signifikan.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” tegas Politikus PDI Perjuangan tersebut, menyoroti celah hukum yang sering muncul.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa praktik kecurangan oleh pemberi kerja terkait THR kerap terjadi, dan penyelesaian sengketa seringkali baru bisa dilakukan setelah Idul Fitri. Apalagi, pada Lebaran kali ini akan ada banyak hari libur bersama.

“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ungkapnya.

Selain aspek penegakan hukum, pembayaran THR dua minggu lebih awal juga diyakini akan memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Mengingat tren kenaikan harga atau inflasi yang kerap terjadi menjelang Lebaran, langkah ini memungkinkan pekerja untuk berbelanja kebutuhan pokok lebih dini, sehingga terhindar dari lonjakan harga.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” jelasnya.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Legislator Dapil Jawa Tengah III ini mendesak Kementerian Tenaga Kerja agar segera merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang saat ini menetapkan batas maksimal pemberian THR pada H-7 Lebaran.

“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” pinta Edy.

Terkait kebijakan WFA, Edy Wuryanto juga memberikan beberapa catatan penting. Pertama, ia menyoroti bahwa penetapan libur bersama oleh pemerintah berdampak berbeda pada pekerja swasta (memotong cuti tahunan) dan ASN (tidak). Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Himbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tapi tidak memotong cuti tahunan harus ada landasan hukum,” tegasnya. Tanpa dasar hukum, kebijakan ini hanya keluar sebagai ucapan pejabat saja.

Kedua, perusahaan pada umumnya telah memiliki perencanaan produksi yang memasukkan skema cuti bersama. Jika kemudian ditambah kebijakan WFA, hal ini berisiko mengganggu produktivitas, terutama di sektor-sektor yang sifat pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

Oleh karena itu, Edy menekankan pentingnya adanya dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa jika tujuan WFA adalah untuk mendorong konsumsi rumah tangga, maka dampaknya harus dihitung secara cermat. Kondisi keuangan pekerja pasca-Lebaran cenderung menurun akibat pengeluaran yang besar selama Idul Fitri.

“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” tuturnya.

Edy menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, dan tujuan pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Muda Ditusuk Tetangga di Pati, Pelaku Coba Bunuh Diri

    Ibu Muda Ditusuk Tetangga di Pati, Pelaku Coba Bunuh Diri

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PATI – Seorang ibu muda diserang dengan senjata tajam di Desa Jepalo, Gunungwungkal, Pati, Jawa Tengah pada Selasa (03/09/2024). Wanita tersebut berinisial SU (24) dan diserang oleh tetangganya sendiri, S (32). Kapolsek Gunungwungkal AKP Sukarno, kejadian terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika SU sedang memandikan anaknya di rumah bersama ibunya. Pelaku S tiba dan melakukan […]

  • Perburuan Pemain ke Maluku Utara Ala PSG Pati dan SPFA

    Perburuan Pemain ke Maluku Utara Ala PSG Pati dan SPFA

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    TERNATE – Kontestan Liga 2, PSG (Putra Safin Group) Pati dan Safin Pati Football Academy (SPFA) tengah menjalankan progam Goes to Maluku Utara. Program blusukan ini diikuti oleh CEO SPFA, Rudy Eka Priyambada dan head coach PSG Pati, Ibnu Grahan serta Direktur Teknik, Yayat Hidayat. Rencananya, program blusukan ke Maluku Utara ini berlangsung mulai Rabu […]

  • Fraksi Golkar DPRD Pati Dukung Penuh RPJMD 2025-2029, Tekankan Pentingnya Infrastruktur dan SDM Berkualitas

    Fraksi Golkar DPRD Pati Dukung Penuh RPJMD 2025-2029, Tekankan Pentingnya Infrastruktur dan SDM Berkualitas

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 301
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati memberikan pandangan umum yang mendukung penuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati tahun 2025-2029. Dalam rapat paripurna, Endah Sri Wahyuningati, anggota DPRD Pati dari Fraksi Golkar, menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi fokus perhatian fraksi tersebut. Fraksi Golkar menyambut baik RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan Kabupaten […]

  • Menyantap Jajanan Legendaris Gula Kelapa khas Jepara

    Menyantap Jajanan Legendaris Gula Kelapa khas Jepara

    • calendar_month Jum, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Jajanan gula kelapa berwarna hijau yang legendaris JEPARA – Jajanan tradisional di Indonesia begitu beragam dan beraneka rasa. Dari manis, gurih hingga asem. Seperti di Jepara juga memiliki jajanan khas yang tak kalah nikmat dan selalu menjadi klangenan orang-orang. Salah satu jajanan tradisional itu adalah gula kelapa. Gula kelapa merupakan jajanan yang terbuat dari bahan […]

  • Usai Kasus Kades Tlogosari, Ketua DPRD Pati Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Taat Aturan

    Usai Kasus Kades Tlogosari, Ketua DPRD Pati Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Taat Aturan

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.814
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati menaruh perhatian besar terhadap pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan yang diterima setiap desa, menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan anggaran di wilayah Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. DPRD Pati meminta seluruh jajaran pemerintahan desa memastikan setiap anggaran yang ada digunakan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali […]

  • Komisi B DPRD Pati Dukung Petani Hutan, Minta Jatah Pupuk Ditambah

    Komisi B DPRD Pati Dukung Petani Hutan, Minta Jatah Pupuk Ditambah

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.681
    • 0Komentar

    PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Pertanian RI. Langkah ini ditempuh guna menindaklanjuti keluhan para petani hutan sosial yang merasa alokasi pupuk subsidi yang diterima masih sangat kurang. Permintaan ini muncul menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan petani hutan sosial di […]

expand_less