Modus Jalur Khusus Akpol Rugikan Korban Rp1,5 Miliar, Polresta Pati Ringkus Dua Pelaku
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 51 menit yang lalu
- visibility 99.285

Satreskrim Polresta Pati mengamankan dua tersangka kasus penipuan rekrutmen Akpol dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar, Sabtu (23/5/2026).
PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).
Kerugian materiil yang dialami korban akibat perbuatan kedua pelaku tercatat mencapai angka Rp1,5 miliar. Dua orang pria yang diduga menjadi otak perbuatan tersebut telah berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kejadian ini bermula pada bulan Juni 2024 silam. Saat itu, korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa dan sedih karena anaknya, HMP (23), tidak berhasil lolos dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. Situasi penuh harapan namun berujung kekecewaan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh seorang kerabat korban, yakni AP (40).
AP menawarkan bantuan yang disebutnya sebagai jalan pintas agar anak korban bisa kembali mendaftar dan dipastikan lulus seleksi Akpol melalui jalur khusus wilayah Provinsi Jawa Barat. Syaratnya, korban harus menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di salah satu warung kopi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, AP meyakinkan korban bahwa peluang lolos sangat besar dan aman, dengan ketentuan uang muka sebesar Rp750 juta harus diserahkan lebih dulu.
Karena tergiur janji tersebut, korban kemudian diajak pergi ke Jakarta bersama anaknya untuk bertemu dengan sosok yang disebut memiliki wewenang mengurus kelulusan, yakni AG (39).
Sesampainya di Jakarta, pertemuan berlangsung dan AG yang mengaku berstatus sebagai anggota Polri kembali meyakinkan korban bahwa anaknya dijamin pasti diterima.
Di lokasi itu pula, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp750 juta, ditambah dokumen cek giro senilai Rp700 juta yang dijadikan sebagai jaminan apabila proses pengurusan gagal dilakukan.
Tak hanya itu, korban juga menyerahkan uang tunai tambahan senilai Rp50 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada AG.
Namun, persoalan belum selesai. Usai kembali ke daerah asal, korban kembali dimintai uang tambahan sebesar Rp50 juta oleh AP dengan alasan untuk menutupi kekurangan biaya administrasi.
Penyerahan uang ini dilakukan tanpa bukti kwitansi atau tanda terima, saat keduanya bertemu di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Seiring berjalannya waktu, janji manis mengenai kelulusan itu tidak pernah terbukti. Korban baru menyadari dirinya telah ditipu setelah menunggu cukup lama tanpa hasil apa pun, dan akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan kedua tersangka.
Penangkapan dilakukan serentak di dua lokasi berbeda. AG (39) diamankan petugas saat berada di kediamannya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, AP (40) ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polresta Pati untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan.
Dalam proses pengungkapan ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial dan berkaitan langsung dengan transaksi yang terjadi.
Di antaranya adalah salinan laporan transaksi keuangan Bank BRI, cek giro senilai Rp700 juta yang dijadikan jaminan, dokumen bukti penyerahan uang, serta sejumlah barang pendukung lain yang kini sedang didalami untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke tangan pelaku.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa korban W (57), anak korban HMP (23), serta beberapa saksi yang mengetahui kronologi penyerahan uang dan komunikasi antara korban dengan para pelaku.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan serius.
Ia menilai modus seperti ini sangat merugikan masyarakat karena memanfaatkan harapan besar orang tua yang menginginkan anaknya dapat bekerja di lingkungan institusi kepolisian, namun justru dipermainkan demi keuntungan pribadi dalam jumlah yang sangat besar.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Barang bukti yang telah kami amankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Pati. Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sementara itu, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke meja hijau.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

