Breaking News
light_mode

Modus Jalur Khusus Akpol Rugikan Korban Rp1,5 Miliar, Polresta Pati Ringkus Dua Pelaku

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 99.402

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).

Kerugian materiil yang dialami korban akibat perbuatan kedua pelaku tercatat mencapai angka Rp1,5 miliar. Dua orang pria yang diduga menjadi otak perbuatan tersebut telah berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Kejadian ini bermula pada bulan Juni 2024 silam. Saat itu, korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa dan sedih karena anaknya, HMP (23), tidak berhasil lolos dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. Situasi penuh harapan namun berujung kekecewaan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh seorang kerabat korban, yakni AP (40).

AP menawarkan bantuan yang disebutnya sebagai jalan pintas agar anak korban bisa kembali mendaftar dan dipastikan lulus seleksi Akpol melalui jalur khusus wilayah Provinsi Jawa Barat. Syaratnya, korban harus menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di salah satu warung kopi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, AP meyakinkan korban bahwa peluang lolos sangat besar dan aman, dengan ketentuan uang muka sebesar Rp750 juta harus diserahkan lebih dulu.

Karena tergiur janji tersebut, korban kemudian diajak pergi ke Jakarta bersama anaknya untuk bertemu dengan sosok yang disebut memiliki wewenang mengurus kelulusan, yakni AG (39).

Sesampainya di Jakarta, pertemuan berlangsung dan AG yang mengaku berstatus sebagai anggota Polri kembali meyakinkan korban bahwa anaknya dijamin pasti diterima.

Di lokasi itu pula, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp750 juta, ditambah dokumen cek giro senilai Rp700 juta yang dijadikan sebagai jaminan apabila proses pengurusan gagal dilakukan.

Tak hanya itu, korban juga menyerahkan uang tunai tambahan senilai Rp50 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada AG.

Namun, persoalan belum selesai. Usai kembali ke daerah asal, korban kembali dimintai uang tambahan sebesar Rp50 juta oleh AP dengan alasan untuk menutupi kekurangan biaya administrasi.

Penyerahan uang ini dilakukan tanpa bukti kwitansi atau tanda terima, saat keduanya bertemu di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Seiring berjalannya waktu, janji manis mengenai kelulusan itu tidak pernah terbukti. Korban baru menyadari dirinya telah ditipu setelah menunggu cukup lama tanpa hasil apa pun, dan akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan kedua tersangka.

Penangkapan dilakukan serentak di dua lokasi berbeda. AG (39) diamankan petugas saat berada di kediamannya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, AP (40) ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polresta Pati untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan.

Dalam proses pengungkapan ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial dan berkaitan langsung dengan transaksi yang terjadi.

Di antaranya adalah salinan laporan transaksi keuangan Bank BRI, cek giro senilai Rp700 juta yang dijadikan jaminan, dokumen bukti penyerahan uang, serta sejumlah barang pendukung lain yang kini sedang didalami untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke tangan pelaku.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa korban W (57), anak korban HMP (23), serta beberapa saksi yang mengetahui kronologi penyerahan uang dan komunikasi antara korban dengan para pelaku.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan serius.

Ia menilai modus seperti ini sangat merugikan masyarakat karena memanfaatkan harapan besar orang tua yang menginginkan anaknya dapat bekerja di lingkungan institusi kepolisian, namun justru dipermainkan demi keuntungan pribadi dalam jumlah yang sangat besar.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Barang bukti yang telah kami amankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Pati. Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Sementara itu, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga ke meja hijau.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPUTR Pati: Sejumlah Proyek Strategis Masih Tahap Perencanaan, Tunggu Asistensi

    DPUTR Pati: Sejumlah Proyek Strategis Masih Tahap Perencanaan, Tunggu Asistensi

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.838
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati belum memulai pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur berskala besar yang telah dimasukkan dalam anggaran tahun 2026. Hingga awal Juni, seluruh proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan belum memasuki tahap pekerjaan konstruksi di lapangan. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arief Wahyudi, menjelaskan […]

  • Mansata Indah Maratona Raih Gelar Kartini Masa Kini, Jadi Teladan Perempuan Berkontribusi

    Mansata Indah Maratona Raih Gelar Kartini Masa Kini, Jadi Teladan Perempuan Berkontribusi

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.929
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Mansata Indah Maratona mendapatkan penghargaan istimewa sebagai Kartini Masa Kini yang diberikan oleh Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Grobogan. Penobatan tersebut berlangsung dalam acara Talkshow Kartini Muda yang digelar di wilayah Grobogan pada Sabtu (25/4/2026). Pemberian gelar ini bukan sekadar seremonial biasa, melainkan bentuk apresiasi dan pengakuan resmi terhadap dedikasi […]

  • Bupati Kudus Matangkan Perluasan Lahan TPA/TPST Tanjungrejo Atasi Keterbatasan Daya Tampung

    Bupati Kudus Matangkan Perluasan Lahan TPA/TPST Tanjungrejo Atasi Keterbatasan Daya Tampung

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.603
    • 0Komentar

    KUDUS – Masalah penanganan sampah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Kudus demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memimpin rapat koordinasi terkait rencana pengadaan serta perluasan lahan TPA/TPST Tanjungrejo di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Kamis (2/7/2026). Langkah ini diambil sebagai solusi strategis mengatasi keterbatasan daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir […]

  • Dana BOS Hampir Rp1 Miliar, Komisi D Pertanyakan Masih Ada Iuran di SMPN 1 Tayu

    Dana BOS Hampir Rp1 Miliar, Komisi D Pertanyakan Masih Ada Iuran di SMPN 1 Tayu

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.563
    • 0Komentar

    PATI – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Tayu menjadi sorotan tajam Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Hal ini menyusul adanya keluhan wali murid terkait pungutan biaya yang dinilai memberatkan, padahal sekolah dinilai telah menerima anggaran cukup besar. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan hal tersebut usai […]

  • Enam Calon Jemaah Haji Pati Gagal Berangkat Akibat Sakit

    Enam Calon Jemaah Haji Pati Gagal Berangkat Akibat Sakit

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 188
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak enam calon jemaah haji asal Kabupaten Pati gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2025 ini. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid. Keenam calon jemaah tersebut berasal dari kloter berbeda, meliputi Kloter 51, 52, dan 53, namun identitas mereka tidak dipublikasikan. “Hasil evaluasi sementara sampai […]

  • Anggota DPRD Pati Nilai Santri Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    Anggota DPRD Pati Nilai Santri Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PATI – Suharmanto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan bahwa penambahan keterampilan kewirausahaan dapat menjadi bekal yang berharga bagi para santri dalam menghadapi kehidupan di masyarakat. “Santri yang cakap berwirausaha mempunyai peluang yang lebih besar untuk bisa berkomunikasi dengan masyarakat,” terangnya. “Artinya dakwah lebih mudah dilakukan menggunakan pendekatan ekonomi,” lanjut dia. Suharmanto juga […]

expand_less