Breaking News
light_mode

Komitmen Pro Rakyat, Bapemperda DPRD Pati: Di Bawah Rp15 Juta Omzet, UMKM Bebas dari Kewajiban Bayar Pajak PBJT

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
  • visibility 99.311

PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengajukan usulan penyesuaian besaran batas minimal omzet pelaku usaha yang akan dikenakan pajak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Angka yang diusulkan pihak legislatif jauh lebih tinggi dibandingkan draf awal yang disampaikan pemerintah daerah.

Jika usulan Bapemperda disetujui, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp15 juta per bulan akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Angka ini naik signifikan dari usulan eksekutif yang sebelumnya hanya menetapkan batas di angka Rp6 juta per bulan.

“Kami di Bapemperda mengusulkan di angka Rp15 juta. Jadi, kalau omzetnya masih di bawah Rp15 juta, mereka tidak perlu bayar pajak,” ujar Danu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (23/5/2026) malam.

Kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil ini, menurut Danu, didasari oleh hasil konsultasi resmi yang telah dilakukan Bapemperda dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa penetapan batas omzet kena pajak tidak memiliki patokan baku nasional, melainkan bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi riil di masing-masing daerah.

“Kami sudah berkonsultasi langsung ke Kemendagri terkait apakah batasan ini harus Rp3 juta atau Rp6 juta. Ternyata tidak harus. Penerapannya tergantung pada kemampuan ekonomi daerah masing-masing,” katanya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Bapemperda murni bertujuan melindungi keberlangsungan usaha para pelaku UMKM agar tidak terbebani aturan baru.

Ia berpendapat, tujuan utama dibuatnya regulasi pajak ini seharusnya lebih diarahkan untuk memungut pajak dari pelaku usaha berskala besar, bukan membebani usaha skala kecil dan menengah.

“Kalau dipaksakan rendah, kasihan UMKM-nya. Kenaikan threshold ini penting agar warung-warung kecil terlindungi, dan regulasi ini bisa lebih fokus menyasar tempat-tempat seperti kafe besar, restoran besar, diskotik, hingga tempat karaoke,” tegasnya.

Lebih lanjut Danu menjelaskan, proses pembahasan Raperda PBJT sempat dihentikan sementara. Hal itu dilakukan karena pihak eksekutif belum mampu menyerahkan bukti tertulis serta kajian mendalam terkait hasil survei dan petunjuk teknis dari Kemendagri yang sebelumnya disampaikan dalam sesi pembahasan awal.

Hingga saat ini, pembahasan rancangan peraturan tersebut baru berlangsung satu kali saja. Meski sempat terhenti, Danu memastikan pembahasan akan tetap dilanjutkan untuk mencari titik temu terbaik, terutama menyangkut besaran batas omzet yang dinilai adil dan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus memastikan objek pajak yang tepat sasaran.

“Soalnya kalau tidak diatur regulasinya, kafe atau restoran yang besar-besar itu malah tidak bayar pajak sama sekali,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, berniat untuk membatalkan proses pembahasan raperda terkait pengenaan pajak ini.

Niat tersebut disampaikan usai dirinya menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menyatakan keberatan atas rencana kebijakan tersebut, pada Sabtu (23/5) sore di lingkungan Sekretariat Daerah Pati. Pihak pemkab memastikan akan segera mengirimkan surat permohonan pembatalan resmi kepada DPRD Pati.

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Kebijakan Plt Bupati, DPRD Pati: Study Tour Boleh, Tapi Tetap di Dalam Daerah

    Dukung Kebijakan Plt Bupati, DPRD Pati: Study Tour Boleh, Tapi Tetap di Dalam Daerah

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.548
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam upaya memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, usai menghadiri kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 1 Wedarijaksa, Kamis (16/4/2026). Selain penghapusan pungli, legislatif juga […]

  • Nasib Persipa Pati di ujung tanduk.

    Pasca Kalah dari Gresik United di Kandang, Begini Nasib Persipa Pati Selanjutnya

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Nasib Persipa Pati di ujung tanduk.

  • Komisi A DPRD Pati Targetkan Tiga Perda Desa Selesai Tahun Ini, Pengisian Perangkat Desa Masih Tunggu Perda

    Komisi A DPRD Pati Targetkan Tiga Perda Desa Selesai Tahun Ini, Pengisian Perangkat Desa Masih Tunggu Perda

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.081
    • 0Komentar

    PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memasang target penyelesaian tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan erat dengan pemerintahan desa paling lambat akhir tahun 2026. Tiga materi regulasi yang sedang disiapkan tersebut mencakup aturan mengenai tata cara pengisian perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). […]

  • TPA Tanjungrejo Overload, Warga Geram dan Lakukan Aksi Penutupan

    TPA Tanjungrejo Overload, Warga Geram dan Lakukan Aksi Penutupan

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 212
    • 0Komentar

    KUDUS – Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (16/1/2025) dan menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah setempat. Aksi ini dilakukan karena TPA Tanjungrejo dinilai sudah overload, menyebabkan pencemaran lingkungan, dan mengancam kesehatan warga. Massa aksi mendatangi TPA dengan membawa pengeras suara dan melakukan demonstrasi di sekitar lokasi. Kondisi TPA […]

  • Pulau Mandalika Jepara, Miliki Kesan Mistis Namun Pemandangannya Eksotis

    Pulau Mandalika Jepara, Miliki Kesan Mistis Namun Pemandangannya Eksotis

    • calendar_month Sab, 17 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pemandangan dermaga Desa Metawar Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, laut berlatar lekuk Gunung Genuk  Mendengar Mandalika, sudah pasti ingat bagaimana ganasnya gelombang di sana. Konon, pernah ada sebuah pesawat dan kapal penumpang yang hilang di sekitaran perairan tesebut. Sebuah pulau kecil yang dinamakan Pulau Mandalika pun terkenal mistis. Banyak kisah tutur dari masyarakat akan hal mistis di […]

  • Wakapolda Singgung Korelasi Budaya Jawa Tengah dengan Etika Berkendara

    Wakapolda Singgung Korelasi Budaya Jawa Tengah dengan Etika Berkendara

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

      Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso Seno Aji SEMARANG – Operasi zebra candi 2021 dilaksanakan dari Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021). Kegiatan tersebut seluruh Kepolisian di Jawa Tengah. “Operasi zebra candi merupakan kegiatan tahunan. Namun yang membedakan operasi tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah jika sebelumnya ada penegakan hukum namun untuk tahun cara bertindaknya […]

expand_less