Breaking News
light_mode

Polres Jepara Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
  • visibility 223

 

Polres Jepara menangkap tersangka penjual miras oplosan maut

Sebanyak 9 orang meninggal akibat menenggak miras oplosan di Jepara. Kasus semacam ini terus berulang. Sungguh malang nasib mereka yang mati sia-sia. Kasus ini sempat menghebohkan jagat maya.

JEPARA – Polres Jepara
Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan maut yang
mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras
oplosan, Senin  ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP
Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari
perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras
oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan
menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai
tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kejadian ini terjadi
pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia,
diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” paparnya.

Sejumlah barang bukti
diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5
liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12
liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur,
6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa
kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim
Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP
yaitu warung dan rumah tersangka.

“Dari dua TKP tersebut
didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” imbuhnya.

Tersangka mengaku usaha
miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan
didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis
Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada
saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut
tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36
tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang Ilegal di Sukolilo Masih Jadi Polemik, DPRD Pati Desak Pemerintah Bertindak Tegas

    Tambang Ilegal di Sukolilo Masih Jadi Polemik, DPRD Pati Desak Pemerintah Bertindak Tegas

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 204
    • 0Komentar

      PATI – Aktivitas penambangan ilegal di wilayah pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik tambang galian C ilegal yang meresahkan masyarakat. “Penambangan ilegal harus segera ditindak tegas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” ujar Bambang. Ia […]

  • Suami – Istri di Jepara Tega Buang Bayinya di Sumur

    Suami – Istri di Jepara Tega Buang Bayinya di Sumur

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Ilustrasi JEPARA – Sungguh tega sekali apa yang dilakukan suami istri di Jepara, Jawa Tengah. Keduanya tega membuang bayinya yang masih berusia 3 bulan ke dalam sumur. Peristiwa ini menghebohkan warga masyarakat Jepara dan juga warga jagat maya netizen, (19/5/2023). Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara AKP […]

  • Alumni Akademi Safin Pati Trial di Klub Malaga Spanyol

    Alumni Akademi Safin Pati Trial di Klub Malaga Spanyol

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Reno (dua dari kiri) bersama temannya di klub FC Malaga Spanyol Kesempatan menimba ilmu di akademi sepak bola Eropa tak disia-siakan oleh Reno. Alumni Safin Pati Sports School Pati ini sedang mendapat kesempatan trial di tim Spanyol, FC Malaga City Academy U-17. PATI – Anak muda bernama lengkap Raynata Adi Gautana Setyawan atau biasa disapa […]

  • Wiwid Lestari saat tampil sebagai mayoret.

    Profil Wiwid Lestari Mayoret Groovy Drum Corps Pati yang Ikut Duta Genre

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Wiwid Lestari saat tampil sebagai mayoret. Prestasi demi prestasi terus ditorehkan oleh Wiwid Lestari, sebagai seorang pelajar dia ingin terus aktif berkegiatan dan meraih prestasi. Wiwid saat ini aktif mengikuti kegiatan marching band, dia mulai bergabung sejak November tahun 2022 lalu. Dia tergabung dengan Groovy Drum Corps. Wiwid menjadi seorang mayoret, awalnya dia tak tertarik […]

  • Bupati Andi Komitmen Bantu Petani Tambak Bandeng

    Bupati Andi Komitmen Bantu Petani Tambak Bandeng

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 245
    • 0Komentar

      Bupati Jepara Andi saat mengikuti panen raya bandeng di Desa Clering/masandijepara.id JEPARA – Sejak lama kelompok petani ikan bandeng di Desa Clering Kecamatan Donorojo, Jepara mengalami sejumlah permasalahan. Salah satunya yaitu adanya pendangkalan sungai. Persoalan itu disampaikan kelompok tani kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat mengunjungi para petani yang sedang panen raya di Desa […]

  • Polres Pati Ringkus Calo CPNS

    Polres Pati Ringkus Calo CPNS

    • calendar_month Sab, 1 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

      Pelaku penipuan jasa CPNS yang ditangkap Polres Pati Jangan percaya jika ada oknum yang menawarkan jasa bisa meloloskan anda menjadi pegawai negeri sipil. Bisa-bisa Anda menjadi korban penipuan. PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati berhasil meringkus dua pelaku penipuan dengan iming – iming dapat membantu menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di […]

expand_less