Ketua DPRD Pati: Pimpinan dan Fraksi DPRD Pati Dukung Penuh Upaya Pencegahan Korupsi
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 24.319

Acara sosialisasi pemberantasan korupsi bersama KPK, yang diikuti jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, hingga kepala desa, guna memperkuat pengawasan anggaran dan mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan daerah.
PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan komitmen kuat lembaganya dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikannya usai mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali menyampaikan bahwa seluruh unsur pimpinan, ketua fraksi, dan ketua komisi memberikan respons positif terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, agenda ini menjadi langkah strategis untuk memperkokoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Para ketua fraksi dan ketua komisi menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan KPK terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” ujar Ali.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memberikan pemahaman mendalam terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Ali menilai pemahaman yang baik mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Ia berharap, materi yang disampaikan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh anggota dewan untuk terus meningkatkan integritas dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan tugas.
“Harapannya, kegiatan ini bisa mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati. Ini harus dimulai dari diri sendiri, khususnya kami di DPRD, untuk berbenah menuju lembaga yang lebih baik,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah terkait aturan penyusunan Pokok Pikiran (Pokir). Ali menjelaskan, KPK menegaskan bahwa Pokir harus disusun secara linear, artinya usulan program wajib bersumber dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dan tidak boleh melintasi batas wilayah dapil.
“Pokir harus linier. Artinya, usulan anggota DPRD harus berasal dari dapilnya masing-masing, tidak boleh lintas dapil,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika terdapat usulan yang bersifat lintas wilayah atau menyangkut kepentingan yang lebih luas, maka mekanismenya harus diubah menjadi usulan teknokrat yang diajukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tetap sesuai dengan regulasi perencanaan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Pati memastikan akan segera mengimplementasikan seluruh arahan dan rekomendasi yang diberikan oleh KPK. Ali juga telah menginstruksikan kepada pimpinan komisi dan fraksi untuk menyosialisasikan kembali hasil kegiatan ini kepada seluruh anggota di bawah naungannya.
“Kami sepakat menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan. Pimpinan komisi dan fraksi juga kami minta untuk menyampaikan kepada anggotanya masing-masing,” pungkasnya.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan DPRD Kabupaten Pati dapat terus berkembang menjadi lembaga legislatif yang transparan, akuntabel, dan konsisten dalam upaya pencegahan korupsi.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

