Breaking News
light_mode

Cipayung Plus Desak Rekrutmen Perangkat Desa di Pati Diundur Usai Pilkada

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
  • visibility 29

PATI – Cipayung Plus, gabungan beberapa organisasi seperti HMI, GMNI, dan IPNU, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menunda rekrutmen perangkat desa hingga setelah Pilkada selesai.

Hal ini disampaikan dalam audiensi terbuka dengan Pemkab Pati di Pendopo Pemkab Pati pada Senin (28/10/2024). Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, dan Kepala Satpol PP, Sugiono.

Kekhawatiran Terhadap Kewenangan Kepala Desa

Rokib, perwakilan aksi, menjelaskan bahwa Perbub 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Perbub Nomor 55 tahun 2021 tentang Perangkat Desa memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa dalam proses rekrutmen.

Sistem penilaian yang terdiri dari 30% pengabdian dan 70% ujian tertulis dinilai rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, pengabdian masyarakat inilah yang sering menjadi peluang bagi kepala desa untuk menyalahgunakan kewenangannya.

“Penerbitan SK pengabdian calon dibuat oleh kepala desa, jadi sangat rentan akan penyalahgunaan,” katanya.

Selain itu, pembentukan panitia pencalonan perangkat desa yang ditentukan oleh kepala desa menimbulkan kecurigaan.

Ketidaktransparan dan keterbukaan dalam proses pencalonan, dugaan ketidak-independenan panitia, dan kewenangan kepala desa dalam memilih pihak ketiga dianggap melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Jadi Perbup ini memberikan kewenangan tanpa batas kepada kepala desa, dengan tanpa adanya peran pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Hal ini menjadikan kepala desa menjadi satu-satunya penentu kelulusan perangkat desa,” ujarnya.

“Penyelenggaraan seperti ini tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang terbuka, transparan dan indepeden,” tambahnya.

Diundur Setelah Pilkada

Terakhir, Cipayung Plus mempertanyakan waktu pelaksanaan rekrutmen perangkat desa yang dianggap terburu-buru dan bertepatan dengan momentum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati.

“Sehingga sangat kuat kesan bahwa pengisian perangkat desa ini dilakukan atas intervensi calon bupati/wakil Bupati tertentu karena langsung berhubungan dengan kepala desa atau paguyuban kepala desa,” katanya.

“Kami meminta pemerintah tahapan rekrutmen perangkat desa dilanjutkan usai Pilkada selesai,” pungkasnya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Pansus Hak Angket Minta Masyarakat Logis Tanggapi Seruan Demo Pembubaran DPRD Pati

    Ketua Pansus Hak Angket Minta Masyarakat Logis Tanggapi Seruan Demo Pembubaran DPRD Pati

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 92
    • 0Komentar

    PATI – Beredarnya selebaran digital di media sosial yang menyerukan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menuai tanggapan dari berbagai pihak. Selebaran bertajuk “Serukan Pati Bubarkan DPRD” itu mencantumkan nama Cahaya Basuki alias Yayak Gundul sebagai pemimpin aksi, dan mengajak warga untuk turun ke jalan pada 10 November 2025. […]

  • Nasehat Mbah Dullah Kajen, untuk Menjadikan Hewan Qurban Sebagai Wasilah

    Nasehat Mbah Dullah Kajen, untuk Menjadikan Hewan Qurban Sebagai Wasilah

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

      Mbah Dullah Kajen Sebelum membaca nasehat yang luar biasa ini, mari kita kirimkan Surat al-Fatihah kagem Simbah Kiai Abdullah Salam sekeluarga, Simbah Kiai Nafi’ Abdillah Salam sekeluarga, Abuya Minan Abdillah Salam, dan juga Kang Bambang, lahum al-Fatihah…. Di suatu malam, di dalam sebuah rumah tua milik seorang Kiai yang sangat kharismatik, di lingkungan Pondok […]

  • Kuliner malam khas kudus yaitu jagung bakar dan sate

    Jagung Bakar khas Kudus Kuliner Malam yang Lezat

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kuliner malam khas kudus yaitu jagung bakar dan sate.

  • Produksi Ikan Tangkap Pati Meningkat, DPRD Dorong Kerjasama dengan Sukoharjo

    Produksi Ikan Tangkap Pati Meningkat, DPRD Dorong Kerjasama dengan Sukoharjo

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 36
    • 0Komentar

    PATI – Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, kembali membuktikan diri sebagai salah satu daerah penghasil ikan tangkap terbesar di Indonesia. Data tahun 2024 menunjukkan produksi ikan tangkap di Kabupaten Pati mencapai angka fantastis: 88.512.826 kilogram. Angka ini menunjukkan peningkatan produksi dari tahun-tahun sebelumnya. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Mukit, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini. “Kalau […]

  • Waspada Cuaca Ekstrem, Anggota DPRD Pati Imbau Nelayan Tak Paksa Diri Melaut

    Waspada Cuaca Ekstrem, Anggota DPRD Pati Imbau Nelayan Tak Paksa Diri Melaut

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Mukit, mengimbau nelayan setempat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melaut. Perubahan cuaca yang tiba-tiba dan ekstrem saat ini dinilai membahayakan keselamatan para nelayan. “Saat ini cuaca sedang ada perubahan secara tiba-tiba, tentu ini perubahan cuaca yang membahayakan bagi para nelayan saat melaut,” ujar politisi Partai Demokrat […]

  • Rebut Emas SEA Games Timnas Indonesia Bantai Thailand 5 – 2

    Rebut Emas SEA Games Timnas Indonesia Bantai Thailand 5 – 2

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Irfan Jauhari / Doc PSSI KAMBOJA – Timnas Indonesia berhasil meraih medali emas cabor sepak bola SEA Games 2023, (16/5/2023). Kemenangan dramatis diraih anak asuh Indra Sjafri. Rizky Ridho dkk berhasil membantai Thailand dengan skor akhir 5 – 2 melalui babak extra time. Sebelumnya Timnas Indonesia hampir memastikan medali emas di waktu normal 90 menit […]

expand_less