LAMPUNGPRO.COM |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
mendesak Kepolisian Jawa Tengah untuk segera melimpahkan kasus pelaporan portal
media Serat.id ke Dewan Pers. Bukan sebaliknya melakukan pemanggilan untuk
kedua kalinya kepada jurnalis Serat.id Zakki Amali pada tanggal 13 November
2018.
mendesak Kepolisian Jawa Tengah untuk segera melimpahkan kasus pelaporan portal
media Serat.id ke Dewan Pers. Bukan sebaliknya melakukan pemanggilan untuk
kedua kalinya kepada jurnalis Serat.id Zakki Amali pada tanggal 13 November
2018.
AJI berpandangan pelaporan
terhadap produk jurnalistik mengancam kebebasan pers dan prinsip-prinsip
demokrasi. Pelaporan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang
(Unnes) ini juga, menunjukkan orang nomor satu di Unnes tidak memahami semangat
kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
terhadap produk jurnalistik mengancam kebebasan pers dan prinsip-prinsip
demokrasi. Pelaporan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang
(Unnes) ini juga, menunjukkan orang nomor satu di Unnes tidak memahami semangat
kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
Rektor Unnes semestinya
menggunakan cara yang diatur UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan
Serat.id. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bila sengketa pemberitaan
tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, bisa diselesaikan melalui
mediasi di Dewan Pers.
menggunakan cara yang diatur UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan
Serat.id. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, bila sengketa pemberitaan
tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, bisa diselesaikan melalui
mediasi di Dewan Pers.
Hal tersebut juga sesuai nota
kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor:
B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan
Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor:
B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan
Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Adapun pelaporan terhadap
jurnalis Serat.id didorong oleh berita investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes
dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu,
Serat.id memberitakan sanggahan dari pihak Unnes.
jurnalis Serat.id didorong oleh berita investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes
dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu,
Serat.id memberitakan sanggahan dari pihak Unnes.
Lalu pada 21 Juli 2018, Rektor
Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
AJI mendesak kepada Polda Jawa Tengah
untuk tidak menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan Rektor Unnes dan segera
melimpahkan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers. Serta mendesak Rektor Unnes
mencabut laporannya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan
kebebasan pers. (lil)
untuk tidak menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan Rektor Unnes dan segera
melimpahkan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers. Serta mendesak Rektor Unnes
mencabut laporannya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan
kebebasan pers. (lil)