Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 262
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Pati Gelar Dialog Bersama AMPB, Siap Bahas Usulan Perubahan Aturan Pajak Daerah

    Plt Bupati Pati Gelar Dialog Bersama AMPB, Siap Bahas Usulan Perubahan Aturan Pajak Daerah

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.351
    • 0Komentar

    PATI – Penjabat (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara resmi membuka forum pertemuan dan dialog bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kembangjoyo, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, pada Sabtu (23/5). Selain dihadiri oleh para aktivis yang tergabung dalam AMPB, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Sekretaris Daerah, Pelaksana Harian […]

  • Pembayaran THR Karyawan Dipantau Pemkab Jepara

    Pembayaran THR Karyawan Dipantau Pemkab Jepara

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    SUMBER : jepara.go.id JEPARA – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dipantau langsung Pemkab Jepara. Pemkab memastikan hak-hak karyawan dipenuhi dengan baik. Pagi kemarin (6/6/2018) Bupati Jepara Ahmad Marzuki melakukan pantauan langsung di lapangan. ” Pemantauan kami lakukan untuk memastikan semua pengusaha telah membayarkan THR karyawan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni H-7 Lebaran. Dengan […]

  • Cerita Kader IPPNU Ciptakan Peluang Kerja di Masa Pandemi

    Cerita Kader IPPNU Ciptakan Peluang Kerja di Masa Pandemi

    • calendar_month Sab, 31 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 353
    • 0Komentar

      Muhim adalah Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Keling, Jepara periode 2018-2020. Dia mendirikan bisnis kreatif dengan memberdayakan sejumlah kadernya.  JEPARA – Pandemi global yang melanda dunia termasuk Indonesia pada awal tahun 2020 sangat berdampak pada segala sektor, terutama sektor ekonomi. Bisnis yang pada mulanya berjalan dengan lancar harus […]

  • Nestapa Petani di Pati, Jelang Panen Padi dan Melon Malah Kebanjiran

    Nestapa Petani di Pati, Jelang Panen Padi dan Melon Malah Kebanjiran

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 243
    • 0Komentar

    PATI – Banjir selalu menyuguhkan cerita getir bagi masyarakat yang menjadi korban. Seperti banjir pada bulan Maret 2024 ini yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Petani dihadapkan pada kenyataan gagal panen. Gagal panen ini seperti yang dirasakan petani di Dukuh Poncomulyo Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Pati. Sekitar seratusan hektare lahan pertanian di desa ini […]

  • Polda Jateng Ciduk Pengedar Sabu Ratusan Gram di Keling Jepara

    Polda Jateng Ciduk Pengedar Sabu Ratusan Gram di Keling Jepara

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Ditresnarkoba Polda Jateng/HUMAS POLDA JAWA TENGAH Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil meringkus pengedar narkotika yang meresahkan. Total diamankan barang bukti berupa 353,99 gram sabu dari dua warga di Kecamatan Keling, Jepara. JEPARA –  Dua orang warga Kota Ukir Jepara diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng dengan barang bukti seberat 353,99 gram. Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. […]

  • Di Pantai Bondo, 24 Jam Tempat Asyik Ngapain Aja (1)

    Di Pantai Bondo, 24 Jam Tempat Asyik Ngapain Aja (1)

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Seru-seruan  Lautnya tenang. Warnanya kebiruan. Cerah. Pasirnya putih bersih. Enak dipandang. Siang-siang apalagi pagi dan sore hari. Pantai Bondo berada di Desa Bondo Kecamatan Bangsri. Dari pusat Kota Jepara jaraknya sekitar 13 kilometer. Aksesnya mudah. Bangjo pertigaan sebelum Pasar Mlonggo masuk. Jalannya mulus beraspal. Ikuti saja. Pantai ini belum terlalu ramai. Hanya di waktu-waktu tertentu. […]

expand_less