Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 184
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemeriahan Buka Bersama Keluarga Besar Imam Suroso

    Kemeriahan Buka Bersama Keluarga Besar Imam Suroso

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Keluarga besar Imam Suroso, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar kegiatan buka bersama di RM Saptorenggo Baru (SRB). Puluhan tamu hadir dalam kegiatan tersebut. Mulai dari tim Imam Suroso Center (ISC), Bumi Walisongo, karyawan RS Mitra Bangsa, karyawan rumah makan hingga puluhan anak yatim. Selain buka bersama, kegiatan tersebut diisi pula dengan santunan […]

  • Momentum HUT RI ke-80, DPRD Pati Ingatkan Pentingnya Persatuan

    Momentum HUT RI ke-80, DPRD Pati Ingatkan Pentingnya Persatuan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 208
    • 0Komentar

    PATI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, DPRD Kabupaten Pati menggelar acara pembacaan Undang-Undang Dasar 1945. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upacara peringatan, dengan tujuan untuk merefleksikan nilai-nilai kebangsaan dan semangat perjuangan. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, H. Hardi, SH, menyampaikan bahwa momentum ini sangat penting untuk mengingatkan kembali […]

  • Jepalo Coffee Folklore: Kedai Kopi di Pati dengan Pesona Pedesaan dan Biji Lokal Pegunungan Muria

    Jepalo Coffee Folklore: Kedai Kopi di Pati dengan Pesona Pedesaan dan Biji Lokal Pegunungan Muria

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.256
    • 0Komentar

    PATI – Di tengah menjamurnya kedai kopi di Kabupaten Pati, konsep yang mengusung ketenangan dan kearifan lokal justru menjadi daya tarik tersendiri. Jepalo Coffee Folklore hadir menawarkan pengalaman ngopi berbeda dengan atmosfer pedesaan yang asri dan menenangkan. Berlokasi di Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, kedai ini menjadi ruang alternatif bagi penikmat kopi yang ingin sejenak menjauh […]

  • Siswi MA Salafiyah Kajen Raih Juara 1 Kaligrafi PORSENI Pati

    Siswi MA Salafiyah Kajen Raih Juara 1 Kaligrafi PORSENI Pati

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PATI – Di balik goresan tinta yang membentuk aksara indah, tersimpan kisah inspiratif Laila Nuri Septiana Putri, siswi kelas 11 MA Salafiyah Kajen, juara pertama lomba kaligrafi PORSENI Madrasah Aliyah Tingkat Kabupaten Pati 2025, pada Sabtu (14/6/2025). Prestasi ini bukan hanya puncak dari latihan kerasnya, tetapi juga cerminan tekad dan semangatnya dalam mengejar passion. Prestasinya […]

  • Jalan Akses ke Wisata Gunungrowo dan Gunungsari Rusak Bikin Ban Bocor

    Jalan Akses ke Wisata Gunungrowo dan Gunungsari Rusak Bikin Ban Bocor

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jalan rusak Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu Pati Sebagian besar jalan di Kabupaten Pati rusak. Seperti di jalan penghubung Desa Lahar dan Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Pati. Jalan yang menjadi akses ke tempat wisata ini rusak parah dan sering mengakibatkan ban bocor. PATI – Jalan penghubung antara Desa Lahar dan Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, rusak parah.  […]

  • Rebut Emas SEA Games Timnas Indonesia Bantai Thailand 5 – 2

    Rebut Emas SEA Games Timnas Indonesia Bantai Thailand 5 – 2

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Irfan Jauhari / Doc PSSI KAMBOJA – Timnas Indonesia berhasil meraih medali emas cabor sepak bola SEA Games 2023, (16/5/2023). Kemenangan dramatis diraih anak asuh Indra Sjafri. Rizky Ridho dkk berhasil membantai Thailand dengan skor akhir 5 – 2 melalui babak extra time. Sebelumnya Timnas Indonesia hampir memastikan medali emas di waktu normal 90 menit […]

expand_less