Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 115
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran di Desa Sidoluhur, Jaken Diduga Disebabkan oleh ODGJ

    Kebakaran di Desa Sidoluhur, Jaken Diduga Disebabkan oleh ODGJ

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 122
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah kebakaran hebat melanda Dukuh Guyangan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, tepatnya di wilayah RT 4 RW 1pada Minggu malam (25/8/2024), mengakibatkan lima rumah dan satu musala hangus terbakar. Menurut Kasi Damkar Satpol PP Kabupaten Pati, Wahyu Widiatmoko, api pertama kali muncul dari sebuah gubuk yang ditinggali oleh seorang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). […]

  • Dengan Sains Olahraga, PFA Memoles Mutiara Hitam Lebih Mengkilap

    Dengan Sains Olahraga, PFA Memoles Mutiara Hitam Lebih Mengkilap

    • calendar_month Jum, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 116
    • 0Komentar

      Pelatih Papua Football Academy melihat cara anak asuhnya mengumpan bola/FOTO PAPUA FOOTBALL ACADEMY  Shin Tae Yong pernah mengkritik pemain Indonesia sudah salah sejak level dasar, dari teknik bermain hingga pemenuhan nutrisinya. Karenanya Sekolah Sepak Bola (SSB) dan akademi sepak bola yang membina usia dini mesti berbenah PAPUA – Lahirnya Papua Football Academy (PFA) cukup […]

  • Off Road Jelajahi Wisata Pati

    Off Road Jelajahi Wisata Pati

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Rally Wisata  GEMBONG – Ratusan mobil jip menyerbu Waduk Gembong, Waduk Gunungrowo, dan Wisata Jolong akhir pekan kemarin. Melalui jalur off road mereka merangkak menuju salah satu destinasi wisata andalan di Bumi Mina Tani tersebut. Kegiatan off road wisata itu sendiri dilepas oleh Wakil Bupati Saiful Arifin di halaman Plaza Pragolo.  Jalur-jalur yang dilalui oleh […]

  • Dampak Cuaca Buruk Baratan PKB Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa

    Dampak Cuaca Buruk Baratan PKB Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Tim PKB Jepara memberikan bantuan kepada warga Karimunjawa yang terdampak cuaca buruk di Kantor Sekretariat Perwakilan Kecamatan Karimunjawa, Jalan Shima Pengkol Jepara, pada Rabu, 28 Desember 2022. DPC PKB Jepara menyalurkan bantuan sembako kepada warga Karimunjawa, yang terdampak cuaca buruk baratan. Bantuan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi sesama. JEPARA – Sebanyak 140 paket sembako dan […]

  • Daftar Pemain Persipa Pati Liga 3 Nasional 2021/2022

    Daftar Pemain Persipa Pati Liga 3 Nasional 2021/2022

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

      Sejumlah pemain Persipa Pati sedang melakukan latihan ringan untuk persiapan Liga 3 putaran nasional. PATI – Persipa Pati siap tampil 100 persen dalam menatap Liga 3 putaran nasional pada Minggu (6/2/2022). Persipa memiliki kedalaman skuad yang mumpuni, diharapkan tim ini mampu meraih hasil maksimal dengan lolos ke babak 8 besar. Yang artinya memastikan tiket […]

  • Persipa Pati U-17 Melaju ke Final Piala Soeratin Jawa Tengah

    Persipa Pati U-17 Melaju ke Final Piala Soeratin Jawa Tengah

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 133
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati U-17 berhasil meraih tiket ke babak final Piala Soeratin Jawa Tengah 2024 setelah mengalahkan PS Ebod Jaya Kebumen U17 dengan skor tipis 1-0 di Kick Off Arena Soccer Field POJ City Semarang, Senin (18/11/2024). Gol kemenangan dicetak oleh Lulus Dewa Pamungkas melalui tendangan penalti pada menit ke-23. Kemenangan ini membawa Laskar […]

expand_less