JEPARA
– Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dipantau langsung Pemkab Jepara. Pemkab memastikan
hak-hak karyawan dipenuhi dengan baik. Pagi kemarin (6/6/2018) Bupati Jepara
Ahmad Marzuki melakukan pantauan langsung di lapangan.
– Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dipantau langsung Pemkab Jepara. Pemkab memastikan
hak-hak karyawan dipenuhi dengan baik. Pagi kemarin (6/6/2018) Bupati Jepara
Ahmad Marzuki melakukan pantauan langsung di lapangan.
”
Pemantauan kami lakukan untuk memastikan semua pengusaha telah membayarkan THR
karyawan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni H-7 Lebaran. Dengan
cara seperti itu, kami berharap pekerja bisa memenuhi kebutuhan mereka saat
Lebaran tiba,” kata orang nomor satu di Kabupaten Jepara ini.
Pemantauan kami lakukan untuk memastikan semua pengusaha telah membayarkan THR
karyawan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni H-7 Lebaran. Dengan
cara seperti itu, kami berharap pekerja bisa memenuhi kebutuhan mereka saat
Lebaran tiba,” kata orang nomor satu di Kabupaten Jepara ini.
Sementara
itu Kepala Diskopukmnakertrans Trisno Santosa yang turut mendampingi bupati
mengatakan, pembayaran THR oleh perusahaan sudah ada aturan dan prosedur yang
berlaku. Bagi perusahaan yang ketahuan tidak memberikan hak karyawan dengan
benar akan ada sanksi yang siap menantinya. “Kalau memang tidak memberikan THR
itu nanti akan ada sanksi, kan ada pengawas perusahaan dan itu akan ditindak
lanjuti karena itu termasuk pelanggaran,” ujarnya.
itu Kepala Diskopukmnakertrans Trisno Santosa yang turut mendampingi bupati
mengatakan, pembayaran THR oleh perusahaan sudah ada aturan dan prosedur yang
berlaku. Bagi perusahaan yang ketahuan tidak memberikan hak karyawan dengan
benar akan ada sanksi yang siap menantinya. “Kalau memang tidak memberikan THR
itu nanti akan ada sanksi, kan ada pengawas perusahaan dan itu akan ditindak
lanjuti karena itu termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Bentuk Posko
Selain
melakukan pantauan di lapangan, Pemkab Jepara juga telah membentuk posko aduan
mengenai pembayaran THR. Posko yang bertempat di Diskopukmnakertrans, Desa
Pesajen, atau sebelah kanan eks Kantor Pengadilan Agama. Posko pengaduan THR
karyawan ini sudah mulai beroperasi sejak awal Ramadhan. Trisno mempersilahkan
pekerja untuk melapor bila tidak mendapatkan haknya dengan benar.
melakukan pantauan di lapangan, Pemkab Jepara juga telah membentuk posko aduan
mengenai pembayaran THR. Posko yang bertempat di Diskopukmnakertrans, Desa
Pesajen, atau sebelah kanan eks Kantor Pengadilan Agama. Posko pengaduan THR
karyawan ini sudah mulai beroperasi sejak awal Ramadhan. Trisno mempersilahkan
pekerja untuk melapor bila tidak mendapatkan haknya dengan benar.
Setelah
ada pelaporan dari pekerja, selanjutnya akan dilakukan tinjauan lapangan
beserta jajaran pengawas perusahaan. Jika benar terjadi pelanggaran maka
tindakkan selanjutnya adalah sesuai dengan urutan dan mekanisme yang ada.
“Sanksi itu berupa macam-macam, ada teguran lisan, tertulis, sampai dengan
penindakan. Itu memang sudah aturan dari yang ada,” tegasnya. (has)
ada pelaporan dari pekerja, selanjutnya akan dilakukan tinjauan lapangan
beserta jajaran pengawas perusahaan. Jika benar terjadi pelanggaran maka
tindakkan selanjutnya adalah sesuai dengan urutan dan mekanisme yang ada.
“Sanksi itu berupa macam-macam, ada teguran lisan, tertulis, sampai dengan
penindakan. Itu memang sudah aturan dari yang ada,” tegasnya. (has)