PATI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, berharap proses pengisian perangkat desa di wilayahnya dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Bambang usai pelantikan pimpinan DPRD di ruang sidang kantor DPRD Pati.
Menurut Bambang, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, kewenangan dan aturan terkait pengisian perangkat desa telah dikembalikan ke desa.
“Aturan dan kewenangannya sudah dikembalikan ke desa, jadi kami harap panitia desa bisa melaksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kondusifitas selama proses pengisian perangkat desa. Tercatat, sekitar 125 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Pati akan mengajukan usulan untuk pengisian perangkat desa.
Total formasi yang kosong mencapai 246, meliputi posisi sekretaris desa, kepala dusun, dan kepala urusan.
[ADV]
Editor: Fatwa