PATI – RS (28), warga Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, kini ditahan di Polresta Pati atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian adik iparnya.
Peristiwa bermula dari pertengkaran antara adik RS dan suaminya (korban). Merasa kesal, RS memukul korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai.
“Pukulan mengenai wajah korban sehingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban tersungkur dan mengalami pendarahan di bagian kepala belakang, yang mengakibatkan kematian,” jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Kejadian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di depan teras rumah mereka. Karena tinggal serumah, RS dan korban memiliki hubungan adik ipar.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, proses hukum terhadap RS masih berlangsung di Polresta Pati.
Editor: Arif