Kapolda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 8,4 kilogram. |
Barang haram sabu seberat 8,4
kilogram berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Polrestabes Semarang. Sabu
itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru.
Kapolda Jawa Tengah mengapresiasi kerja anak buahnya yang berhasil menggagalkan
penyelundupan tersebut.
SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan
penyelundupan sabu seberat 8 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tak hanya
itu, setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu
tersangka berinisial HK (42), warga
Kabupaten Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad
Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman
sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021) lalu. Paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan
diselundupkan di Jawa Tengah.
“Pelaku HK didapati membawa
sabu seberat 8,4 kilogram,” terang Kapolda pada gelar konferensi pers di
Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Modus yang dilakukan HK adalah
memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka
ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.
Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan
barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan
pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Tersangka juga membuang ponsel
yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya.
“Pelaku menitipkan barang ke
truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian
itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Dijelaskannya, dari penyelidikan
polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak
terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari
atas.
“Saat itu disinyalir sopir
truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk
itu dan ini modus baru,” jelasnya.
Menurut Kapolda sopir truk itu
takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian
dilakukan pemeriksaan oleh Polsek KPTE
Semarang.
“Sopir truk itu membuka
paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada
8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan
tersebut adalah narkoba jenis sabu,” lanjutnya.
Irjen Ahmad Luthfi mengatakan
pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan
menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.
“Hal ini untuk memastikan
manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tutur dia.
Kapolda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti sabu yang akan diselundupkan. |
Kapolda menuturkan setelah Polisi
sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan
ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.
Pelaku diketahui seorang
residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan
mengantar sabu itu.
“Hasil koordinasi dengan
Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau.
Masih kami dalami,” imbuhnya.
Ia mengatakan pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat
(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam
hukuman seumur hidup dan paling lama 20
tahun.
“Pengungkapan narkoba jenis
Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan
di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes
Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up
pengembangan kasus ini,” tandasnya. (hus)