Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy |
Dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP diselidiki lebih
lanjut oleh pihak kepolisian. Dugaan intimidasi ini terjadi saat penerapan PPKM
darurat.
SURAKARTA – Polda Jawa Tengah menyatakan tengah mengusut kasus
dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat melakukan peneriban PPKM
Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu 4 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes
M. Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan, tindaklanjut penyelidikan itu setelah adanya
laporan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
“Melaksanakan gelar pekara
dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka,”
kata Iqbal kepada wartawan, Surakarta, Selasa (6/7/2021).
Selain itu, kata Iqbal, pihaknya
juga bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara
tersebut. Diantaranya adalah, ahli pidana dan ahli bahasa.
“Memeriksa saksi-saksi lain
dari Satpol PP 3 orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di
TKP, saksi dari komunitas paguyuban pedagang. melakukan olah TKP, mengumpulkan
alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP,”
ujar Iqbal dalam rilis yang diterima Lingkar Muria.
Saat ini, kata Iqbal, jajaran
Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang
diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.
Dalam hal ini, pihak yang
mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212
KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 1
tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan
penahanan,” ucap Iqbal.
Disisi lain, Iqbal mengungkapkan,
selama PPKM Darurat, pihaknya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran. (yan)