Proyek Infrastruktur Pati Diawasi KPK dan Kejari, Wakil Ketua DPRD Tekankan Kualitas Pekerjaan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24.669

Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi
PATI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayahnya harus dikerjakan dengan standar yang baik dan tidak boleh sembarangan.
Ia mengingatkan secara tegas bahwa proses dan hasil pekerjaan tersebut berada dalam pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Negeri Pati.
“ Ini kan mulai persiapan siapa yang nanti mengerjakan dan harus jelas. Jangan sampai pekerjaan itu amburadul, jadi harus tertata rapi dengan baik, karena pekerjaan ini juga diawasi oleh KPK dan diawasi oleh Kejari Pati,” papar politisi dari Partai Gerindra ini.
Selain soal kualitas, Hardi juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati untuk bekerja secara teliti dan memegang teguh tanggung jawab dalam setiap tahap perbaikan infrastruktur jalan.
“ Harus tetap dipertanggung harus sesuai dengan riil, sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai hasil keputusan antara DPRD dengan eksekutif,” paparnya.
Diketahui, rencana kelanjutan pembangunan dan perbaikan jalan di Pati mendapatkan kepastian setelah Pemerintah Kabupaten menerima kunjungan kerja dari pihak KPK pada Rabu pekan lalu. Kondisi ini membuka jalan bagi percepatan pelaksanaan proyek yang sudah lama ditunggu.
“ Setelah hari Rabu itu ada KPK, untuk jalan insyaallah akan segera ditindaklanjuti,” ujar Hardi saat ditemui di ruang kerjanya di lantai II Gedung DPRD Pati, Selasa (21/04/2026) siang.
Menurutnya, kehadiran lembaga antirasuah tersebut menjadi bukti sekaligus sinyal kuat bahwa Pemkab Pati memiliki komitmen serius untuk memperbaiki kondisi infrastruktur jalan yang saat ini banyak mengalami kerusakan.
Ia menambahkan, saat ini proses yang sedang berjalan baru sebatas tahap persiapan, khususnya untuk penanganan ruas-ruas jalan yang kondisinya sudah rusak parah.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

