Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 157

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Potensi Kerugian Indonesia jika Batal Gelar Piala Dunia U-20

    Daftar Potensi Kerugian Indonesia jika Batal Gelar Piala Dunia U-20

    • calendar_month Sen, 27 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Stadion Manahan Solo akan menjadi venue Piala Dunia U-20 2023 JAKARTA – Bola panas menggelinding. Indonesia terancam gagal menggelar Piala Dunia U-20 2023. Sejumlah pihak terang-terangan menolak kedatangan timnas Israel yang berhak berlaga dalam piala dunia usia muda tersebut. Bahkan sejumlah tokoh sudah terang-terangan menolak, seperti Gubernur Bali I wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah […]

  • Ali Badrudin: Siskeudes Online Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa

    Ali Badrudin: Siskeudes Online Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Desa

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PATI – Demi meningkatkan pengelolaan keuangan desa, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meluncurkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis online. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyambut baik inisiatif ini dan mendorong seluruh desa di Pati untuk segera mengimplementasikan sistem tersebut. Ali menilai Siskeudes online akan sangat membantu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di […]

  • Meriahnya Kirab Budaya Karangrowo: 16 Gunungan Hasil Bumi dan Kuliner Khas Tandai Haul Mbah Luwur Buyut Sipah

    Meriahnya Kirab Budaya Karangrowo: 16 Gunungan Hasil Bumi dan Kuliner Khas Tandai Haul Mbah Luwur Buyut Sipah

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 216
    • 0Komentar

    KUDUS – Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, kembali menggelar kirab budaya tahunan yang meriah pada Minggu siang (20/7/2025). Acara ini memperingati haul Mbah Luwur Buyut Sipah, leluhur desa, sekaligus menjadi ajang pelestarian budaya dan pameran hasil bumi lokal. Ketua Panitia Kirab, Abdul Rochim, menjelaskan keterlibatan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa, RT, BPD, dan […]

  • Belajar Asam Garam Kehidupan dan Cinta

    Belajar Asam Garam Kehidupan dan Cinta

    • calendar_month Jum, 8 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Membaca novel adik sastrawan kondang Pramoedya Ananto Toer ini kita tak hanya mendapat cerita-cerita belaka. Novel berlabel 18+ ini menyuguhkan realita hidup yang tak selalu mulus. Hidup penuh dengan dinamika yang harus dan mau tidak mau dilakoni manusia. Soes, panggilan akrab penulis novel ini bercerita tentang Thomas. Pemuda yang sedang mereguk ilmu ekonomi politik di […]

  • Rekaman CCTV Jadi Bukti, Polisi Diminta Gercep Ungkap Kasus Penyerangan di Desa Ketitangwetan

    Rekaman CCTV Jadi Bukti, Polisi Diminta Gercep Ungkap Kasus Penyerangan di Desa Ketitangwetan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 176
    • 0Komentar

    PATI – Kasus penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Desa Raci terhadap warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Merasa geram dengan lambannya penanganan, sejumlah orang tua korban mendatangi Mapolresta Pati, Rabu (10/9/2025), untuk mendesak agar kasus tersebut segera diungkap dan pelaku ditangkap. Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci Aksi penyerangan […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Pertanyakan Kejelasan Pengembalian Kelebihan Bayar PBB

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Pertanyakan Kejelasan Pengembalian Kelebihan Bayar PBB

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 199
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP, Suyono, meminta kejelasan terkait pengembalian kelebihan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Permintaan ini diajukan mengingat kelebihan bayar tersebut disebabkan oleh pembatalan kebijakan kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo. Pertanyaan tersebut juga disampaikan […]

expand_less