Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 186

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persijap Patahkan Rekor Menang PSCS Cilacap

    Persijap Patahkan Rekor Menang PSCS Cilacap

    • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

      Hasil akhir 0-0 rekor seri Persijap Jepara belum terpatahkan/LIGA 2 MATCH SOLO – Hasil baik sekaligus buruk didapat Persijap Jepara dalam lanjutan laga Liga 2 pekan keempat menghadapi PSCS Cilacap, Senin (18/10/2021). Laskar Kalinyamat berhasil mematahkan rekor kemenangan Hiu Selatan. Sang pemuncak klasemen itu harus rela berbagi angka 0-0. Namun di sisi lain hasil […]

  • Banjir Melanda, IDI Pati Turut Peduli

    Banjir Melanda, IDI Pati Turut Peduli

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 593
    • 0Komentar

    PEDULI : Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pati menyerahkan sejumlah bantuan kepada warga yang terdampak banjir di Desa Kebonturi Kecamatan Jaken Sabtu (6//1/18) lalu. JAKEN – Hujan lebat yang terjadi sejak Jumat (6/1) petang lalu, membuat beberapa daerah terendam. Ketinggian banjir bervariasi. Mulai dari 20 centimeter hingga 30 centimeter, hal ini lantas menimbulkan keprihatinan […]

  • Gus Miftah Berceramah di Hadapan Ratusan Pekerja Karaoke Pati

    Gus Miftah Berceramah di Hadapan Ratusan Pekerja Karaoke Pati

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PATI – Dai kondang Gus Miftah memberikan ceramah di hadapan ratusan Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke di Kabupaten Pati, Selasa (29/4/2025). Acara yang bertajuk “Pengajian Tombo Ati bersama Gus Miftah” ini digelar di Cafe & Karaoke Permata, Puri, Kecamatan Pati, dan dihadiri oleh ratusan LC dan pekerja karaoke lainnya. Suasana pengajian semakin meriah dengan […]

  • DPRD Pati Gelar RDP, Bahas Keluhan Penyaluran Bantuan Puso Petani Desa Pasuruan

    DPRD Pati Gelar RDP, Bahas Keluhan Penyaluran Bantuan Puso Petani Desa Pasuruan

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.611
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti masalah penyaluran bantuan puso bagi kelompok tani yang terdampak banjir di Desa Pasuruan, Kecamatan Kayen. Pertemuan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pati pada Rabu (3/6/2026) ini menghadirkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertanian Kabupaten Pati, serta perwakilan […]

  • DPRD Pati Umumkan Hasil Pansus Hak Angket Secara Terbuka Melalui Live Streaming

    DPRD Pati Umumkan Hasil Pansus Hak Angket Secara Terbuka Melalui Live Streaming

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 549
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menyiapkan fasilitas live streaming untuk menyiarkan rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati. Rapat ini akan dilangsungkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa masyarakat dapat menyimak detail acara melalui siaran langsung […]

  • DPRD Pati Minta Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Alsintan Bagi Petani

    DPRD Pati Minta Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Alsintan Bagi Petani

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.829
    • 0Komentar

    PATI – Ketersediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk mendukung aktivitas petani di Kabupaten Pati. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Pati, Warsiti, yang mendorong pihak terkait untuk memberikan dukungan lebih terhadap kebutuhan alat pertanian di wilayah setempat. Menurut Warsiti, alsintan […]

expand_less