PATI – Petani se-Kabupaten Pati memadati Gedung Olah Raga (GOR) Growong Lor Kecamatan Juwana pada Kamis (7/12/2023), dalam Forum Diskusi “Petani Peduli Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Pok relawan Petani Bumi Pati Binaan Dukung Ganjar Presiden ke-8 (DGP8) Pati.
Menurut Ketua Panitia, Widayatno, acara yang diinisiasi oleh relawan Ganjar-Mahfud, Dukung Ganjar Pranowo Presiden ke-8 (DGP8) Pati, dihadiri lebih dari 350 petani, termasuk petani polowijo, garam, padi, dan tembakau.
“Mereka semuanya benar-benar ingin mengatahui. Kita satukan dengan tema Petani Peduli Demokrasi,” ungkapnya.
“Padahal Pak Ganjar sangat mendukung dan bisa meneruskan tongkat estafet Joko Widodo dengan ketahanan pangan,” sambungnya.
Acara ini turut dihadiri sejumlah narasumber, seperti praktisi hukum Dr Nursid Warsono Setiawan, Hananto (tokoh petani Pati), Kyai Ismanto (penasehat Kyai Kampung Pati), dan Achwan (mantan Ketua Bawaslu Pati 2018 – 2023).
Senada dengan hal itu, Tokoh Petani Pati Hananto mengungkapkan, apabila mendapat kepercayaan dari rakyat terkait keberlanjutan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pihaknya bersama para relawan dari sektor petani akan sangat mendukung.
“Saya selama menjadi petani, mencapai gabah kering panen baru kali ini diharga Rp 7.350, sebelumnya belum pernah mencapai harga tersebut dan harga tertinggi yang saya alami gabah kering panen di angka Rp 6.200 an,” ungkapnya.
Kontroversi Putusan MK RI
Sementara itu, Praktisi Hukum Dr. Nursid Warsono Setiawan terkait putusan Makhamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), dia menyoroti bahwa MK RI yang memutuskan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau sedang/pernah menjadi kepala daerah (meskipun dibawah 40 tahun) merupakan sebuah putusan yang sangat kontrovesial.
Ia menilai bahwa hal tersebut memang bersifat norma hukum yang mana apabila diberlakukan saat ini timingnya tidak tepat sama sekali.
“Semua pihak berpandangan bahwa ahli hukum tata negara saat ini timingnya tidak tepat. Karena dapat menimbulkan suhu politik di Indonesia menjadi gaduh. Gaduhnya suhu politik di Indonesia saat ini berpijak pada putusan MK No. 90/PPU – XXI/2023,” jelasnya saat ditemui.
Terlepas dari dugaan adanya nepotisme atau tidak, Anwar Usman sudah mendapatkan sanksi kode etik. Sebab, meski pihaknya dipecat pun, tidak akan pernah menggugurkan Keputusan MK No. 90/PPU-XXI/2023. Hal tersebut akan susah digugurkan sepanjang tidak ada putusan baru yang mampu mengeliminer putusan sebelumnya.
“Dengan dinamika tersebut, bagaimana kita dapat mempercayai MK RI yang dalam Pemilu 2024 yang memiliki wewenang dalam memutuskan sengketa Pemilu termasuk Pilpres. Tentunya tidak tertutup kemungkinan adanya unsur ketidakadilan dapat terjadi kembali seperti pada kasus putusan usia Capres/Cawapres,” paparnya.
TNI/Polri dan ASN Diharap Bisa Netral
Di akhir acara, mantan Ketua Bawaslu Pati Periode 2018 – 2023 Achwan menjelaskan, belajar dari pengalaman putusan MK RI tersebut, masyarakat tentunya sangat berharap kepada lembaga penegak hukum khususnya TNI/Polri untuk dapat bersikap netral pada Pemilu 2024.
Lebih lanjut, lembaga TNI/Polri yang dimana anggotanya tidak memiliki hak pilih seperti masyarakat umumnya, tentu harus berperan aktif dalam menjaga dinamika Pemilu yang Demokratis.
“Untuk netralitas ini secara regulasi sudah sangat jelas. ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, itu semuanya harus netral. Karena secara undang-undang, secara regulasi sudah sangat jelas. Hanya saja yang belum jelas kaitannya implementasi di lapangan. Yaitu, masih ada dugaan para ASN yang terlibat dalam politik praktis. Sebelum berjalan lebih jauh, pihak – pihak yang saya sebutkan tadi kami harapkan benar-benar dapat bersikap netral,” pungkasnya.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa