PATI – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati berhasil membongkar aksi premanisme yang meresahkan dan mengancam iklim investasi di Kabupaten Pati.
Seorang pria berinisial AZ (43) ditangkap pada Kamis (15/5/2025) sore di sebuah rumah makan di Juwana. AZ terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT. HWI 2 (Hwaseung Indonesia), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing di Pati.
Penangkapan berawal dari laporan Ahsanudin (39), seorang wiraswastawan asal Jepara yang mengaku menjadi korban pemerasan. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menyatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
AZ menghubungi Ahsanudin pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang Rp 7 juta dengan ancaman akan mengganggu usahanya. Tertekan, Ahsanudin menyerahkan Rp 2,5 juta keesokan harinya. Lebih miris lagi, Ahsanudin mengaku sudah dua kali diperas sebelumnya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap AZ juga memeras korban lain. Dua saksi kunci, sopir Ahsanudin (Sofian), vendor air minum PT. HWI II Pati (Hj. Kustini), dan karyawan PT. HWI II (Uyeng Subagdi), memberikan keterangan yang memberatkan AZ.
Hj. Kustini mengaku telah dimintai uang lima kali, total Rp 1.360.000, sementara Uyeng Subagdi dua kali, total Rp 1.250.000. Sofian membenarkan ancaman yang dilontarkan AZ kepada majikannya.
“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan hutang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa amplop berisi Rp 2,5 juta dan ponsel AZ. AZ dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Editor: Arif