Pelaporan
jurnalis Serat.id Zakki Amali ke polisi karena pemberitaan plagiat Rektor
Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengancam kebebasan pers mahasiswa yang
berada di masing-masing kampus.
jurnalis Serat.id Zakki Amali ke polisi karena pemberitaan plagiat Rektor
Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengancam kebebasan pers mahasiswa yang
berada di masing-masing kampus.
Alasan
asal-asalan pelaporan ke polisi oleh Kepala UPT Humas Unnes saat itu, Hendi
Pratama, karena media Serat.id belum memiliki badan hukum dan belum
tersertifikasi Dewan Pers, selain juga Zakki belum bersertifikasi melalui Uji
Kompetensi Jurnalis (UKJ).
asal-asalan pelaporan ke polisi oleh Kepala UPT Humas Unnes saat itu, Hendi
Pratama, karena media Serat.id belum memiliki badan hukum dan belum
tersertifikasi Dewan Pers, selain juga Zakki belum bersertifikasi melalui Uji
Kompetensi Jurnalis (UKJ).
Hendi
di website Unnes dalam rilisnya menyampaikan alasan itu, sehingga memilih
melaporkan ke polisi pada 21 Juli 2018 dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45
ayat 3 UU ITE.
di website Unnes dalam rilisnya menyampaikan alasan itu, sehingga memilih
melaporkan ke polisi pada 21 Juli 2018 dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45
ayat 3 UU ITE.
PPMI
DK Semarang memandang penggunaan alasan-alasan itu mengancam kebebasan
berekspresi dan memperoleh informasi pers mahasiswa sebagai media komunitas. Dewan
Pers mengkategorikan media pada empat kuadaran.
DK Semarang memandang penggunaan alasan-alasan itu mengancam kebebasan
berekspresi dan memperoleh informasi pers mahasiswa sebagai media komunitas. Dewan
Pers mengkategorikan media pada empat kuadaran.
Di antaranya Kuadran I, media
arus utama terverifikasi, lalu Kuadaran II berisi media komunitas, media keagamaan,
pers mahasiswa, media kehumasan dan media rintisan yang baru terdata di Dewan
Pers dan belum dinyatakan lolos verifikasi. Kuadaran I dan Kuadran II menurut
Dewan Pers dapat dipercaya pemberitaannya.
arus utama terverifikasi, lalu Kuadaran II berisi media komunitas, media keagamaan,
pers mahasiswa, media kehumasan dan media rintisan yang baru terdata di Dewan
Pers dan belum dinyatakan lolos verifikasi. Kuadaran I dan Kuadran II menurut
Dewan Pers dapat dipercaya pemberitaannya.
Serat.id
dan pers mahasiswa sama-sama berada pada Kuadran II, sehingga pelaporan pihak
Unnes ke polisi merupakan ancaman bagi kebebasan pers mahasiswa. Pers mahasiswa
yang lahir dan tumbuh sebagai media di dalam kampus yang dijalankan mahasiswa
di sebuah kampus terkena ekses dari pelaporan ini.
dan pers mahasiswa sama-sama berada pada Kuadran II, sehingga pelaporan pihak
Unnes ke polisi merupakan ancaman bagi kebebasan pers mahasiswa. Pers mahasiswa
yang lahir dan tumbuh sebagai media di dalam kampus yang dijalankan mahasiswa
di sebuah kampus terkena ekses dari pelaporan ini.
Bukan
tak mungkin, pihak-pihak yang dirugikan dalam pemberitaan pers mahasiswa
mengkriminalisasi dengan alasan media belum berbadan hukum, wartawan belum ikut
UKJ dan belum terdaftar di Dewan Pers.
tak mungkin, pihak-pihak yang dirugikan dalam pemberitaan pers mahasiswa
mengkriminalisasi dengan alasan media belum berbadan hukum, wartawan belum ikut
UKJ dan belum terdaftar di Dewan Pers.
PPMI
DK Semarang bersikap terkait pelaporan itu, yakni:
DK Semarang bersikap terkait pelaporan itu, yakni:
1.
Meminta perlindungan Dewan Pers adanya ekses kriminalisasi terhadap pers
mahasiswa sebagai ekses dari kasus sengketa pemberitaan bersengkarut pidana UU
ITE yang menimpa jurnalis serat.id Zakki
Amali.
Meminta perlindungan Dewan Pers adanya ekses kriminalisasi terhadap pers
mahasiswa sebagai ekses dari kasus sengketa pemberitaan bersengkarut pidana UU
ITE yang menimpa jurnalis serat.id Zakki
Amali.
2.
Menuntut Rektor Unnes mencabut pelaporan Zakki Amali.
Menuntut Rektor Unnes mencabut pelaporan Zakki Amali.
3.
Menuntut Polda Jateng untuk melimpahkan pelaporan Zakki Amali ke Dewan Pers.
Menuntut Polda Jateng untuk melimpahkan pelaporan Zakki Amali ke Dewan Pers.
4.
Menuntut negara menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Menuntut negara menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.
5.
Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi jurnalis.
Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi jurnalis.