PATI – Komplotan pencuri spesialis gas melon atau gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pati berhasil dibekuk pihak kepolisian. Ratusan tabung gas melon pun disita sebagai barang bukti.
Pelaku, dua warga Kecamatan Juwana berinisial SRK alias Lan dan SPN alias Komploh, telah menggondol ratusan tabung gas dari empat lokasi berbeda.
“Anggota Polresta Pati berhasil menangkap maling spesialis gas melon ini,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, Jumat (14/3/2025).
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada bulan Februari 2025. Sebelum beraksi, pelaku mengintai dan mencari sasaran di siang hari menggunakan sepeda motor.
“Setelah mendapatkan sasaran, malam harinya mereka baru beraksi,” jelas AKP Heri.
Mereka menggunakan mobil pikap untuk mengangkut hasil curian dan gunting baja untuk memotong gembok dan rantai pengaman tabung gas.
Tak hanya tabung gas, pelaku juga mencuri satu ton beras dan barang dagangan lainnya. Aksi mereka terekam CCTV, memperlihatkan pelaku dengan santai mengambil barang dan memasukkannya ke dalam tas kresek hitam. Namun, setelah menyadari direkam, pelaku langsung memukul kamera CCTV.
“Saat diselidiki, pelaku diketahui beraksi di empat tempat berbeda: Tambakromo, Gabus, Winong, dan Juwana. Di Juwana saja, sekitar 100 tabung gas dicuri,” tambah AKP Heri.
Tabung gas curian kemudian dijual melalui Facebook, dengan harga Rp 130.000 per tabung kosong. Total hasil penjualan mencapai sekitar Rp 40 juta, yang telah habis digunakan oleh pelaku.
Kini, SRK dan SPN ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Fatwa