Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.553

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Ijazah Doa Gus Mus untuk Mencoblos di Pilpres 2024

    Inilah Ijazah Doa Gus Mus untuk Mencoblos di Pilpres 2024

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 176
    • 0Komentar

    REMBANG – Ulama kharismatik asal Rembang, KH Mustofa Bisri alias Gus Mus secara khusus membagikan doa kepada masyarakat saat mencoblos dalam Pemilu Legislatif dan Presiden 2024. Doa itu disampaikan Gus Mus dalam video yang dirilis oleh youtube channel KANAL MATA AIR, (12/2). Selain membagikan doa, Gus Mus juga meminta masyarakat agar bijak dalam memilih, serta […]

  • Temui Perwakilan Massa Demo, DPRD Pati Komitmen Kawal Pansus Hak Angket

    Temui Perwakilan Massa Demo, DPRD Pati Komitmen Kawal Pansus Hak Angket

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menunjukkan komitmennya untuk mengawal Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan sungguh-sungguh. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, saat audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada Jumat (19/9/2025). “Kesepakatannya jelas, DPRD akan mengawal pansus dengan sungguh-sungguh. Terkait kebijakan Pak Bupati, yang diboikot hanyalah […]

  • Belajar Asam Garam Kehidupan dan Cinta

    Belajar Asam Garam Kehidupan dan Cinta

    • calendar_month Jum, 8 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Membaca novel adik sastrawan kondang Pramoedya Ananto Toer ini kita tak hanya mendapat cerita-cerita belaka. Novel berlabel 18+ ini menyuguhkan realita hidup yang tak selalu mulus. Hidup penuh dengan dinamika yang harus dan mau tidak mau dilakoni manusia. Soes, panggilan akrab penulis novel ini bercerita tentang Thomas. Pemuda yang sedang mereguk ilmu ekonomi politik di […]

  • Aksi Damai di Sukolilo: Warga Serukan Dukungan untuk Bupati Sudewo

    Aksi Damai di Sukolilo: Warga Serukan Dukungan untuk Bupati Sudewo

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 163
    • 0Komentar

    PATI – Ratusan warga dari 16 desa di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menggelar aksi “Pati Cinta Damai” pada Minggu (24/8/2025) di Lapangan Desa Gadudero. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Bupati Sudewo yang tengah gencar melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Masyarakat Sukolilo membawa spanduk-spanduk berisi dukungan untuk Sudewo, yang sebelumnya sempat menghadapi aksi demonstrasi yang […]

  • Hampir Jebol, Siswa Kelas Tiga Belajar di Musala

    Hampir Jebol, Siswa Kelas Tiga Belajar di Musala

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Satu unit bangunan gedung sekolah rusak, tepatnya berada di gedung SD N Mantingan Tengah Kecamatan Jakenan. Bangunan ruang kelas 3 tersebut rusak di bagian atapnya. Hingga mengakibatkan 30 siswa kelas 3 mengungsi di ruang musala untuk kegiatan belajarnya. Rangka atap gedung sekolah tersebut lapuk. Rangka dari kayu itu dimakan hewan rengas, […]

  • DPRD Pati Dukung Revitalisasi Alat Modern Pertanian Padi

    DPRD Pati Dukung Revitalisasi Alat Modern Pertanian Padi

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan dukungan penuh terhadap revitalisasi alat modern dalam sektor pertanian padi. Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas hasil panen di wilayah tersebut. Anggota Komisi B DPRD Pati, Sudi Rustanto, mengungkapkan hal ini saat kunjungan kerja Komisi IV DPR-RI, Firman Soebagyo, ke Kabupaten Pati. Kunjungan […]

expand_less