Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.632

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Pria Telanjang Di Trangkil, Ternyata Positif Overdosis Narkoba

    Heboh Pria Telanjang Di Trangkil, Ternyata Positif Overdosis Narkoba

    • calendar_month Sab, 22 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 679
    • 0Komentar

    PATI – Kedua pria telanjang yang berada di dalam mobil depan Pasar Trangkil, Pati diketahui merupakan warga Madura. Keduanya mengalami overdosis saat dipaksa keluar dari mobil yang dikendarai Suzuki Ertiga B 2254 KFB. Dari hasil pemeriksaan, satu dari pelaku positif memakai narkoba. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, saat ini Polres Pati sudah menangani […]

  • Bupati Kudus Hartopo memberikan motivasi kepada pelajar Kudus yang akan menjadi pertugas Paskibraka tingkat provinsi dan nasional

    Pelajar Kudus Lolos Paskibraka Nasional, Bupati Hartopo ; Jangan Minder

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Bupati Kudus Hartopo memberikan motivasi kepada pelajar Kudus yang akan menjadi pertugas Paskibraka tingkat provinsi dan nasional KUDUS – Dua pelajar asal Kudus berhasil lolos menjadi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional tahun 2022. Kedua pelajar itu adalah Muhammad Franchy Luthfan Rahmadina siswa SMA 1 Kudus dan I Dewa Ayu Firsty Meita Dewanggi siswa SMA 2 Kudus. […]

  • Grup Neraka Liga 2 Persijap Satu Grup dengan Persis Solo

    Grup Neraka Liga 2 Persijap Satu Grup dengan Persis Solo

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Persjiap Jepara siap berlaga di Liga 2 musim 2021 JEPARA – Persijap Jepara berada di grup neraka dalam kompetisi Liga 2 musim 2021 ini. Tim kebanggaan Kota Ukir ini satu grup dengan Persis Solo, PSIM Yogyakarta, PSHW Jawa Timur, PSCS Cilacap, dan PSG Pati/AHHA PS.  Presiden Persijap Jepara M. Iqbal Hidayat mengungkapkan, hasil pembagian dari […]

  • DPRD Pati Sambut Gembira Inovasi Alat Mekanisasi Olah Tanah Pedot Oyot untuk Petani Tebu

    DPRD Pati Sambut Gembira Inovasi Alat Mekanisasi Olah Tanah Pedot Oyot untuk Petani Tebu

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 304
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kamari, menyambut gembira peluncuran alat mekanisasi olah tanah pedot oyot, sebuah inovasi dari PG Trangkil. Alat ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja di sektor pertanian tebu dan meningkatkan produktivitas. Kamari menekankan bahwa alat mekanisasi pedot oyot memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara tradisional. “Alat ini […]

  • Menyalakan Suluh Masa Depan Literasi di Bumi Mina Tani

    Menyalakan Suluh Masa Depan Literasi di Bumi Mina Tani

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Pembukaan bedah buku PATI – Sejak awal, peserta workshop dan bedah buku Akhir Sekolah Elite, sebuah kumpulan artikel bertema pendidikan, didoktrin untuk datang murni belajar. Para peserta yang mayoritas guru di SD maupun SMP ini pun gayeng saja mengikuti pelatihan yang lebih mengedepankan dialog ini. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.30, diawali pembukaan oleh Kepala Dinas […]

  • DPRD Pati Akan Awasi Produk-produk UMKM

    DPRD Pati Akan Awasi Produk-produk UMKM

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 269
    • 0Komentar

    PATI – H. Suwito, Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PPP, menyatakan komitmennya untuk mengawasi produk UMKM di wilayah tersebut. “Nanti kita akan koordinasi dengan teman-teman Leading Sektor, yang baru akan dibentuk. Setelah terbentuk, kita langsung bekerja sesuai dengan arahan Leading Sektor,” ujar dia. Ia berharap, komisi B DPRD Pati dapat segera menindaklanjuti […]

expand_less