Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.600

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus II DPRD Pati Gelar Rapat Bahas Raperda Perikanan dan Pergaraman

    Pansus II DPRD Pati Gelar Rapat Bahas Raperda Perikanan dan Pergaraman

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 201
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat penting pada Jumat (10/10/2025), yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha perikanan dan pergaraman. “Kami berharap Raperda ini […]

  • Jalan Rusak Parah Ancam Pariwisata Pati, DPRD Turun Tangan

    Jalan Rusak Parah Ancam Pariwisata Pati, DPRD Turun Tangan

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PATI – Kondisi jalan Pati-Tlogowungu yang menjadi akses utama menuju sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Pati, seperti Wisata Jollong, Gunung Rowo, Air Terjun Tretes, dan Hutan Pinus Pangonan, memprihatinkan. Kerusakan parah berupa lubang-lubang besar di sepanjang jalan tersebut mengancam keselamatan pengguna jalan dan telah menyebabkan sejumlah kecelakaan. Dampaknya pun terasa pada sektor pariwisata dengan menurunnya […]

  • Persipa Pati Kembali Terpuruk, Takluk 2-0 dari Persekat Tegal

    Persipa Pati Kembali Terpuruk, Takluk 2-0 dari Persekat Tegal

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 225
    • 0Komentar

    OLAHRAGA- Persipa Pati kembali menelan kekalahan di lanjutan Liga 2 2024/2025. Kali ini, Laskar Saridin harus mengakui keunggulan tuan rumah Persekat Tegal dengan skor 2-0 di Stadion Trisanja, Tegal, Rabu (20/9/2024) sore. Kekalahan ini menjadi catatan buruk bagi Persipa Pati di awal musim yang belum pernah sekalipun meraih kemenangan. Dua gol Persekat Tegal tercipta di […]

  • DPRD Pati Dorong Penguatan Program Perhutanan Sosial

    DPRD Pati Dorong Penguatan Program Perhutanan Sosial

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.994
    • 0Komentar

    PATI – Warsiti, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, mengajak pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan program perhutanan sosial dengan cara memberikan bantuan bibit kepada masyarakat setempat. Menurut dia, langkah ini dianggap strategis untuk mengakomodasi kedua tujuan penting, yakni pelestarian alam dan peningkatan taraf hidup masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah hutan. Warsiti menegaskan bahwa keberadaan […]

  • DPRD Pati Tanggapi Aksi Petani Tolak Pabrik Semen di Kendeng

    DPRD Pati Tanggapi Aksi Petani Tolak Pabrik Semen di Kendeng

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 302
    • 0Komentar

    PATI – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dipenuhi ratusan petani yang menggelar aksi menolak pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Jumat (20/9/2024). Ketua DPRD Kabupaten Pati Sementara, Ali Badrudin, menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan para petani. “Kami yang ada di DPRD Pati mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir tadi dari […]

  • MA Salafiyah Kajen Dorong Siswa Manfaatkan Media Sosial untuk Hal Positif, Gandeng Karina Moudy untuk Edukasi

    MA Salafiyah Kajen Dorong Siswa Manfaatkan Media Sosial untuk Hal Positif, Gandeng Karina Moudy untuk Edukasi

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 860
    • 0Komentar

    PATI – Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Pati, menggelar training motivasi bertema “Membudayakan Literasi Digital dan Bijak Bermedia Sosial” pada hari Selasa, 11 November 2025. Acara ini menghadirkan Karina Moudy, None Jakarta 2024, sebagai narasumber. Kepala Madrasah, Masrukhan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya literasi digital di kalangan siswa serta mengajak mereka bijak […]

expand_less