Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.603

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Minta Pemkab Perhatikan Infrastruktur Penunjang Produksi Garam Lokal

    DPRD Pati Minta Pemkab Perhatikan Infrastruktur Penunjang Produksi Garam Lokal

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PATI – Kabupaten Pati, dikenal sebagai salah satu pemasok garam terbesar di Indonesia, khususnya dari wilayah Kecamatan Batangan yang menjadi pusat produksi garam lokal. Namun, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk lebih memperhatikan kesejahteraan petani garam dengan memperbaiki infrastruktur penunjang produksi. Narso menekankan pentingnya perhatian khusus dari Pemkab […]

  • DPRD Pati Apresiasi Upaya Pemkab Hidupkan Alun-Alun Kembangjoyo

    DPRD Pati Apresiasi Upaya Pemkab Hidupkan Alun-Alun Kembangjoyo

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.894
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk “menghidupkan kembali” Alun-Alun Kembangjoyo, dengan dua program utama yaitu penyelenggaraan Car Free Day (CFD) khusus dan pemasangan layanan wifi gratis. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Pati Suwito. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengungkapkan rencana tersebut usai mengikuti kegiatan Jumat Bersih […]

  • Pilihlah Lingkungan Terbaik

    Pilihlah Lingkungan Terbaik

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Banyak dari kita, saya yakin setuju bahwa lingkungan yang baik akan mengantarkan kita menjadi lebih baik. Begitu pula sebaliknya. Maka tidak heran jika para lulusan SMA misalnya, menginvestasikan waktu mereka untuk belajar lebih keras agar diterima di perguruan tinggi terbaik. Atau para orang tua, menyekolahkan anaknya di tempat-tempat yang membuatnya menjadi lebih berkembang. Setiap tempat, […]

  • Kecelakaan Maut di Pati: Bus Tabrak Pick Up, Satu Orang Tewas

    Kecelakaan Maut di Pati: Bus Tabrak Pick Up, Satu Orang Tewas

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 219
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya di perempatan Lampu Lalu-Lintas Tanjang, Desa Tanjang, Kecamatan Gabus, pada Selasa pagi (20/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa nahas ini melibatkan sebuah bus Jaya Utama Indo trayek Surabaya-Semarang dengan nomor polisi L 7004 UD dan sebuah mobil Pick Up Carry berpelat nomor […]

  • Remaja 14 Tahun Diduga Jambret iPhone di Tayu Ditangkap Warga

    Remaja 14 Tahun Diduga Jambret iPhone di Tayu Ditangkap Warga

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.782
    • 0Komentar

    PATI – Kejadian penjambretan yang menimpa seorang pelajar perempuan terjadi pada malam Jumat (27/3/2026) di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Seorang remaja berusia 14 tahun berhasil ditahan warga setelah diduga mengambil handphone korban di kawasan jalan dekat Jembatan Hotel Luwang Indah. Peristiwa berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang berinisial GNA (14) sedang mengendarai sepeda motor […]

  • Bikin Bangga Cabor Sepatu Roda Persembahkan Medali Pertama Bagi Pati

    Bikin Bangga Cabor Sepatu Roda Persembahkan Medali Pertama Bagi Pati

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    SOLO – Cabor sepatu roda menyumbang medali perunggu. Perolehan medali tersebut tercatat menjadi medali pertama bagi kontingen Kabupaten Pati di ajang Porprov Surakarta 2018.   Bertanding di Velodrome Stadion Manahan  Laurainsya Putri Lilianti berhasil menyabet perunggu di kelas ITT 500 meterdengan catatan waktu 47.372 detik Atlet asal SMP 2 Pati yang bertempat tinggal di Desa Sugihrejo […]

expand_less