Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.669

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • 168 Tim dari Penjuru Tanah Air Berpartisipasi di Piala Anak Indonesia 2025 di Kompleks Gelora Soekarno Pati

    168 Tim dari Penjuru Tanah Air Berpartisipasi di Piala Anak Indonesia 2025 di Kompleks Gelora Soekarno Pati

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.453
    • 0Komentar

    PATI – Ajang bergengsi Piala Anak Indonesia 2025 telah resmi dimulai di kompleks Gelora Soekarno, Mojoagung, Trangkil, Pati sejak hari Jumat (26/12/2025) dan akan berlangsung hingga Minggu (28/12/2025). Sebanyak 168 tim dari seluruh penjuru Indonesia turut berpartisipasi dalam ajang ini. Seluruhnya ada sembilan kategori usia yang dipertandingkan pada acara penghujung tahun 2025 ini, yaitu U8, […]

  • Komunitas Petani Pati Kompak Usung Cak Imin Maju Pilpres 2024

    Komunitas Petani Pati Kompak Usung Cak Imin Maju Pilpres 2024

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

      Cak Imin didorong maju Pilpres 2024 oleh masyarakat tani di Kabupaten Pati Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, terus mendapat kepercayaan masyarakat untuk menjadi pemimpin di Republik Indonesia. Hal itu terlihat dari ramainya deklarasi yang mendorong dirinya maju dalam Pilpres 2024 mendatang. PATI – Di tengah gerimis yang turun pada sebuah lahan […]

  • DPRD Pati Dorong Sinergi Pemkab Tangani Serangan Hama Tikus di Lahan Pertanian

    DPRD Pati Dorong Sinergi Pemkab Tangani Serangan Hama Tikus di Lahan Pertanian

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.979
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati diminta segera mengambil tindakan nyata untuk menanggulangi serangan hama tikus yang merajalela di areal persawahan dan lahan pertanian. Masalah ini dikhawatirkan semakin menurunkan kualitas dan kuantitas hasil panen, baik untuk tanaman padi maupun jagung yang menjadi andalan petani setempat. Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, […]

  • Persijap Harus Waspada, Adhyaksa FC Bukan Tim Sembarangan Enam Pertandingan Terakhir Tak Pernah Kalah

    Persijap Harus Waspada, Adhyaksa FC Bukan Tim Sembarangan Enam Pertandingan Terakhir Tak Pernah Kalah

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 311
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara bakal melakoni laga krusial untuk memastikan tiket babak 8 besar Liga 2, menjamu Adhyaksa FC Minggu (5/12/2025) di Stadion GBK Jepara. Meskipun berstatus sebagai tuan rumah, Persijap Jepara mesti waspada dengan Adhyaksa FC. Sebab tim besutan coach Ade Chandra itu sedang berada dalam trend positif. Enam kali pertandingan terakhir tidak pernah […]

  • Bupati Pati Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Kerja di Sektor Pertanian dan Perikanan

    Bupati Pati Jalin Kerja Sama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Kerja di Sektor Pertanian dan Perikanan

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 345
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menerima kunjungan kerja dari Tim Korea Selatan di bidang ketenagakerjaan di Kantor Bupati Pati. Kunjungan ini ditandai dengan penandatanganan MoU program pemberangkatan tenaga kerja ke Korea Selatan. “Saya bersama pihak perwakilan Tim Korea Selatan di bidang ketenagakerjaan sedang menandatangani MoU untuk pemberangkatan calon tenaga kerja dari Indonesia ke Korea Selatan,” […]

  • DPRD Pati: Posyandu Penting, Orang Tua Harus Pantau Tumbuh Kembang Anak

    DPRD Pati: Posyandu Penting, Orang Tua Harus Pantau Tumbuh Kembang Anak

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PATI – Muntamah, anggota DPRD Kabupaten Pati, mengimbau orang tua untuk secara rutin memantau perkembangan anak-anak mereka. Mantan anggota Komisi D ini menekankan pentingnya pemeriksaan tumbuh kembang anak di Posyandu secara berkala. “Pencegahan stunting dapat dilakukan melalui Posyandu. Kami mengingatkan orang tua agar rutin membawa anak-anak mereka ke Posyandu,” ujarnya. Menurut Muntamah, Posyandu dapat membantu […]

expand_less