![]() |
Sekjen Partai Nasdem sekaligus Menkominfo ditahan Kejaksaan Agung |
Kasus dugaan korupsi kembali menyeret nama politikus sekaligus menteri di era pemerintahan Presiden Jokowi. Kali ini adalah Johnny G Plate, Sekjen Partai Nasdem sekaligus Menkominfo ini telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.
JAKARTA – Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi, Partai Nasdem langsung memberikan tanggapan.
Dari Nasdem tower, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri tuntas aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kader sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate.
Paloh menegaskan NasDem mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kejagung tak ragu-ragu menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut.
Paloh menambahkan Partai NasDem bakal memberikan bantuan hukum terhadap Johnny yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Saat ditangkap, Johnny masih berstatus sebagai Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.
Aliran Dana
Kuntadi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” tuturnya.
Untuk diketahui Johny G Plate ditahan sebagai tersangka Korupsi BTS 4G atas pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Pasal 3, Juncto pasal 5 KUHP.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun. (mif)
Editor : A Adhim