Nasabah BRI Siti Mardhiyah yang menjadi korban penipuan didampingi suaminya |
Salah seorang nasabah BRI Juwana mengaku sangat kecewa karena tabungan milik istrinya yang digondol penipu cyber tak bisa dikembalikan. Padahal salah satu rekening yang menjadi tujuan transfer dana tersebut sudah diblokir. Pihak bank menyarankan untuk melaporkan ke polisi.
PATI – Nasabah BRI Juwana mengaku
sangat kecewa atas jawaban pihak bank pelat merah tersebut, karena tidak bisa
melakukan pengembalian dana yang hilang. Untuk diketahui tabungan Siti
Mardhiyah, warga Desa Ngening Kecamatan Batangan sebesar 206 juta amblas
digondol penipu.
“Saya sangat kecewa dengan
tanggapan dan jawaban dari pihak BRI. Pihak bank sudah ke sini, saya diberi
surat, intinya mereka mengajukan permohonan maaf karena tidak dapat melakukan
pengembalian dana yang hilang,” papar Yudhi, suami dari Siti Mardhiyah.
Sebagaimana diberitakan Tribunjateng.com, Siti Mardhiyah menjadi
korban penipuan oleh penjahat siber. Pada Jumat (10/6/2022) lalu, Siti mendapat
pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal.
Orang tersebut melakukan tindakan
manipulatif dengan cara mengirim pulsa sebesar Rp 25 ribu ke nomor Siti,
kemudian mengatakan salah kirim. Selanjutnya, pelaku juga mengatakan pada
korban bahwa dirinya tidak hanya salah mengirim pulsa, melainkan juga salah
membeli token listrik.
“Tadi selain pulsa saya juga beli
token listrik. Kalau ada SMS token listriknya, tolong di-screenshotkan karena
di sini mati lampu. Untuk pulsanya tidak usah dikembalikan,” tulis pelaku dalam
pesan WA.
Siti pun menuruti apa yang
diminta pelaku tanpa menyadari bahwa SMS yang ia screenshot mengandung nomor
kode m-Token untuk melakukan transaksi perbankan digital.
Akibatnya, pelaku menguras
tabungan Siti. Delapan transaksi dilakukan pelaku dalam kurun lima menit. Transaksi
terbesar dilakukan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 98 juta ke
rekening seorang pria berinisial FA. Selebihnya ialah transaksi topup dompet
digital.
Tabungan Siti yang awalnya sekira
Rp 230 juta dikuras hingga tinggal sekira Rp 24 juta. Rp 206,5 juta disedot oleh
pelaku.
Siti bersama suaminya, Yudhi,
sudah membuat laporan pengaduan atas kasus ini. Pihak BRI Kantor Cabang
Pembantu (KCP) Juwana tempat Siti menjadi nasabah juga sudah datang
mengantarkan surat pemberitahuan penyelesaian pengaduan.
Dalam surat tersebut, pihak bank
menyarankan Siti untuk berkoordinasi dengan kepolisian. Sebab, yang berhak
untuk menginvestigasi lebih lanjut mengenai aliran dana dan identitas pemilik
akun tujuan transfer yang dilakukan pelaku ialah kepolisian.
“Saya sangat kecewa, begitu mudah
sistem bank ditembus sampai merugikan kami para nasabah,” kata Yudhi.
Ia mengatakan, pihak bank menyampaikan bahwa rekening atas
nama FA yang jadi tujuan transfer dana sebesar Rp 98 juta sudah diblokir.
“Bank bilang hanya bisa membantu
sebatas ini. Kalau mau melanjutkan, disuruh lapor pihak kepolisian. Harapan
saya uang yang hilang bisa kembali,” ujar dia. (yan)