Partisipasi aktif Angga dan Umar melaporkan pencatutan identitasnya sebagaia anggota parpol di KPU Pati |
Dua orang yang berprofesi sebagai jurnalis di Pati ngadu ke KPU. Sebab NIK dan namanya dicatut sebagai anggota partai politik. Keduanya tidak terima akan hal tersebut.
PATI – Dua orang jurnalis media onlien itu bernama Angga Saputra dan Umar Hanafi. Hal tersebut diketahui setelah dua anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati itu memeriksa NIK di fitur Cek Anggota Parpol dalam situsweb infopemilu.kpu.go.id.
Tanpa sepengetahuannya, Angga terdaftar sebagai anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sementara Umar terdata sebagai anggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Keduanya lantas melapor ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jumat 9 September 2022.
Mereka diterima oleh dua Komisioner KPU Pati, yakni Supriyanto dan Haryono. “Nama saya dicatut parpol. Padahal saya tidak merasa pernah mendaftarkan diri dalam parpol tersebut. Saya juga tidak pernah mengenal orang dari parpol itu,” terang Angga.
Angga tergerak untuk mengecek NIK di situsweb KPU setelah kawannya mengalami kejadian serupa. “Mulanya kawan saya di Kayen mengecek NIK di website KPU, dia terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol. Saya lalu tergerak untuk mengecek NIK saya juga. Ternyata saya juga sama. Padahal saya berafiliasi dengan partai juga tidak, tiba-tiba tercantum,” ujar pria asal Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu ini.
Angga berharap namanya dihapus dari keanggotaan Partai Prima. Menurut dia, pencatutan ini sudah tergolong pencurian data.
“Saya harap masyarakat segera mengecek di web KPU juga biar nanti bisa ditangani oleh KPU,” imbuhnya.
Angga juga berharap KPU bisa menjemput bola dengan cara memberikan edukasi langsung pada masyarakat terkait langkah yang harus dilakukan apabila mengalami hal semacam ini.
Sementara, Umar Hanafi juga berharap data dirinya bisa dihapus dari keanggotaan Partai Hanura.
Partisipasi Aktif
Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, termasuk Angga dan Umar, sejauh ini sudah ada 11 warga yang melapor terkait pencatutan. Menurutnya, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam tahapan Pemilu yang akan digelar 2024 nanti.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya menggunakan hak pilih di TPS. Dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Peserta Pemilu ini, masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dengan secara aktif mengecek NIK di infopemilu.kpu.go.id,” jelas pria yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan ini.
Ketika mendapati namanya dicatut Parpol, masyarakat bisa memberikan tanggapan. Baik dengan mendatangi kantor KPU maupun mengisi form tanggapan secara daring di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Mekanismenya, tanggapan itu bisa ditujukan ke KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun KPU RI (pusat). Selanjutnya KPU akan melakuan klarifikasi pada masyarakat yang merasa namanya dicatut maupun parpol yang diadukan.
Seandainya masyarakat yang melapor adalah anggota PNS, TNI, atau Polri, yakni profesi-profesi yang jelas dilarang menjadi simpatisan parpol, KPU juga akan mengundang instansi tempat mereka bekerja.
“Kami akan panggil juga instansi yang menaungi, untuk menyatakan memang benar yang bersangkutan bekerja di sana,” ujar Supriyanto.
Hasil klarifikasi tersebut, lanjut dia, akan dilaporkan pada KPU RI sebagai bahan untuk berkomunikasi dengan pengurus pusat parpol. DPP akan disampaikan hasil laporan itu
“Ketika hasil klarifikasi sudah disampaikan ke DPP parpol, kewajiban parpol menghapus data (masyarakat yang dicatut namanya),” pungkasnya. (yan)